Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Profil
  • Privacy Policy
Pasundan
  • Beranda
  • Warta
    • Internasional
    • Teknologi
    • Daerah
    • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Seni Budaya
    • Musik
    • Sejarah
    • Wisata
    • Kuliner
  • Misteri
  • Pendidikan
  • Opini
  • Komunitas
Telusuri
Beranda daerah hari masyarakat adat se-Dunia majelis adat Sumedanglarang MASL masyarakat adat Memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia, MASL-RWS-YPS: “Sumedang Tidak Boleh Kehilangan Jiwanya”
daerah hari masyarakat adat se-Dunia majelis adat Sumedanglarang MASL masyarakat adat

Memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia, MASL-RWS-YPS: “Sumedang Tidak Boleh Kehilangan Jiwanya”

Pasundan
Pasundan
11 Agu, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Sumedang, Pasundan – Memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia, tiga pilar historis Tatar Sumedang Majelis Adat Sumedanglarang (MASL), Rukun Wargi Sumedang (RWS) dan Yayasan Pangeran Sumedang (YPS) merilis maklumat kebudayaan dan hukum untuk menjaga keberlanjutan peradaban Kasumedangan.

Bagi ketiga lembaga ini, peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia bukan sekadar seremonial. Ini adalah momentum korektif yang berpijak pada esensi:  

“NGAJI DIRI, NGUJI ATURAN: NGAJAGA MARWAH PUSAKA, JEUNG JATI DIRI LEMAH CAI”.

“Kami menegaskan: adat bukanlah komoditas estetika atau pelengkap seremonial publik. Adat adalah fundamen tata ruang kehidupan, identitas, dan hak konstitusional yang tidak dapat direduksi oleh kepentingan pragmatis,” demikian pernyataan bersama. Sabtu, (9/8/2026). 


1. REVIEW DAN RE-EVALUASI ATURAN

MASL, RWS, dan YPS memandang secara objektif bahwa Perda No. 1 Tahun 2020 tentang SPBS dan Perbup No. 7 Tahun 2026 tentang Lembaga Kebudayaan memerlukan rekonstruksi mendasar.

Alih-alih menjadi instrumen proteksi, sejumlah klausul di dalamnya justru berisiko mendegradasi institusi adat menjadi kepanjangan tangan birokrasi struktural. Pendekatan ini berpotensi mengabaikan Hak Ulayat, Kedaulatan Ekologi, dan Tatanan Nilai yang telah hidup berabad-abad di Tatar Sumedang.

“Negara harus mengingat kembali: adat adalah The Living Law hukum yang hidup dan mendahului lahirnya regulasi formal di Tatar Kasumedangan,” tegas pernyataan tersebut.


2. IKHTIAR KONSTITUSIONAL: MELURUSKAN KIBLAT REGULASI

Sebagai penjaga otensitas sejarah, MASL, RWS, dan YPS memilih menempuh jalan konstitusional untuk menguji, mengoreksi, dan meluruskan kedua regulasi tersebut.

Langkah ini ditegaskan bukan sebagai bentuk konfrontasi terhadap pemerintah. Ini adalah tanggung jawab moral untuk mengembalikan fungsi hukum pada khitohnya: hukum yang mengabdi dan melindungi masyarakatnya, bukan sebaliknya.


3. RESTORASI MARWAH

Dengan semangat “Melindungi Adat, Melindungi Alam, Memuliakan Sejarah”, ketiga lembaga ini menyatakan komitmen etis kepada leluhur dan warisan masa depan Lemah Cai.

MASL, RWS, dan YPS juga membuka ruang dialog strategis bagi Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk mendesain ulang arah kebijakan daerah. 

“Sudah saatnya Sumedang mewujudkan predikat Puser Budaya Sunda melalui kedaulatan kebijakan yang nyata, bukan sekadar narasi di atas kertas. Sumedang tidak boleh kehilangan jiwanya,” tutup pernyataan.


Majelis Adat Sumedanglarang

Susane Febriyati Suryakartalegawa, SH

Via daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Tentang Kami

Foto saya
Pasundan
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Tetap Terhubung

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Fanpage Kami

Artikel Unggulan

Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

Pasundan- September 10, 2026 0
Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September
Jakarta, Pasundan – Vertu dan Yello Hotel Harmoni Jakarta menghadirkan Wedding Open House bertajuk “A Love Story in Harmony” pada Minggu, 13 September 2026. Ac…

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Bantuan Program Kemitraan SPPG Gunungendut 3 Disalurkan ke PAUD KB Nurul Ihsan Desa Gunungendut

Bantuan Program Kemitraan SPPG Gunungendut 3 Disalurkan ke PAUD KB Nurul Ihsan Desa Gunungendut

Agustus 28, 2026

Komentar

Follow Us On Instagram @pakuanpos

Posting Editor

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Desember 11, 2020
Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

April 11, 2021
Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Desember 15, 2020

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Bantuan Program Kemitraan SPPG Gunungendut 3 Disalurkan ke PAUD KB Nurul Ihsan Desa Gunungendut

Bantuan Program Kemitraan SPPG Gunungendut 3 Disalurkan ke PAUD KB Nurul Ihsan Desa Gunungendut

Agustus 28, 2026
00:00:00
Memuat tanggal...
Pasundan

Tentang Kami

Mengabarkan kebenaran dengan hati, menyorot fakta dengan nalar. Independen, jujur, dan setia pada pembaca.

Contact us: pasundanbogorkota@gmail.com

Follow Kami

© Pasundan by Xevdesign
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us