Telusuri
  • Sign in / Join
  • Advertisement
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Pasundan
  • Beranda
  • Fashion
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Telusuri
Beranda jalur hukum Jetro Sibarani ketua PJD provinsi Riau PT pspi tugas Wartawan warta Tugas Wartawan Dihalangi dan Lahan Warga Dirusak PT PSPI, Ketua PJID Riau Tempuh Jalur Hukum
jalur hukum Jetro Sibarani ketua PJD provinsi Riau PT pspi tugas Wartawan warta

Tugas Wartawan Dihalangi dan Lahan Warga Dirusak PT PSPI, Ketua PJID Riau Tempuh Jalur Hukum

Pasundan
Pasundan
01 Jun, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Pekanbaru, Djava Pos - Sejumlah perwakilan masyarakat Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau datangi Sekretariat Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Provinsi Riau, di Pekanbaru, Senin (31/5/2021). 

Warga hendak konsultasi hukum terkait persoalan lahan mereka yang dirusak oleh PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) beberapa hari yang lalu.

Mereka menyampaikan saat perusahaan merusak tanaman sawit milik masyarakat, masyarakat langsung meminta kepada satpam dan operator alat berat agar menghentikan pengrusakan tanaman milik mereka.

Bahwa yang menjadi korban pengrusakan tanaman sawit yang dilakukan perusahaan, milik Parlin Purba pada tanggal 7 mei 2021 dan kemudian perusahaan ingin kembali masuk merusak tanaman milik masyarakat pada tgl 27 mei 2021 dan masyarakat berhasil menghentikan tindakan dari PT. PSPI.

Selain itu,  buntut penghalangan tugas wartawan oleh satuan pengaman (satpam) PT PSPI saat meliput unjuk rasa masyarakat di PT PSPI terus bergulir, bahkan akan berlangsung ke pengadilan.

Ketua DPD PJID Riau yang juga pengacara kondang Riau Jetro Sibarani SH MH mengatakan, mengeksekusi suatu objek perkara harus didasari putusan pengadilan yang sudah inkrah. Kemudian, persoalan Satpam PT PSPI menghambat tugas wartawan sebelum dilaporkan pada Polda Riau, terlebih dahulu dilakukan somasi pada PT PSPI.

"Saya sebagai kuasa hukum warga akan menempuh upaya hukum pelaporan kepada pihak kepolisian agar perkara pidana pengrusakan diproses.
Masalah ini kita kawal baik dari kantor advokat Jet Sibarani, SH.MH maupun dari organisasi DPD PJID Provinsi Riau.
Kebun dikuasai warga sejak tahun 2005 tanpa adanya keberatan dahulunya hingga kebun sawit tersebut panen,"  terang Jetro.

Parlin Purba, salah seorang warga yang juga pemilik lahan yang dirusak oleh PT PSPI mengatakan, bahwa lahan kebun sawit milik pribadinya dirusak tanpa ada alasan tertentu.

“Pada tanggal 7 mei 2021 lalu saya datang ke kebun, saat sampai dikebun beberapa batang sawit milik saya telah di tumbangkan menggunakan alat berat dan ada banyak Security dari perusahaan PT PSPI dilokasi,” beber Parlin.

Parlin mengaku, kaget kebun sawit miliknya yang siap panen tiba-tiba tumbang dan rusak. Oleh karena itu,  Parlin dan warga lainnya memilih menempuh kejalur hukum, karena merasa tidak terima kebun milik pribadi meraka dirusak oleh PT PSPI.

"Kebun saya ini seluas 2 Hektar. Saya beli dilengkapi dengan surat Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Desa pada tahun 2007 dan saya tanami sawit pada tahun 2008. Tidak ada yang komplen dari pihak manapun pada saat itu,"  jelas Parlin.

