Telusuri
  • Sign in / Join
  • Advertisement
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Pasundan
  • Beranda
  • Fashion
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Telusuri
Beranda Musrin Paten & Partners Perkara Sporadik Gugat SHM PN Tb Karimun warta Musrin Paten & Partners, Menang di PN Tb Karimun Terkait Perkara Sporadik Gugat SHM
Musrin Paten & Partners Perkara Sporadik Gugat SHM PN Tb Karimun warta

Musrin Paten & Partners, Menang di PN Tb Karimun Terkait Perkara Sporadik Gugat SHM

Pasundan
Pasundan
23 Mei, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Karimun, Djava Pos - Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun akhirnya memutuskan perkara nomor 40/PDT.G/2021/PN.Tbk.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang diterima awak media per tanggal 23/5/2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun mengadili dengan menerima Eksepsi Tergugat 1 sampai Tergugat VI dan Tergugat VII Konvensi.

Dimana, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun memutuskan dalam perkara pokok menyatakan GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA.

Sementara, dalam Rekonvensi menyatakan gugatan penggugat rekonvensi Tergugat I sampai Tergugat VII Konvensi tidak dapat diterima.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dalam Konvensi dan Rekonvensi menghukum penggugat konvensi untuk membayar biaya perkara.

Terpisah, kuasa hukum Tergugat I sampai VII, Musrin,S.H,CPL.,CPCLE.,CPM.,CPrM.,CPPPLS dari Law Office Mp Musrin Paten & Partner,

Yang beralamat di First City Komplek Blok 1. A2 No. 14 Batam Centre Kota Batam, menyampaikan pihaknya sangat menyambut baik atas putusan Majelis Hakim PN Karimun.

" Alhamdulillah Hirobbil Alamien Majelis Hakim sudah objektif dalam memutus perkara ini sesuai dengan fakta-fakta yang kita hadirkan di persidangan," kata Musrin usai menerima amar putusan via e-Court di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Senin (23/5/2022).

Lanjut Musrin menjelaskan untuk saat ini pihaknya mengucapkan rasa syukur kepada Allah Swt, dimana telah diberikan kesempatan untuk memenangkan perkara tersebut di tingkat pertama sesuai amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai  Karimun yang di putus hari ini, 

"Apapun yang akan mereka tempuh jalur hukum nantinya dalam hal ini Penggugat Rudy Haryanto, kami akan lihat dan pastinya juga Klien kami akan tetap melakukan perlawanan terkait hal tersebut. 

Kita menunggu dulu hingga waktu yang diberikan Majelis Hakim hingga 13 Juni 2022, apakah mereka melakukan langkah banding atau tidak. Pada intinya perlu kami sampaikan bahwa klien kami siap meladeni langkah hukum berikutnya yang akan mereka tempuh kedepan nya," sekali lagi kami sampaikan Alhamdulillah klien kami  Menang tutup Musrin.  (Ac)

Via Musrin Paten & Partners
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

About Me

Foto saya
Pasundan
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Menagih Janji "Perisai Rakyat": Tragedi Penelantaran Keluarga oleh Oknum TNI dan Gugatan Keadilan Seorang Ibu

Pasundan- Juli 14, 2026 0
Menagih Janji "Perisai Rakyat": Tragedi Penelantaran Keluarga oleh Oknum TNI dan Gugatan Keadilan Seorang Ibu
Palu, Pasundan – Institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) selama ini dikenal dengan jargon mulia sebagai pelindung, pengayom, dan benteng pertahanan bagi se…

Most Popular

TKD Prabowo-Gibran Ponorogo Sapa Masyarakat Kecamatan Ngrayun

TKD Prabowo-Gibran Ponorogo Sapa Masyarakat Kecamatan Ngrayun

Desember 07, 2023
Teguh Juwarno: Rakyat Jangan Terprovokasi Isu Satu Putaran

Teguh Juwarno: Rakyat Jangan Terprovokasi Isu Satu Putaran

Desember 07, 2023
Posgab Siaga Bencana Jabar Ucapkan Duka Cita atas Berpulangnya Mantan Kepala BNPB

Posgab Siaga Bencana Jabar Ucapkan Duka Cita atas Berpulangnya Mantan Kepala BNPB

Desember 04, 2023

Recent Comments

Follow Us On Instagram @rian_seo

Editor Post

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Desember 11, 2020
Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

April 11, 2021
Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Desember 15, 2020

Popular Post

TKD Prabowo-Gibran Ponorogo Sapa Masyarakat Kecamatan Ngrayun

TKD Prabowo-Gibran Ponorogo Sapa Masyarakat Kecamatan Ngrayun

Desember 07, 2023
Teguh Juwarno: Rakyat Jangan Terprovokasi Isu Satu Putaran

Teguh Juwarno: Rakyat Jangan Terprovokasi Isu Satu Putaran

Desember 07, 2023
Posgab Siaga Bencana Jabar Ucapkan Duka Cita atas Berpulangnya Mantan Kepala BNPB

Posgab Siaga Bencana Jabar Ucapkan Duka Cita atas Berpulangnya Mantan Kepala BNPB

Desember 04, 2023

Populart Categoris

  • News 34
Pasundan

About Us

Mengabarkan kebenaran dengan hati, menyorot fakta dengan nalar. Independen, jujur, dan setia pada pembaca.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Blogger Theme by Rian SEO
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us