Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Profil
  • Privacy Policy
Pasundan
  • Beranda
  • Warta
    • Internasional
    • Teknologi
    • Daerah
    • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Seni Budaya
    • Musik
    • Sejarah
    • Wisata
    • Kuliner
  • Misteri
  • Pendidikan
  • Opini
  • Komunitas
Telusuri
Beranda dugaan korupsi Kejati Jateng simpanan nasabah BPR tiga tersangka warta Kejati Jateng Tahan Tiga Tersangka Dugaan Tipikor Penyimpangan Pengelolaan Simpanan Nasabah BPR
dugaan korupsi Kejati Jateng simpanan nasabah BPR tiga tersangka warta

Kejati Jateng Tahan Tiga Tersangka Dugaan Tipikor Penyimpangan Pengelolaan Simpanan Nasabah BPR

Pasundan
Pasundan
24 Mei, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Semarang, Djava Pos - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Penyimpangan Pengelolaan Simpanan Nasabah pada PD BPR Salatiga periode 2008 sampai dengan 2018  senilai Rp 24,7 miliar.

Dari ketiga tersangka tersebut dua orang tersangka merupakan Direktur BPR Salatiga, yakni DW dan TR. Sedangkan seorang tersangka lagi inisial SN, adalah Satuan Pengawas Internal bank.

Penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut berdasarkan pada Surat Perintah No : PRINT-633/M.3.5/Fd.2/05/2021 tanggal 24 Mei 2021, No : PRINT-632/M.3.5/Fd.2/05/2021 tanggal 24 Mei 2021 dan No : PRINT-634/M.3.5/Fd.2/05/2021 tanggal 24 Mei 2021. 

Ketiga Tersangka ditahan di Rutan Polrestabes Semarang untuk proses hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Jawa Tengah Priyanto, SH.MH  mengungkapkan bahwa ketiga Tersangka diduga melakukan Penyimpangan Pengelolaan Simpanan Nasabah pada PD BPR Salatiga periode 2008 sampai dengan 2018. 

"Pada kurun waktu tersebut diketahui terdapat penerimaan dan penarikan dana nasabah diluar sistem perbankan (MCS SITU) PD BPR Salatiga yang dilakukan oleh oknum pegawai PD BPR Salatiga," kata Priyanto, di Semarang, Senin ( 24/5/2021)

Akibatnya terjadi selisih saldo simpanan pada 28 nasabah sebesar Rp 24.074.940.804,00 ( Dua Puluh Empat Milyar Tujuh Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Delapan Ratus Empat Rupiah) atau dengan kata lain yakni saldo yang tercatat di Bank lebih kecil dari saldo yang seharusnya. 

“Nominal yang disebutkan diatas merupakan akumulasi dana nasabah yang disalahgunakan oleh oknum pegawai PD BPR Salatiga dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Priyanto S.H. M.H. yang didampingi oleh Asintel Kejati Jateng Emilwan Ridwan S.H. M.H., Aspidsus Kejati Jateng Sumurung Pandapotan Simaremare S.H. M.H dan Kasi Penkum Kejati Jateng Bambang Tejo M S.H.⁣

Sebelumnya Kejati Jateng telah menetapkan tiga orang tersangka dari 48 saksi yang diperiksa.Dari keterangan saksi yang terdiri 28 nasabah dan 18 orang pihak bank, penyidik menyimpulkan ketiga tersangka memiliki peran besar atas raibnya dana nasabah BPR Bank Salatiga sebesat Rp 24,7 miliar.

Atas tindakan ke tiga tersangka tersebut Kejati Jateng menerapkan pelanggaran dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP, serta pasal 3 jo pasal 18 pada undang-undang yang sama.
( Muzer )


⁣⁣⁣
⁣

Via dugaan korupsi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Tentang Kami

Foto saya
Pasundan
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Tetap Terhubung

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Fanpage Kami

Artikel Unggulan

Kapolda Jabar Kunker ke Polres Sukabumi, Bupati Asep Japar Soroti Pentingnya Kekompakan Jaga Alam

Pasundan- September 15, 2026 0
Kapolda Jabar Kunker ke Polres Sukabumi, Bupati Asep Japar Soroti Pentingnya Kekompakan Jaga Alam
Sukabumi, Pasundan - Bupati Sukabumi H. Asep Japar menekankan pentingnya kekompakan seluruh pihak untuk menjaga kelestarian alam dan memperkuat pembangunan d…

Populer

Partai Gerakan Rakyat Sukabumi Siapkan Pengkaderan dan Verifikasi Manual ke DPC

Partai Gerakan Rakyat Sukabumi Siapkan Pengkaderan dan Verifikasi Manual ke DPC

September 12, 2026
Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

September 10, 2026
Yayasan Baitul Insan Ar-Raasyid Sambut Kedatangan Tamu Allah, Hj. Eti Sumiati: Ini Amanah Besar Bagi Kami

Yayasan Baitul Insan Ar-Raasyid Sambut Kedatangan Tamu Allah, Hj. Eti Sumiati: Ini Amanah Besar Bagi Kami

September 13, 2026

Komentar

Follow Us On Instagram @pakuanpos

Posting Editor

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Desember 11, 2020
Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

April 11, 2021
Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Desember 15, 2020

Populer

Partai Gerakan Rakyat Sukabumi Siapkan Pengkaderan dan Verifikasi Manual ke DPC

Partai Gerakan Rakyat Sukabumi Siapkan Pengkaderan dan Verifikasi Manual ke DPC

September 12, 2026
Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

September 10, 2026
Yayasan Baitul Insan Ar-Raasyid Sambut Kedatangan Tamu Allah, Hj. Eti Sumiati: Ini Amanah Besar Bagi Kami

Yayasan Baitul Insan Ar-Raasyid Sambut Kedatangan Tamu Allah, Hj. Eti Sumiati: Ini Amanah Besar Bagi Kami

September 13, 2026
00:00:00
Memuat tanggal...
Pasundan

Tentang Kami

Mengabarkan kebenaran dengan hati, menyorot fakta dengan nalar. Independen, jujur, dan setia pada pembaca.

Contact us: pasundanbogorkota@gmail.com

Follow Kami

© Pasundan by Xevdesign
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us