Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Profil
  • Privacy Policy
Pasundan
  • Beranda
  • Warta
    • Internasional
    • Teknologi
    • Daerah
    • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Seni Budaya
    • Musik
    • Sejarah
    • Wisata
    • Kuliner
  • Misteri
  • Pendidikan
  • Opini
  • Komunitas
Telusuri
Beranda daerah geothermal Tampomas majelis adat Sumedanglarang masl sumedang pemkab sumedang Tolak bungkam data panas bumi Tampomas, MASL adukan Pemkab Sumedang ke Ombudsman dan siap ke Komisi Informasi
daerah geothermal Tampomas majelis adat Sumedanglarang masl sumedang pemkab sumedang

Tolak bungkam data panas bumi Tampomas, MASL adukan Pemkab Sumedang ke Ombudsman dan siap ke Komisi Informasi

Pasundan
Pasundan
20 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Sumedang, Pasundan - Anomali hukum dan persoalan keterbukaan informasi publik kembali mencuat di Kabupaten Sumedang. Majelis Adat Sumedanglarang (MASL) melayangkan Surat Keberatan resmi kepada Bupati Sumedang pada Senin, (20/7/2026). Langkah itu buntut penolakan Sekretaris Daerah selaku Atasan PPID Utama untuk membuka 13 dokumen krusial terkait proyek panas bumi Gunung Tampomas.

Surat keberatan tersebut merupakan respons MASL atas pernyataan Sekda Sumedang dalam forum resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten. Dalam forum itu Sekda menyebut proyek geothermal Tampomas telah "dilelang" dan "sudah ada badan usaha peminat".

Ketua MASL, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., menegaskan adanya kekeliruan administrasi dalam klaim tersebut. Berdasarkan data resmi Kementerian ESDM, Kepmen ESDM No. 1790 K/33/MEM/2007 yang menetapkan Tampomas sebagai Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) komersial telah resmi dicabut pada tahun 2025.

"Status hukum kawasan penyangga lingkungan dan situs Cagar Budaya tersebut saat ini telah diturunkan kembali ke fase nol, yakni sebagai Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) berdasarkan SK Menteri ESDM No. 309.K/EK.04/MEM.E/2025 tanggal 12 September 2025," tegas Susane.

Menurutnya, secara yuridis dan mengacu pada Pasal 17 ayat (4) UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi serta PP No. 7 Tahun 2017, wilayah berstatus WPSPE merupakan penugasan negara untuk penyelidikan ilmiah awal. Wilayah tersebut bukan objek hukum yang sah untuk dilelang secara komersial kepada investor swasta.

"Bagaimana mungkin seorang Sekda menyatakan di forum resmi bahwa proyek sudah dilelang, sementara payung hukum komersialnya sudah dicabut negara? Mengapa ketika 16 organisasi adat mendesak audiensi kepada Bupati untuk penyelarasan informasi dan hak atas transparansi data, permohonan tersebut ditunda berlarut? Dan ketika kami ajukan Keterbukaan Informasi Publik ke Sekda selaku PPID Utama, justru memilih bungkam dan menahan dokumen publik?" lanjut Susane.

Ia juga menyoroti potensi kelalaian prosedur. "Jika ada transaksi lelang di atas wilayah yang masih berstatus survei awal, kami patut menduga ada prosedur hukum, mitigasi risiko kebencanaan Sesar Baribis, dan hak-hak konstitusional masyarakat adat yang sengaja dilompati demi syahwat investasi," ujarnya.

Sikap Pemkab Sumedang terhadap hak partisipasi publik telah diseret ke ranah hukum administrasi negara. Pada pertengahan Juli 2026, Susane bersama koalisi 16 organisasi adat telah resmi melaporkan Bupati Sumedang ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut (undue delay) karena Bupati mengabaikan surat permohonan audiensi resmi warga yang menuntut transparansi sejak isu re-aktivasi proyek bergulir.

Dengan masuknya Surat Keberatan tertulis pada 20 Juli 2026, tenggat hukum bagi Pemkab Sumedang resmi berjalan. Berdasarkan Pasal 35 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Bupati Sumedang memiliki waktu maksimal 30 hari kerja untuk memberikan jawaban tertulis dan membuka 13 dokumen teknis WPSPE tersebut kepada publik.

Apabila dalam tenggat waktu tersebut Bupati Sumedang tetap memilih pembiaran, MASL memastikan akan menyeret sengketa ini ke Sidang Ajudikasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

"Ini langkah untuk menguji itikad baik tata kelola pemerintahan daerah secara terbuka di hadapan hukum," pungkas Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., Ketua Majelis Adat Sumedanglarang.

Perlawanan warga terhadap eksploitasi Gunung Tampomas telah berlangsung sejak 2009. MASL berharap proses hukum dan keterbukaan data dapat mengembalikan prinsip transparansi, partisipasi, dan perlindungan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya panas bumi di Sumedang.

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.  Ketua Majelis Adat Sumedanglarang

Via daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Tentang Kami

Foto saya
Pasundan
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Tetap Terhubung

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Fanpage Kami

Artikel Unggulan

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

Pasundan- September 07, 2026 0
10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes
Sukabumi, Pasundan - Kepala Desa Makasari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Rina Nuraeni, S.ST., M.Kes turun langsung menyerahkan bantuan Alat P…

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Bantuan Program Kemitraan SPPG Gunungendut 3 Disalurkan ke PAUD KB Nurul Ihsan Desa Gunungendut

Bantuan Program Kemitraan SPPG Gunungendut 3 Disalurkan ke PAUD KB Nurul Ihsan Desa Gunungendut

Agustus 28, 2026

Komentar

Follow Us On Instagram @pakuanpos

Posting Editor

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Desember 11, 2020
Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

April 11, 2021
Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Desember 15, 2020

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Bantuan Program Kemitraan SPPG Gunungendut 3 Disalurkan ke PAUD KB Nurul Ihsan Desa Gunungendut

Bantuan Program Kemitraan SPPG Gunungendut 3 Disalurkan ke PAUD KB Nurul Ihsan Desa Gunungendut

Agustus 28, 2026
00:00:00
Memuat tanggal...
Pasundan

Tentang Kami

Mengabarkan kebenaran dengan hati, menyorot fakta dengan nalar. Independen, jujur, dan setia pada pembaca.

Contact us: pasundanbogorkota@gmail.com

Follow Kami

© Pasundan by Xevdesign
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us