Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Profil
  • Privacy Policy
Pasundan
  • Beranda
  • Warta
    • Internasional
    • Teknologi
    • Daerah
    • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Seni Budaya
    • Musik
    • Sejarah
    • Wisata
    • Kuliner
  • Misteri
  • Pendidikan
  • Opini
  • Komunitas
Telusuri
Beranda KGS LAI KGS LAI Kabupaten Sukabumi pendampingan hukum PTPN VIII Kebun Cibungur sengketa Tanah warta KGS LAI Kabupaten Sukabumi Dampingi Kasus Sengketa Tanah, ini Kronologinya
KGS LAI KGS LAI Kabupaten Sukabumi pendampingan hukum PTPN VIII Kebun Cibungur sengketa Tanah warta

KGS LAI Kabupaten Sukabumi Dampingi Kasus Sengketa Tanah, ini Kronologinya

Pasundan
Pasundan
09 Jun, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Sukabumi, Djava Pos - KGS LAI Kabupaten Sukabumi dampingi kasus sengketa tanah antara oknum PTPN VIII Kebun Cibungur dengan ahli waris almarhum Natadipura di kecamatan Warungkiara, dan selaku kuasa dari ahli waris, Achmad Taufik yang juga anggota Lembaga Aliansi Indonesia Divisi Komando Garuda Sakti kabupaten Sukabumi sebagai Kabid Investigasi Tanah, menjelaskan bahwa bukti-bukti kepemilikan lahan yg pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi berupa letter C dan Girik dengan menghadirkan kedua belah pihak. Dalam persidangan tersebut juga menghadirkan saksi dan bukti yang dimiliki masing-masing. Dari sidang mediasi gagal, lalu dilanjutkan ke sidang ditempat sampai sidang lapangan, bersama-sama terjun ke lapangan.

"Alhamdulillah mendapatkan hasil putusan dari Majelis hakim dan dinyatakan bahwa benar tanah tersebut adalah tanah milik adat alias bukan tanah milik negara, karena dalam persidangan pihak tergugat yaitu PTPN kebun cibungur memberikan atau menyodorkan bukti kepemilikan HGU dan lain-lain sebagainya serta seluruhnya ditolak. Karena bukti-bukti tersebut tidak ada hubungannya dengan lahan yang disengketakan dan di putuskan, putusan pada bulan Januari tahun 2016," Kata Achmad Taufik Kabid. Investigasi Tanah KGS LAI Kabupaten Sukabumi. (5/6/2022). 

Kurun waktu hampir 1 tahun, lanjut achmad, pihak PTPN Kebun Cibungur melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan hasilnya putusan PN Sukabumi Cibadak dibatalkan dengan alasan perlu dikaji kembali perihal kepemilikannya dan keturunannya. Karena dalam putusan PN Sukabumi Cibadak dibatalkan dengan alasan perlu dikaji kembali perihal kepemilikannya dan keturunannya. Karena dalam putusan PN Sukabumi, Majelis hakim memerintahkan kepada tergugat yaitu PTPN Kebun Cibungur harus segera menyerahkan tanah yang disengketakan kepada ahli waris yang lebih berhak (dalam arti ada ahli waris yang lain). Maka dalam putusan PN tinggi tahun 2017, dalam putusan umumnya tanah belum ada pemiliknya yang sah.

"Setelah Putusan PN Cibadak Sukabumi dibatalkan, ahli waris Sawiyohana melakukan kasasi ke MA tanpa didampingi pengacara, lalu ditolak, karena keturunannya diragukan," terangnya.

Kini ahli waris yang syah dari keturunan Alm. Natadipura telah ditemukan yang mempunyai Penetapan waris dari PN Sukabumi pada tahun 1986. Yang menyatakan bahwa almarhumah, Ibu Icih sebagai istri dari Almarhum, Natadipura dan dikaruniai satu orang anak yg bernama almarhumah Ibu Iah.

