Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Profil
  • Privacy Policy
Pasundan
  • Beranda
  • Warta
    • Internasional
    • Teknologi
    • Daerah
    • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Seni Budaya
    • Musik
    • Sejarah
    • Wisata
    • Kuliner
  • Misteri
  • Pendidikan
  • Opini
  • Komunitas
Telusuri
Beranda bantuan hukum ipw warta Setahun tanpa respons, Bantuan Hukum IPW laporkan ulang Kombes IAH ke Divisi Propam Polri
bantuan hukum ipw warta

Setahun tanpa respons, Bantuan Hukum IPW laporkan ulang Kombes IAH ke Divisi Propam Polri

Pasundan
Pasundan
04 Agu, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Jakarta, Pasundan - Setelah hampir setahun tidak ada respons dari pihak kepolisian, Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) kembali mengadukan oknum Polri berinisial Kombes IAH kepada Divisi Propam Polri. Kali ini, pengaduan dilakukan secara daring pada 31 Juli 2026 dengan Nomor Tiket: EB1A-B10F-20260731.

Tidak butuh waktu lama. Dalam sehari, pengaduan berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/2026073100078 tersebut mendapat pemberitahuan bahwa pengaduan telah ditangani oleh Den A Biro Paminal Propam Polri. Selasa, (4/8/2026). 

Sebelumnya, pada 26 September 2025, Tim Bantuan Hukum IPW telah mengadukan Kombes IAH ke Propam Polri dan mendapatkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam bernomor: SPSP2/004686/IX/2025/BAGYANDUAN. Perihal pengaduan saat itu adalah dugaan ketidakprofesionalan berupa melakukan transaksi jual beli dan menguasai sebidang tanah yang masih dalam sengketa dengan Kombes IAH, anggota Itwasum Polri.

Kasus ini bermula dari tindakan Kombes IAH membeli tanah yang diperoleh dari hasil tindak pidana. Kombes IAH membeli tanah milik S melalui Harry Kevin. Belakangan diketahui, tindakan Harry Kevin menjual tanah milik S kepada Kombes IAH terdapat unsur tindak pidana.

Tidak terima tanahnya dijual tanpa sepengetahuannya, S kemudian membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/844/II/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 13 Februari 2024. Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Harry Kevin sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor: B/12785/VII/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tanggal 13 Juli 2026 perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka. Harry Kevin dijerat dengan Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 394 KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP yang diancam pidana 7 tahun penjara.

Sementara itu, Kombes IAH memperoleh tanah milik S dari Harry Kevin melalui Akta Jual Beli (AJB) No. 30/2023 tertanggal 14 Desember 2023 yang dibuat oleh PPAT Bambang Suprianto, S.H., SpN., M.H.

Tak hanya melaporkan Kombes IAH ke Propam Polri, Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) juga pernah melayangkan surat pengaduan kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait dugaan kerugian negara pembayaran PBB yang diduga dimanipulasi oleh Kombes IAH sekitar Rp406.000.000 atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03109/Pondok Kopi yang telah dibaliknamakan dari pemilik lama S.

Surat pengaduan tertanggal 25 April 2025 tersebut ditembuskan kepada Kapolri dan Kadiv Propam Polri dengan nomor: 92/TB-IPW/IV/2025. Perihalnya yakni pengaduan terhadap dugaan korupsi dalam peralihan tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik no. 03109/Pondok Kopi dari atas nama S kepada IAH.

Namun, surat pengaduan ke Kortastipidkor tersebut tidak pernah ditanggapi dan hanya menjadi "angin lalu" saja.

Tim Bantuan Hukum IPW mendesak Propam Polri untuk menuntaskan penanganan pengaduan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penegakan kode etik dan hukum terhadap anggota Polri menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.


Hormat kami,

Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch



Via bantuan hukum ipw
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Tentang Kami

Foto saya
Pasundan
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Tetap Terhubung

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Fanpage Kami

Artikel Unggulan

Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

Pasundan- September 10, 2026 0
Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September
Jakarta, Pasundan – Vertu dan Yello Hotel Harmoni Jakarta menghadirkan Wedding Open House bertajuk “A Love Story in Harmony” pada Minggu, 13 September 2026. Ac…

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Bantuan Program Kemitraan SPPG Gunungendut 3 Disalurkan ke PAUD KB Nurul Ihsan Desa Gunungendut

Bantuan Program Kemitraan SPPG Gunungendut 3 Disalurkan ke PAUD KB Nurul Ihsan Desa Gunungendut

Agustus 28, 2026

Komentar

Follow Us On Instagram @pakuanpos

Posting Editor

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Desember 11, 2020
Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

April 11, 2021
Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Desember 15, 2020

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Bantuan Program Kemitraan SPPG Gunungendut 3 Disalurkan ke PAUD KB Nurul Ihsan Desa Gunungendut

Bantuan Program Kemitraan SPPG Gunungendut 3 Disalurkan ke PAUD KB Nurul Ihsan Desa Gunungendut

Agustus 28, 2026
00:00:00
Memuat tanggal...
Pasundan

Tentang Kami

Mengabarkan kebenaran dengan hati, menyorot fakta dengan nalar. Independen, jujur, dan setia pada pembaca.

Contact us: pasundanbogorkota@gmail.com

Follow Kami

© Pasundan by Xevdesign
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us