Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Profil
  • Privacy Policy
Pasundan
  • Beranda
  • Warta
    • Internasional
    • Teknologi
    • Daerah
    • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Seni Budaya
    • Musik
    • Sejarah
    • Wisata
    • Kuliner
  • Misteri
  • Pendidikan
  • Opini
  • Komunitas
Telusuri
Beranda daerah yayasan pangeran sumedang Tanggapi Isu Sepihak, Pembina dan Pengurus YPS: SK Kemenkumham Masih Berlaku, Kawargian Diminta Tenang
daerah yayasan pangeran sumedang

Tanggapi Isu Sepihak, Pembina dan Pengurus YPS: SK Kemenkumham Masih Berlaku, Kawargian Diminta Tenang

Pasundan
Pasundan
28 Agu, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Bandung, Pasundan -  Menanggapi berkembangnya informasi sepihak terkait Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 153/Pdt.G/2026/PN.Bdg, Pembina dan Pengurus Yayasan Pangeran Sumedang (YPS) menyampaikan klarifikasi resmi agar seluruh Keluarga Besar Kawargian tidak resah.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Kamis, Pembina dan Pengurus YPS menegaskan 4 poin utama:


1. Putusan PN Bandung Belum Final / Belum Inkracht

Putusan Pengadilan Negeri Bandung belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pihak YPS yang diwakili Drs. H. Adang Rochjana dkk secara resmi telah mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Dengan demikian proses hukum masih berlanjut.


2. Tidak Ada Pengambilalihan Aset dan Operasional

Secara hukum perdata, selama proses Banding berjalan, putusan PN tidak dapat dieksekusi. Oleh karena itu, seluruh operasional YPS dan kepengurusan tetap sah. Penguasaan dan pengelolaan aset, termasuk sawah dan sengketa lahan, islah, dll, tetap sepenuhnya berada di bawah kendali YPS. Pihak manapun tidak berhak melakukan pengambilalihan.


3. Legalisasi Negara Masih Sah

Pengakuan resmi negara melalui SK AHU Kemenkumham No. 11 dan Akta AHU No. 30 yang dipegang oleh pihak YPS saat ini tetap sah dan berlaku penuh sampai ada putusan akhir dari Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.


4. Himbauan Kepada Kawargian YPS dan RWS

YPS menghimbau seluruh Kawargian dan masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, serta tidak terpengaruh oleh klaim kemenangan sepihak yang menyesatkan.

Untuk memudahkan pemahaman, YPS juga memberikan perumpamaan:  

“Ini ibarat pertandingan bola, yang terjadi di PN Bandung baru babak pertama. Masih ada babak kedua di Pengadilan Tinggi. Selama Banding berjalan, putusan lama dibekukan dan tidak bisa digunakan untuk mengambil hasil panen sawah, aset, atau mengubah kepengurusan YPS. Semua kegiatan berjalan seperti biasa dengan SK Kemenkumham yang sah di tangan Bapak Drs. H. Adang Rochjana dan tim.” jumat, (28/8/2026). 


Tertanda Pembina YPS:

1. Irjen Pol (Purn) Drs. H. Adang Rochjana  

2. Dra. Hj. Siti Asiah Soeriadikusumah  

3. Raden Dany Ramdani Soeriakoesoemah  

4. Drs. Ari Harmedi Memed  


Tertanda Pengurus YPS:

1. Dede Hidar  

2. Poppy Supartini  

3. Tati Gartati

Via daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Tentang Kami

Foto saya
Pasundan
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Tetap Terhubung

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Fanpage Kami

Artikel Unggulan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Pasundan- September 05, 2026 0
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan
Sukabumi, Pasundan  - Bupati Sukabumi H. Asep Japar menghadiri Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka Persatuan Umat Islam (PUI) di Lapangan Selabintana, Kab…

Populer

Dari Pacitan, Pelajar SMK Serukan Anak Muda Jangan Hanya Jadi Konsumen, tapi Pencipta Peluang

Dari Pacitan, Pelajar SMK Serukan Anak Muda Jangan Hanya Jadi Konsumen, tapi Pencipta Peluang

Agustus 17, 2026
Prof. Zudan: Berkat Pendampingan BKN, 588 Instansi Pemerintah Siap Terapkan Manajemen Talenta

Prof. Zudan: Berkat Pendampingan BKN, 588 Instansi Pemerintah Siap Terapkan Manajemen Talenta

Agustus 19, 2026
Bantuan Program Kemitraan SPPG Gunungendut 3 Disalurkan ke PAUD KB Nurul Ihsan Desa Gunungendut

Bantuan Program Kemitraan SPPG Gunungendut 3 Disalurkan ke PAUD KB Nurul Ihsan Desa Gunungendut

Agustus 28, 2026

Komentar

Follow Us On Instagram @pakuanpos

Posting Editor

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Desember 11, 2020
Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

April 11, 2021
Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Desember 15, 2020

Populer

Dari Pacitan, Pelajar SMK Serukan Anak Muda Jangan Hanya Jadi Konsumen, tapi Pencipta Peluang

Dari Pacitan, Pelajar SMK Serukan Anak Muda Jangan Hanya Jadi Konsumen, tapi Pencipta Peluang

Agustus 17, 2026
Prof. Zudan: Berkat Pendampingan BKN, 588 Instansi Pemerintah Siap Terapkan Manajemen Talenta

Prof. Zudan: Berkat Pendampingan BKN, 588 Instansi Pemerintah Siap Terapkan Manajemen Talenta

Agustus 19, 2026
Bantuan Program Kemitraan SPPG Gunungendut 3 Disalurkan ke PAUD KB Nurul Ihsan Desa Gunungendut

Bantuan Program Kemitraan SPPG Gunungendut 3 Disalurkan ke PAUD KB Nurul Ihsan Desa Gunungendut

Agustus 28, 2026
00:00:00
Memuat tanggal...
Pasundan

Tentang Kami

Mengabarkan kebenaran dengan hati, menyorot fakta dengan nalar. Independen, jujur, dan setia pada pembaca.

Contact us: pasundanbogorkota@gmail.com

Follow Kami

© Pasundan by Xevdesign
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us