Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Profil
  • Privacy Policy
Pasundan
  • Beranda
  • Warta
    • Internasional
    • Teknologi
    • Daerah
    • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Seni Budaya
    • Musik
    • Sejarah
    • Wisata
    • Kuliner
  • Misteri
  • Pendidikan
  • Opini
  • Komunitas
Telusuri
Beranda keputusan sidang ketua umum PPWI Leo Handoko menanti keputusan PN Serang Banten PPWI nasional warta Wilson lalengke Menanti Keputusan dari (Bukan) Tuhan
keputusan sidang ketua umum PPWI Leo Handoko menanti keputusan PN Serang Banten PPWI nasional warta Wilson lalengke

Menanti Keputusan dari (Bukan) Tuhan

Pasundan
Pasundan
01 Jun, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Jakarta, Djava Pos - Hari-hari ini merupakan saat yang paling mendebarkan bagi sahabat saya Leo Handoko. Minggu ini, tepatnya pada Kamis, 3 Juni 2021 mendantang, dia akan menjalani persidangan terakhir yang mengagendakan sidang mendengarkan putusan hakim di PN Serang, Banten. Saya tidak bisa menduga-duga seberapa tinggi peningkatan jumlah detak jantungnya belakangan ini mendekati detik-detik persidangan terakhir itu. Yang bisa saya rasakan adalah kegetiran hidup di negeri dagelan, di negara yang bermeterai hukum, namun aturan hukumnya hanyalah asesoris permainan belaka.

Kasus yang melilit Leo Handoko adalah potret kehidupan rakyat Indonesia di negara hukum yang sedang belajar berhukum. Ibarat sekolah, pembelajaran berhukum kita masih di tingkat kelas TK Nol Kecil. Di level pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) ini, segala sesuatunya adalah permaian. Ada bak pasir tempat bermain, ada meja-kursi tempat bermain, ada ayunan, tangga, rumah-rumahan, miniatur binatang dan pohon, semuanya hanya untuk bermain. Pun jika ada papan tulis, bukan semata untuk belajar menulis, tapi hakekatnya adalah untuk alat bermain.

Permainan hukum di kasus Leo Handoko, yang menjadi pesakitan di PN Serang sebagai imbas dari perselisihan antara Dewan Direksi PT. Kahayan Karyacon (KK) dengan Dewan Komisaris perusahaan itu, akhirnya menyeret hakim yang menyidangkan perkara ini pada situasi yang sangat sulit dan dilematis. Betapa tidak, para majelis hakim kasus Leo Handoko itu harus memutuskan suatu perkara hasil utak-utik hukum sejak di tahap penyelidikan dan penyidikan kasus oleh Bareskrim Mabes Polri [1].

Untuk mendapatkan gambaran utuh dari kasus ini, pembaca perlu membuka tautan berita-berita tentang kisruh Dewan Diresksi dan Dewan Komisaris PT. KK. Salah satu deskripsi yang cukup lengkap tentang kasus tersebut adalah tulisan saya berjudul “Nasib Direksi Kahayan Karyacon: Dari Rekayasa Kasus, Dakwaan Ngibul, Hingga Tuntutan Ngawur” [2].

Untuk memutus kasus pidana Leo Handoko yang nyata-nyata merupakan kasus perdata yang direkayasa sedemikian rupa oleh oknum penyidik Tipideksus Bareskrim Polri atas nama Dr. Binsan Simorangkir, SH, MH [3], tentu saja bukan perkara mudah. Apalagi, di dalam persidangan-persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Serang dan Kejagung tidak mampu menghadirkan fakta-fakta dan saksi fakta yang diperlukan. JPU bukan tidak paham bahwa sangkaan pidana terhadap Leo Handoko itu tidak didukung alat bukti yang cukup dan sah untuk diajukan ke pengadilan, namun karena kasus ini terindikasi sebagai pesanan para pemain hukum di beberapa lini, maka dengan terpaksa JPU harus ikut bermain dengan menyusun dakwaan ngawur [4].

