Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Profil
  • Privacy Policy
Pasundan
  • Beranda
  • Warta
    • Internasional
    • Teknologi
    • Daerah
    • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Seni Budaya
    • Musik
    • Sejarah
    • Wisata
    • Kuliner
  • Misteri
  • Pendidikan
  • Opini
  • Komunitas
Telusuri
Beranda ciburayut Cigombong desa ciburayut kecamatan Cigombong melanggar aturan pemcam Cigombong Pemdes ciburayut tower BTS Protelindo wakil ketua DPRD warta Wawan Haikal Kurdi Tower BTS Protelindo Ciburayut Langgar Aturan, ini Kata Wakil Ketua DPRD
ciburayut Cigombong desa ciburayut kecamatan Cigombong melanggar aturan pemcam Cigombong Pemdes ciburayut tower BTS Protelindo wakil ketua DPRD warta Wawan Haikal Kurdi

Tower BTS Protelindo Ciburayut Langgar Aturan, ini Kata Wakil Ketua DPRD

Pasundan
Pasundan
11 Mar, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Cigombong, Djava pos - Menyikapi adanya bangunan tower BTS Protelindo yang melanggar aturan di wilayah Desa Ciburayut, Kecamatan Cigombong, Bogor, Jawa Barat, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, H. Wawan Haikal Kurdi sangat menyesalkan hal tersebut. Wawan menyatakan akan melakukan tindakan tegas.

Wawan Haikal mengatakan, bahwa pendirian bangunan tower harus melihat beberapa aspek sesuai yang sudah dituangkan dalam aturan. Yakni Regulasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“Permenkominfo 02/2008”).

Selain itu juga diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama Menteri”). Yang paling utama adalah faktor keselamatan jiwa manusia.

"Pemerintah kabupaten bogor kan ada kepanjangan tangan dari pemerintah bogor dalam hal ini bupati. Sisitu ada camat, ada upt, dinas tata ruang, dinas tata ruang, terus terang saja saya sangat menyesalkan dengan adanya tower yang berdiri sangat berdekatan dengan pemukiman penduduk. Seharusnya muspika sigap dan langsung melakukan pengecekan ke lapangan. Kalau muspika merasa tidak punya kewenangan, kan bisa berkordinasi dengan pemerintah kabupaten bogor. Kan ada penegak perda, dalam hal ini pol pp yang punya kewenangan", kata Politisi Partai Golkar itu, Kamis (11/03/2021).



Wawan menegaskan, kalaupun muspika tidak bisa berbuat apa - apa karena suatu alasan atau lain hal, maka dirinya selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor akan berkordinasi dengan anggota Komisi III DPRD untuk bertindak.

"Sebagai wakil ketua dprd saya akan berkordinasi dengan komisi III untuk melakukan pengecekan ke lokasi bangunan tower tersebut. Jika ternyata bangunan tower itu terbukti melanggar aturan, maka sesuai kewenangan saya, saya akan merekomendasikan membuat surat kepada bupati agar tower tersebut ditinjau ulang, jika perlu harus dihentikan dan dibongkar", tegasnya.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan pantauan di lokasi, saat tower didirikan, pelaksana pembangunan tower tidak menerapkan Standar Operasional Posedur (SOP) tentang keselamatan kerja. Para pekerja tidak menggunakan alat - alat keselamatan kerja, seperti savety belt serta helm. Sementara itu jarak bangunan tower dengan pemukiman warga kurang dari dua meter saja. (Raden)

Via ciburayut Cigombong
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Tentang Kami

Foto saya
Pasundan
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Tetap Terhubung

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Fanpage Kami

Artikel Unggulan

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

Pasundan- September 07, 2026 0
10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes
Sukabumi, Pasundan - Kepala Desa Makasari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Rina Nuraeni, S.ST., M.Kes turun langsung menyerahkan bantuan Alat P…

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Agustus 17, 2026

Komentar

Follow Us On Instagram @pakuanpos

Posting Editor

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Desember 11, 2020
Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

April 11, 2021
Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Desember 15, 2020

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Agustus 17, 2026
00:00:00
Memuat tanggal...
Pasundan

Tentang Kami

Mengabarkan kebenaran dengan hati, menyorot fakta dengan nalar. Independen, jujur, dan setia pada pembaca.

Contact us: pasundanbogorkota@gmail.com

Follow Kami

© Pasundan by Xevdesign
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us