Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Profil
  • Privacy Policy
Pasundan
  • Beranda
  • Warta
    • Internasional
    • Teknologi
    • Daerah
    • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Seni Budaya
    • Musik
    • Sejarah
    • Wisata
    • Kuliner
  • Misteri
  • Pendidikan
  • Opini
  • Komunitas
Telusuri
Beranda geothermal Tampomas majelis adat Sumedanglarang masl sumedang warta Gugat Penundaan Audiensi, MASL: Lelang Geothermal Tampomas Ancam Cagar Budaya dan Sesar Baribis
geothermal Tampomas majelis adat Sumedanglarang masl sumedang warta

Gugat Penundaan Audiensi, MASL: Lelang Geothermal Tampomas Ancam Cagar Budaya dan Sesar Baribis

Pasundan
Pasundan
14 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Bandung, Pasundan – Majelis Adat Sumedanglarang (MASL) resmi menyampaikan laporan dugaan maladministrasi oleh Bupati Sumedang kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat hari ini. Senin, (13/7/2026). 

Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindakan penundaan berlarut (undue delay), terkait penanganan Surat Permohonan Audiensi Resmi warga. Langkah hukum ini diambil di tengah proses pelelangan proyek panas bumi (geothermal) di Kawasan Gunung Tampomas yang dinilai cacat prosedur karena berpotensi mengorbankan status Cagar Budaya, Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), fungsi "Menara Air" alami, dan aspek mitigasi risiko bencana Sesar Baribis.

Upaya hukum ke lembaga pengawas pelayanan publik ini terpaksa ditempuh setelah Surat Permohonan Audiensi Resmi Nomor: 12/MA-SL/VI/2026 yang diajukan sejak 2 Juni 2026_ lalu tidak mendapatkan kepastian penyelesaian prosedur dari pihak terlapor.

Surat Permohonan Audiensi Resmi tersebut merupakan suara bersama 16 organisasi, yaitu:  

1. Majelis Adat Sumedanglarang  

2. Yayasan Pangeran Sumedang  

3. Rukun Wargi Sumedang  

4. Paguyuban Nafas Tampomas (Panas)  

5. Majelis Adat Sunda  

6. Ritual Gaib Adji Putih  

7. Sikat (Aksi, Reaksi dan Kreasi Masyarakat)  

8. Parahu  

9. Aliansi Tadjimalela  

10. Padepokan Tembong Agung  

11. Wasis 1  

12. PWLS  

13. Forum Peduli Tampomas  

14. Pager Jati  

15. Maung Pasundan  

16. Komunitas-Komunitas Adat dan Budaya  


Tuntut Kedaulatan Hak Adat dan Tata Kelola Pemerintahan Baik

"Laporan ini kami layangkan demi mengawal kedaulatan hak adat, menegakkan supremasi hukum, dan memastikan tata kelola pemerintahan yang baik. Hak warga negara untuk mendapatkan respons atas pelayanan publik adalah mandat undang-undang yang tidak boleh dikesampingkan, terlebih dalam kebijakan krusial yang berdampak langsung pada kelestarian peradaban dan ruang hidup masyarakat adat," ujar Ketua Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., usai menyerahkan dokumen laporan di Kantor Ombudsman Jabar, Bandung.

Menurut Susane, urgensi penyelesaian semakin memuncak. Padahal penolakan terhadap eksploitasi Gunung Tampomas telah disuarakan secara masif oleh warga dan komunitas adat sejak tahun 2009. Namun hingga kini belum mendapat ruang dialog substantif dari pemerintah daerah.

Puncaknya, dalam forum Musrenbangkab pada 4 April 2026, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang mengonfirmasi bahwa lelang proyek panas bumi geothermal Tampomas telah berjalan dan mengantongi korporasi peminat.