Almarhumah Ibu Iah ini mempunyai 6 orang anak sebagian masih hidup, 3 meninggal 3 masih hidup. Karena keturunannya sudah ada yang meninggal, maka dimohonkan kembali untuk ditetapkan oleh PN agama Cibadak Sukabumi dan dikabulkan pada tahun 2021 dalam kasus ini sesungguhnya yg punya hak tanah C 16.C 84,C 89 yang menyatu dengan Verponding 1745 klasiran 1933 dan surat ukur no 45. Seluruhnya adalah hak milik ahli waris almarhumah Natadipura dan sesuai legal opini dari Badan pertanahan RI, tanah atas nama Natadipura tidak terkena UU pokok Agraria No. 1 huruf C tidak diwajibkan harus dikembalikan ke negara. Karena bukan tanah hasil rampasan, tetapi tanah sisa hasil usaha dan dinyatakan tanah milik adat yang sudah terdaftar pada tahun 1953 serta UU Pokok Agraria huruf C tahun 1958 dan penyewaan tanah kepada warga dengan mengatasnamakan tanah hak milik atas nama Anugrah Aditya kepada Sodara Dede warga Desa Ubrug. 

Namun sebelum para ahli waris menggugat tanah tersebut, diklaim menjadi tanah milik PTP Kebun Cibungur, lalu diganti nama lagi menjadi tanah milik PTP XI kebun Cibungur dan ganti nama lagi tanah milik PTPN Nusantara VIII, yang asal mulanya kebun tersebut bernama CV. Cibungur.

"Dengan berubah-ubahnya nama tersebut adalah untuk mengelabui ahli waris supaya tidak bisa menggugat, maka terjadilah jual beli dan disewakan atau alih fungsi secara fiktif yang dilakukan oleh pihak oknum yang mengatasnamakan PTPN," ujar Achmad.

Dari dulu sampai sekarang, masih kata Achmad, banyak bukti pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PTPN, yaitu ada yang dijadikan Hotel DEMIX yang berada di Desa Sukaharja, ada yang jadi kandang ayam, ada yang jadi pesantren ASSALAM dan lain-lain.

"Disewakan kepada masyarakat dengan mengatasnamakan tanah hak milik pribadi, padahal jelas lahan tersebut fisiknya kebun karet yang sekarang ditanami pohon sawit yang notabene izinnya pun tidak jelas. Ini semua hanya permainan oknum-oknum mafia tanah yang dibekingi aparatur negara dan penegak hukum," tegasnya.

Surat PTPN prihal melaporkan saya ke pihak berwajib tanpa dasar hukum yang jelas yang dicantumkan ber HGU dan putusan MA no 606 /Pdt/2017. Itu kasus Jakarta timur dan tembusan kepada bataliyon 310 KK yang semuanya tidak ada kapasitasnya, mungkin tujuannya untuk menakuti saya.

Ada juga bukti jual beli tanah Natadipura ke sebanyak 238 orang secara fiktif yang dilakukan oknum Pemdes dan oknum PTPN pada tahun 1985, seolah-olah tanah tersebut menjadi bukan milik Natadipura, padahal sejak dulu sampai sekarang para ahli waris Natadipura belum pernah menjual atau menghibahkan kepada siapapun. Sukabumi. (Lut/As) 

 


Via KGS LAI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Tentang Kami

Foto saya
Pasundan
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Tetap Terhubung

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Fanpage Kami

Artikel Unggulan

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

Pasundan- September 07, 2026 0
10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes
Sukabumi, Pasundan - Kepala Desa Makasari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Rina Nuraeni, S.ST., M.Kes turun langsung menyerahkan bantuan Alat P…

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Agustus 17, 2026

Komentar

Follow Us On Instagram @pakuanpos

Posting Editor

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Desember 11, 2020
Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

April 11, 2021
Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Desember 15, 2020

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Agustus 17, 2026
00:00:00
Memuat tanggal...
Pasundan

Tentang Kami

Mengabarkan kebenaran dengan hati, menyorot fakta dengan nalar. Independen, jujur, dan setia pada pembaca.

Contact us: pasundanbogorkota@gmail.com

Follow Kami

© Pasundan by Xevdesign
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us