Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Profil
  • Privacy Policy
Pasundan
  • Beranda
  • Warta
    • Internasional
    • Teknologi
    • Daerah
    • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Seni Budaya
    • Musik
    • Sejarah
    • Wisata
    • Kuliner
  • Misteri
  • Pendidikan
  • Opini
  • Komunitas
Telusuri
Beranda Edukator Dana Pensiun Asosiasi DPLK Opini Syarifudin Yunus UU cipta kerja warta Soal Uang Pesangon di UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan DPR
Edukator Dana Pensiun Asosiasi DPLK Opini Syarifudin Yunus UU cipta kerja warta

Soal Uang Pesangon di UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan DPR

Pasundan
Pasundan
23 Mar, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Oleh: Syarifudin Yunus, Edukator Dana Pensiun Asosiasi DPLK 


Bogor, Djava Pos - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU) pada rapat paripurna DPR RI (21/3/2023). Lalu, pertanyaaanya, apa yang berubah dari aturan uang pesangon pada pekerja? Sekalipun belum melihat naskafh finalnya, namun bila mengacu pada naskah Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 156 ayat (1) ditegaskan “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”. Harusnya, soal uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja tidak mengalami perubahan. 


Sesuai aturan ini, pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat terjadi akibat 1) pekerja pensiun, 2) pekerja meninggal dunia, atau 3) pekerja di-PHK akibat efisiensi perusahaan. Bila hal itu terjadi, sesuai pasal 156 tadi, maka pekerja berhak memperoleh sejumlah: a) uang pesangon (ayat 2), b) uang penghargaan masa kerja (UPMK) (ayat 3), dan c) uang penggantian hak (UPH) seperti cuti tahunan dan biaya ongkos pekerja (ayat 4). Karena itu, setiap pekerja harus tahu aturan mainnya dan setiap pemberi kerja harus benar-benar menerapkannya aturan pesangon sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini pun sudah ditegaskan dalam PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.


Tidak kalah penting, pekerja harus tahu 17 alasan terjadinya PHK pekerja sesuai UU tersebut. Mulai dari penggabungan, peleburan, efisiensi, perusahaan merugi, force majeure, perusahaan pailit, pekerja mengajukan PHK akibat perbuatan melanggar, sakit berkepanjangan, cacat, usia pensiun, atau meninggal dunia. Selain harus paham sebagai terjadinya PHK, pekerja pun harus memahami ketentuan besaran uang pesangon dan uang pengharagaan masa kerja sesuai UU Cipta Kerja yang baru ini. 


Sebagai contoh, si A memasuki usia PENSIUN. Dengan masa kerja 20 tahun dan upah terakhirnya Rp. 10 juta. Sesuai UU Cipta Kerja dan PP No. 35/2021, saat si A di-PHK atas alasan memasuki usia PENSIUN, maka perhitungan uang pesangon (UP), uang penghargaam masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) yang diperoleh si A ada sebagai berikut:

– UP = 9 X 1,75 X Rp. 10 juta = 157,5 juta

– UPMK = 7 X Rp. 10 juta = 70 juta

– UPH = 1 X Rp. 10 juta = 10 juta

Maka, uang pensiun yang diperoleh si A sebesar Rp. 237,5 juta.


Berbeda bila si A ternyata di-PHK atas alasan EFISIENSI PERUSAHAAN, maka maka perhitungan UP – UPMK – UPH yang diperoleh si A adalah sebagai berikut:

– UP = 9 X 1 X Rp. 10 juta = 90 juta

– UPMK = 7 X Rp. 10 juta = 70 juta

– UPH = 1 X Rp. 10 juta = 10 juta

Maka, uang pesangon yang diperoleh si A sebesar Rp. 170 juta.


Tabel perhitungan Uang Pesangon (UP) dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sesuai UU Cipta Kerja seperti pada foto gambar artikel ini.


Jadi, aturan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebenarnya tidak mengalami perubahan. Justru masalahnya adalah banyak perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memiliki program untuk mendanakan uang pesangon, bila suatu saat harus dibayarkan. Karena faktanya, hanya 7% perusahaan atau pemberi kerja yang membayar uang pesangon sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan, 93% perusahaan yang ada tidak membayar uang pesangon sesuai dengan regulasi yang berlaku. Akibat 1) tidak tersedianya dana uang pesangon saat harus dibayarkan dan 2) kesadaran perusahaan yang minim untuk mendanakan uang pesangon, termasuk uang pensiun pekerjanya. Oleh karena itu, UU Cipta Kerja ini harsunya jadi momen perusahaan untuk mulai mendanakan uang pesangon atau uang pensiun. Karena cepat atau lambat, uang pesangon atau pensiun pekerja memang harus dibayarkan bila waktunya tiba. 


Maka penting ditekankan, pentingnya perusahaan atau pemberi kerja menyiapkan program pesangonn atau program pensiun sesuai regulasi yang berlaku. Diantaranya dapat dilakukan melalui DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Selain untuk menyiapkan pendanaan pembayaran uang pesangon atau pensiun pekerja, DPLK pun dapat mengurangi beban finansial perusahaan saat pembayaran uang pesangon atau pensiun karena adanya hasil investasi yang signifikan selama didanakan. Jadi, sudah siap membayar pesangon atau belum? Salam #YukSiapkanPensiun

Via Edukator Dana Pensiun Asosiasi DPLK
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Tentang Kami

Foto saya
Pasundan
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Tetap Terhubung

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Fanpage Kami

Artikel Unggulan

Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

Pasundan- September 10, 2026 0
Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September
Jakarta, Pasundan – Vertu dan Yello Hotel Harmoni Jakarta menghadirkan Wedding Open House bertajuk “A Love Story in Harmony” pada Minggu, 13 September 2026. Ac…

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

September 10, 2026

Komentar

Follow Us On Instagram @pakuanpos

Posting Editor

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Desember 11, 2020
Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

April 11, 2021
Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Desember 15, 2020

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

September 10, 2026
00:00:00
Memuat tanggal...
Pasundan

Tentang Kami

Mengabarkan kebenaran dengan hati, menyorot fakta dengan nalar. Independen, jujur, dan setia pada pembaca.

Contact us: pasundanbogorkota@gmail.com

Follow Kami

© Pasundan by Xevdesign
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us