4 Aspek Fundamental Terancam

Pelaksanaan lelang tanpa pemenuhan hak partisipasi bermakna (meaningful participation) dari masyarakat adat berpotensi menabrak 4 aspek fundamental di Kawasan Gunung Tampomas, yaitu:

1. Aspek Hukum dan Cagar Budaya: Kawasan Punden Berundak Gunung Tampomas telah berkekuatan hukum tetap sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten berdasarkan Keputusan Bupati Sumedang No. 400.6.2/KEP.666 DISPARBUDPORA/2025_ yang wajib dilindungi dari dampak aktivitas industri berat.

2. Aspek Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB): Kawasan lingkar Tampomas dipenuhi hamparan ODCB purba peninggalan leluhur Sumedanglarang yang belum tereksplorasi penuh dan terancam rusak akibat mobilisasi alat berat.

3. Aspek Fungsi Menara Air: Gunung Tampomas merupakan "Menara Air" dan benteng hayati alami yang menyuplai subsistem hidrologi utama. Kerusakan akuifer berisiko menurunkan debit puluhan mata air bersejarah _(sirah cai)_ yang krusial bagi hajat hidup publik dan pertanian.

4. Aspek Mitigasi Sesar Baribis: Secara geologis, kawasan proyek bersinggungan langsung dengan jalur patahan aktif tektonik Sesar Baribis (Segmen Tampomas), sehingga aktivitas ekstraktif memerlukan kecermatan tinggi guna menghindari risiko kegempaan induksi (induced seismicity). 


Uraian Basis Yuridis

Dalam dokumen yang diserahkan, 6 landasan hukum normatif yang mendasari pelaporan ini:  

1. UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya

2. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Pasal 15 dan 22 tentang penundaan berlarut

3. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: AAUPB Asas Kecermatan, Keterbukaan, Kepentingan Umum

4. UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi: Pasal 63 dan 64 tentang hak masyarakat adat

5. UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan

6. UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

"Kami menaruh kepercayaan penuh kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik untuk memeriksa laporan ini secara objektif. Kami berharap Ombudsman dapat memberikan rekomendasi yang adil, mendorong pemda menghentikan tindakan sepihak, dan memfasilitasi ruang dialog terbuka yang setara demi mewujudkan tata kelola wilayah yang patuh pada hukum," pungkas Susane.

Berkas laporan tersebut saat ini telah resmi diserahkan ke bagian Sekretariat Ombudsman RI Perwakilan Jabar, sesuai ketentuan prosedur hukum yang berlaku.



Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H. 

Ketua Majelis adat Sumedanglarang

Via geothermal Tampomas
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Tentang Kami

Foto saya
Pasundan
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Tetap Terhubung

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Fanpage Kami

Artikel Unggulan

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

Pasundan- September 07, 2026 0
10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes
Sukabumi, Pasundan - Kepala Desa Makasari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Rina Nuraeni, S.ST., M.Kes turun langsung menyerahkan bantuan Alat P…

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Bantuan Program Kemitraan SPPG Gunungendut 3 Disalurkan ke PAUD KB Nurul Ihsan Desa Gunungendut

Bantuan Program Kemitraan SPPG Gunungendut 3 Disalurkan ke PAUD KB Nurul Ihsan Desa Gunungendut

Agustus 28, 2026

Komentar

Follow Us On Instagram @pakuanpos

Posting Editor

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Desember 11, 2020
Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

April 11, 2021
Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Desember 15, 2020

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Bantuan Program Kemitraan SPPG Gunungendut 3 Disalurkan ke PAUD KB Nurul Ihsan Desa Gunungendut

Bantuan Program Kemitraan SPPG Gunungendut 3 Disalurkan ke PAUD KB Nurul Ihsan Desa Gunungendut

Agustus 28, 2026
00:00:00
Memuat tanggal...
Pasundan

Tentang Kami

Mengabarkan kebenaran dengan hati, menyorot fakta dengan nalar. Independen, jujur, dan setia pada pembaca.

Contact us: pasundanbogorkota@gmail.com

Follow Kami

© Pasundan by Xevdesign
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us