Melihat kejadian tersebut warga masyarakat Desa Petapahan lainnya mendatangi lahan milik meraka masing-masing yang berbatasan dengan milik Parlin, warga mempertanyakan kepada satpam PT PSPI kenapa kebun mereka juga dirusak.

Kemudian perdebatan pun terjadi antara warga dengan Security dan Junaidi salah seorang petinggi dari PT PSPI yang ketahui sebagai humas dari PT PSPI.

Jetro menuturkan, terkait perkara dugaan menghalangi tugas wartawan  menyangkut dari permasalahan pengerusakan tanaman sawit warga.mendapat informasi tentang terjadinya pengerusakan tersebut maka rekan rekan wartawan langsung turun ke lokasi guna melakukan peliputan. 
Namun sayangnya pada saat itu rekan rekan wartawan tidak diperbolehkan masuk sehingga terjadi perdebatan.

"Saya selaku Ketua DPD PJIDemokrasi Provinsi Riau juga akan membuat laporan atas apa yang telah menimpa rekan rekan wartawan ini ke Polda Riau. Tetapi sebelum kita membuat laporan, kita akan lakukan somasi terlebih dahulu ke Perusahaan.jika somasi tersebut tidak di indahkan,maka mau tidak mau permasalahan ini akan kita tindak lanjuti ke aparat penegak hukum,"  tegas Jetro.

Tempat terpisah untuk keseimbangan berita, media mencoba mengkonfirmasi pihak PT PSPI, namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan PT PSPI belum dapat di temui. (Anhar/PJID Riau)

Via jalur hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

About Me

Foto saya
Pasundan
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Menagih Janji "Perisai Rakyat": Tragedi Penelantaran Keluarga oleh Oknum TNI dan Gugatan Keadilan Seorang Ibu

Pasundan- Juli 14, 2026 0
Menagih Janji "Perisai Rakyat": Tragedi Penelantaran Keluarga oleh Oknum TNI dan Gugatan Keadilan Seorang Ibu
Palu, Pasundan – Institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) selama ini dikenal dengan jargon mulia sebagai pelindung, pengayom, dan benteng pertahanan bagi se…

Most Popular

TKD Prabowo-Gibran Ponorogo Sapa Masyarakat Kecamatan Ngrayun

TKD Prabowo-Gibran Ponorogo Sapa Masyarakat Kecamatan Ngrayun

Desember 07, 2023
Teguh Juwarno: Rakyat Jangan Terprovokasi Isu Satu Putaran

Teguh Juwarno: Rakyat Jangan Terprovokasi Isu Satu Putaran

Desember 07, 2023
Posgab Siaga Bencana Jabar Ucapkan Duka Cita atas Berpulangnya Mantan Kepala BNPB

Posgab Siaga Bencana Jabar Ucapkan Duka Cita atas Berpulangnya Mantan Kepala BNPB

Desember 04, 2023

Recent Comments

Follow Us On Instagram @rian_seo

Editor Post

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Desember 11, 2020
Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

April 11, 2021
Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Desember 15, 2020

Popular Post

TKD Prabowo-Gibran Ponorogo Sapa Masyarakat Kecamatan Ngrayun

TKD Prabowo-Gibran Ponorogo Sapa Masyarakat Kecamatan Ngrayun

Desember 07, 2023
Teguh Juwarno: Rakyat Jangan Terprovokasi Isu Satu Putaran

Teguh Juwarno: Rakyat Jangan Terprovokasi Isu Satu Putaran

Desember 07, 2023
Posgab Siaga Bencana Jabar Ucapkan Duka Cita atas Berpulangnya Mantan Kepala BNPB

Posgab Siaga Bencana Jabar Ucapkan Duka Cita atas Berpulangnya Mantan Kepala BNPB

Desember 04, 2023

Populart Categoris

  • News 34
Pasundan

About Us

Mengabarkan kebenaran dengan hati, menyorot fakta dengan nalar. Independen, jujur, dan setia pada pembaca.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Blogger Theme by Rian SEO
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us