Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Profil
  • Privacy Policy
Pasundan
  • Beranda
  • Warta
    • Internasional
    • Teknologi
    • Daerah
    • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Seni Budaya
    • Musik
    • Sejarah
    • Wisata
    • Kuliner
  • Misteri
  • Pendidikan
  • Opini
  • Komunitas
Telusuri
Beranda 97 FH Unissula ilmu hukum IPK 3 kajati Jateng Priyanto program S3 raih gelar doktor warta Kajati Jateng Berhasil Meraih Gelar Doktor dari FH Unissula dengan IPK 3,97
97 FH Unissula ilmu hukum IPK 3 kajati Jateng Priyanto program S3 raih gelar doktor warta

Kajati Jateng Berhasil Meraih Gelar Doktor dari FH Unissula dengan IPK 3,97

Pasundan
Pasundan
06 Agu, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Semarang, Djava Pos – Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Jawa Tengah Priyanto berhasil meraih gelar doktor setelah selesai mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran dalam Program S3 Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.

Priyanto meraih gelar tersebut setelah dinyatakan lulus pada sidang ujian promosi doktor, yang digelar Unissula  pada Kamis (5/8/2021). Sidang yang dipimpin langsung oleh guru besar dan dekan Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung Prof Dr H Gunarto menyatakan Priyanto memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,97 dengan predikat Summa Cumlaude atau lulusan dengan nilai tertinggi.

Gelar Doktor yang diperoleh pria murah senyum dengan disertasi yang berjudul “Rekontruksi Regulasi Sanksi Pidana Denda di Bidang Perpajakan Berbasis Nilai Keadilan”. 

Ia menawarkan adanya rekonstruksi regulasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dengan menambah regulasi baru yang tercantum dalam Pasal 41 D. “Hasil temuan gagasan baru berdasarkan rumusan makna yaitu sanksi pidana perpajakan berbasis nilai keadilan,” ujar Priyanto kepada wartawan di Semarang, Kamis ( 5/8/2021)

Ia mengatakan, hal ini berangkat dari kelemahan-kelemahan regulasi sanksi pidana denda di bidang perpajakan yang belum berbasis keadilan. Menurutnya, selama ini, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terdapat kesulitan eksekusi terhadap terpidana karena tidak dapat membayar pidana denda. Sehingga hal ini menjadi tunggakan secara terus menerus oleh Jaksa Eksekutor.

Apabila mengacu pada Pasal 30 KUHP, lanjutnya, jika terpidana tidak membayar sama sekali uang denda, maka wajib menggantinya dengan menjalani pidana kurungan. Kelemahan regulasi Undang-Undang KUP ini menjadi celah hukum bagi wajib pajak yang membandel atau pengemplang pajak. Ia menilai, regulasi UU KUP sampai saat ini belum dapat membuat efek jera dan belum dapat memaksimalkan penerimaan negara di bidang perpajakan.

“Nah, rekonstruksi ini diharapkan memberikan efek jera pada pelaku tindak pidana perpajakan, selain itu juga dapat mengoptimalkan penerimaan kas negara dari sektor perpajakan,” jelasnya.

Dalam implementasinya, mantan Kajati Sumatera Barat ini berharap PNS wajib pajak untuk melakukan asset tracking dengan melakukan sinergitas atau kolaborasi dengan instansi terkait Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia juga berharap aparat penegak hukum mengoptimalkan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam tindak pidana perpajakan. Serta, dalam rangka memaksimalkan penerimaan uang negara, jika denda tidak dapat dibayar maka aset perusahaan dapat disita oleh PPNS.

“Tentunya dalam hal ini saya juga berharap pemerintah dapat menyusun kebijakan strategis mengenai penerapan sanksi pidana denda dalam kasus pidana yang berkaitan dengan pajak,” tegasnya.

Dalam sidang yang dipimpin Prof Gunarto tersebut, tim penguji promovendus terdiri dari Prof Anis Mashdurohatun selaku Ketua Program Doktor S3 PDIH Unissula Semarang, dan Prof Sri Endah Wayuningsih selaku Sekretaris Program Doktor S3 PDIH Unissula Semarang.

Sementara Penguji lainnya secara virtual yaitu guru besar Universitas Wahid Hasyim Semarang Prof. Dr. H. Mahmutarom HR, SH.,MH,  kemudian ada Prof. Dr. I Gusti Ayu KRH SH.MM selaku guru besar dan dekan fakultas hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta,  selanjutnya ada Prof. Dr. Hartiwiningsih SH.M.Hum
selaku guru besar Universitas Sebelas Maret Surakarta, dan Prof .Dr. Edy Lisdiyono SH.M.Hum guru besar Universitas Tujuh Belas Agustus.

Turut hadir para Asisten dan Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, kegiatan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang sangat ketat. ( Muzer )

Via 97
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Tentang Kami

Foto saya
Pasundan
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Tetap Terhubung

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Fanpage Kami

Artikel Unggulan

Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

Pasundan- September 10, 2026 0
Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September
Jakarta, Pasundan – Vertu dan Yello Hotel Harmoni Jakarta menghadirkan Wedding Open House bertajuk “A Love Story in Harmony” pada Minggu, 13 September 2026. Ac…

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

September 10, 2026

Komentar

Follow Us On Instagram @pakuanpos

Posting Editor

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Desember 11, 2020
Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

April 11, 2021
Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Desember 15, 2020

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

September 10, 2026
00:00:00
Memuat tanggal...
Pasundan

Tentang Kami

Mengabarkan kebenaran dengan hati, menyorot fakta dengan nalar. Independen, jujur, dan setia pada pembaca.

Contact us: pasundanbogorkota@gmail.com

Follow Kami

© Pasundan by Xevdesign
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us