buka kembali
kuasa hukum toko. Mario
toko Mario
toko Mario Caringin
warta
Demi Hajat Hidup 15 Orang Karyawan, Toko Mario Buka Kembali
Bogor, Djava Pos - Penutupan Toko Mario oleh Pihak Pol PP Kabupaten Bogor pada bulan April lalu berbuntut panjang, pasalnya Toko Mario melalui Kuasa Hukumnya menggugat Kepala Desa, Pol PP, dan Bupati Kabupaten Bogor dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cibinong dengan tuntutan kerugian Materiil dan Immaterial sebesar Rp. 10 Milyar.
Saleh Hidayat SH, Kuasa Hukum dari PT. Mario saat melakukan konferensi pers mengatakan bahwa penutupan Toko oleh pihak SatPol PP Kabupaten Bogor tersebut berdasarkan Rujukan yang cacat hukum atau tidak berdasarkan hukum yang sah, yakni dalam hal ini mengatasnamakan pengaduan Masyarakat, yakni Paguyuban Pedagang Pasar Caringin dengan alasan bahwa Toko Mario belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB), padahal Ijin tersebut sedang dalam proses, akan tetapi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu pintu Kabupaten Bogor tidak mau menandatangani Ijin tersebut, oleh karena ada dugaan Intervensi oleh oknum anggota DPRD yang dahulunya didukung oleh Paguyuban Pedagang Pasar Caringin.
"Oleh karena atas tindakan hukum yang sewenang-wenang (abuse of power) yang dilakukan oleh pihak Satpol PP Kabupaten Bogor, kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cibinong dengan tuntutan Ganti Rugi Materiil Dan Immaterial sebesar Rp. 10 Milyar dengan pihak tergugat diantaranya, Satpol PP Kabupaten Bogor, Kepala Desa Caringin Dan Turut Tergugat Bupati Kabupaten Bogor," Ujarnya.
Masih Kata Saleh, alasan dari gugatan tersebut adalah dengan penutupan Toko klien kami tersebut, telah menyebabkan klien kami kehilangan penghasilan dari Potensi keuntungan yang seharusnya diperoleh oleh klien kami, kerugian klien kami tidak saja bersifat materiil selain itu juga berdampak secara Immaterial yakni tergerusnya nama baik Perusahaan milik klien kami selain itu ada 15 orang Karyawan toko Mario juga jadi terlunta-lunta Dan kehilangan penghasilan atau gaji selama kurang lebih enam bulan karena klien kami sudah tidak dapat menggaji para karyawan tersebut yang notabene adalah kebanyakan Warga di desa Caringin.
"Oleh karena itu demi hajat hidup 15 orang karyawan tersebut, kami selaku kuasa Hukum pada kesempatan ini secara resmi akan membuka kembali toko Mario sambil akan terus melakukan upaya hukum untuk menegakan keadilan bagi rakyat yang mendapatkan perlakuan sewenang-wenang dari oknum Aparat pemerintah, bila perlu kami akan mengirim surat ke Presiden RI," Pungkasnya. (red/AR)
Via
buka kembali

Posting Komentar