Leo masih cukup beruntung. Sebagai anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), kasusnya ini menjadi konsern cukup besar dari kawan-kawannya sesama jurnalis di Serang dan seluruh Banten. Dari awal-awal persidangan, tidak kurang dari 20-an wartawan selalu hadir memadati ruang sidang untuk memonitor setiap pergerakan persidangan dari waktu ke waktu. Para jurnalis itupun menyajikan beritanya di ratusan media yang tergabung dalam jaringan PPWI Media Group setiap usai persidangan.

Jika tidak demikian, sangat terbuka kemungkinan rekayasa peradilan terjadi juga di persidangan-persidangan Leo Handoko. Pun, sangat mungkin berbagai dokumen aspal (asli tapi palsu – red) sebagai alat bukti tersaji di depan majelis hakim untuk memperkuat posisi tawar para pengatur dan/atau bandar permainan hukum ala kelas TK itu. Sebuah fenomena permainan hukum yang sudah jadi rahasia umum di berbagai pengadilan di seantero negeri ini [5].

Tertinggallah kini bola permainan di tangan para majelis hakim yang oleh beberapa fans-club hukum diberi embel-embel ‘Wakil Tuhan’. Setelah melihat berbagai fakta dan kesaksian di persidangan [6], mampukah para majelis hakim merumuskan kebenaran faktual dari perkara yang menjerat Leo Handoko, untuk kemudian menghadirkan keputusan yang adil dalam perkara itu? Apakah para Majelis Hakim PN Serang, yang diketuai oleh Erwantoni, SH, MH, memiliki kompetensi, keahlian, kearifan, dan kebijaksanaan yang cukup memadai untuk menghadirkan Keadilan Tuhan di persidangan kasus tersebut?

Apapun keputusan majelis hakim atas kasus Leo Handoko nanti, saya akan mencatatnya sebagai sebuah jawaban atas dilemma hukum yang dihadapi para Majelis yang sekaligus menjadi ukuran terhadap tingkat kehadiran Tuhan versus iblis (duit, keangkuhan, kekuasaan, ketakutan, dan sebagainya) di Pengadilan Negeri Serang, Banten. Bagi Leo, Kamis depan ini akan menjadi momentum penentuan sejarah kehidupan selanjutnya. (WIL/Red)

Oleh: Wilson Lalengke

Via keputusan sidang
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Tentang Kami

Foto saya
Pasundan
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Tetap Terhubung

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Fanpage Kami

Artikel Unggulan

Partai Gerakan Rakyat Sukabumi Siapkan Pengkaderan dan Verifikasi Manual ke DPC

Pasundan- September 12, 2026 0
Partai Gerakan Rakyat Sukabumi Siapkan Pengkaderan dan Verifikasi Manual ke DPC
Sukabumi, Pasundan - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Rakyat (PGR) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat konsolidasi internal di Sekretariat DPD PGR, …

Populer

Partai Gerakan Rakyat Sukabumi Siapkan Pengkaderan dan Verifikasi Manual ke DPC

Partai Gerakan Rakyat Sukabumi Siapkan Pengkaderan dan Verifikasi Manual ke DPC

September 12, 2026
10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

September 10, 2026

Komentar

Follow Us On Instagram @pakuanpos

Posting Editor

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Desember 11, 2020
Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

April 11, 2021
Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Desember 15, 2020

Populer

Partai Gerakan Rakyat Sukabumi Siapkan Pengkaderan dan Verifikasi Manual ke DPC

Partai Gerakan Rakyat Sukabumi Siapkan Pengkaderan dan Verifikasi Manual ke DPC

September 12, 2026
10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

September 10, 2026
00:00:00
Memuat tanggal...
Pasundan

Tentang Kami

Mengabarkan kebenaran dengan hati, menyorot fakta dengan nalar. Independen, jujur, dan setia pada pembaca.

Contact us: pasundanbogorkota@gmail.com

Follow Kami

© Pasundan by Xevdesign
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us