Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Profil
  • Privacy Policy
Pasundan
  • Beranda
  • Warta
    • Internasional
    • Teknologi
    • Daerah
    • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Seni Budaya
    • Musik
    • Sejarah
    • Wisata
    • Kuliner
  • Misteri
  • Pendidikan
  • Opini
  • Komunitas
Telusuri
Beranda daerah dlh jabar geothermal Tampomas majelis adat Sumedanglarang masl sumedang Geothermal Tampomas Disanggah, MASL: Penuhi Dulu Hak Masyarakat Adat dan Asas Kehati-hatian
daerah dlh jabar geothermal Tampomas majelis adat Sumedanglarang masl sumedang

Geothermal Tampomas Disanggah, MASL: Penuhi Dulu Hak Masyarakat Adat dan Asas Kehati-hatian

Pasundan
Pasundan
07 Agu, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Bandung, Pasundan – Majelis Adat Sumedanglarang (MASL) bersama Yayasan Pangeran Sumedang, Rukun Wargi Sumedang, beserta Koalisi 16 Organisasi/Komunitas Masyarakat Sipil Kabupaten Sumedang, resmi melayangkan Surat Sanggahan Resmi dan Permohonan Pencegahan Dini kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat. Jumat, (7/8/2026). 

Langkah legal ini diambil guna menolak dan menahan penerbitan rekomendasi atau izin kelayakan lingkungan (UKL-UPL/AMDAL) terkait Proyek Panas Bumi (Geothermal) di Gunung Tampomas. Surat sanggahan bernomor 12/MA-SL/VII/2026 tersebut diserahkan langsung ke Kantor DLH Provinsi Jawa Barat di Jalan Kawaluyaan Indah Raya, Kota Bandung.

Ketua Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa S.H., menegaskan bahwa sanggahan ini didasarkan pada bukti otentik dokumen negara serta kajian sains geologi yang kuat, yaitu:


1. Hak Hukum Masyarakat Adat Belum Terpenuhi

Berdasarkan Salinan Surat Kementerian ESDM RI No. B-391/KM.05/SJI.1/2026, ditegaskan dokumen lingkungan untuk Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) Tampomas belum disusun. Kewajiban pemenuhan hak atas persetujuan masyarakat hukum adat sesuai UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan mutlak belum dilaksanakan.


2. Ancaman Nyata Terhadap 14 Situs Cagar Budaya (ODCB)

Melalui Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang No. B/5974/500.10.2.4/VII/2026, Pemkab Sumedang secara tertulis mengakui adanya sedikitnya 14 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang dilindungi UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Situs-situs sakral tersebut tersebar di Kecamatan Buahdua (9 struktur) dan Kecamatan Conggeang (5 struktur) yang masuk dalam zona inti rencana eksplorasi.


3. Ancaman Kebencanaan Tektonik Sesar Baribis

Secara geologis, lingkar Gunung Tampomas dikepung oleh jalur patahan naik aktif sepanjang 25 kilometer, yaitu Sesar Baribis Segmen Tampomas. Patahan aktif ini memiliki rekam jejak memicu gempa merusak bermagnitudo M 7,0 (Tahun 1847) serta rangkaian gempa tektonik Sumedang pada awal Januari 2024 lalu. Aktivitas pengeboran dalam (deep drilling) dan injeksi fluida bertekanan tinggi berpotensi memicu fenomena Gempa Bumi Induksi (Induced Seismicity) yang mengancam keselamatan ratusan ribu nyawa warga di kaki gunung.


4. Kerusakan Permanen Sistem Hidrologi (Mata Air Purba)

Kawasan Tampomas adalah zona tangkapan air vital (recharge area). Pengeboran industri ini berisiko tinggi merusak struktur geologi, menurunkan debit air bawah tanah secara ekstrem, serta mencemari sumber mata air purba yang menjadi hajat hidup masyarakat.

Ketua MASL, Susane Febriyati, S.H., menegaskan bahwa berdasarkan Asas Kehati-hatian Dini (Precautionary Principle) dalam Pasal 2 huruf f UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tingginya risiko dampak ilmiah tidak boleh dijadikan alasan menunda pencegahan kerusakan lingkungan. Atas dasar itu, DLH Jabar demi hukum wajib menolak memproses atau menerbitkan izin apa pun.

“Kami mendesak DLH Provinsi Jawa Barat menolak memproses setiap permohonan rekomendasi lingkungan dari investor mana pun sebelum prinsip Free, Prior, and Informed Consent (Persetujuan Tanpa Paksaan di Muka) dari MASL terpenuhi secara sah,” tegas Susane.

Langkah ini juga memperkuat laporan dugaan maladministrasi yang sedang berjalan di Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat. Jika DLH Jabar nekat menerbitkan izin secara sepihak, MASL memastikan akan menempuh jalur hukum pembatalan izin melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Surat sanggahan resmi ini juga ditembuskan secara luas ke instansi pusat dan daerah, termasuk Kementerian LHK RI, Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Menteri Kebudayaan RI, Ombudsman RI Jawa Barat, hingga Bupati Sumedang untuk mengawal ketat kelestarian tatar Sunda Sumedanglarang.


Majelis Adat Sumedanglarang

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.

Via daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Tentang Kami

Foto saya
Pasundan
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Tetap Terhubung

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Fanpage Kami

Artikel Unggulan

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

Pasundan- September 07, 2026 0
10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes
Sukabumi, Pasundan - Kepala Desa Makasari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Rina Nuraeni, S.ST., M.Kes turun langsung menyerahkan bantuan Alat P…

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Bantuan Program Kemitraan SPPG Gunungendut 3 Disalurkan ke PAUD KB Nurul Ihsan Desa Gunungendut

Bantuan Program Kemitraan SPPG Gunungendut 3 Disalurkan ke PAUD KB Nurul Ihsan Desa Gunungendut

Agustus 28, 2026

Komentar

Follow Us On Instagram @pakuanpos

Posting Editor

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Desember 11, 2020
Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

April 11, 2021
Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Desember 15, 2020

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Bantuan Program Kemitraan SPPG Gunungendut 3 Disalurkan ke PAUD KB Nurul Ihsan Desa Gunungendut

Bantuan Program Kemitraan SPPG Gunungendut 3 Disalurkan ke PAUD KB Nurul Ihsan Desa Gunungendut

Agustus 28, 2026
00:00:00
Memuat tanggal...
Pasundan

Tentang Kami

Mengabarkan kebenaran dengan hati, menyorot fakta dengan nalar. Independen, jujur, dan setia pada pembaca.

Contact us: pasundanbogorkota@gmail.com

Follow Kami

© Pasundan by Xevdesign
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us