Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Profil
  • Privacy Policy
Pasundan
  • Beranda
  • Warta
    • Internasional
    • Teknologi
    • Daerah
    • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Seni Budaya
    • Musik
    • Sejarah
    • Wisata
    • Kuliner
  • Misteri
  • Pendidikan
  • Opini
  • Komunitas
Telusuri
Beranda DPMD DPMD Provinsi Jabar Perda Desa Adat poros nusantara presidium poros Nusantara Susane Febriyati SH warta Apresiasi DPMD Provinsi Jabar, Presidium Poros Nusantara: "Perda Desa Adat Kunci Spirit Hak Asal Usul"
DPMD DPMD Provinsi Jabar Perda Desa Adat poros nusantara presidium poros Nusantara Susane Febriyati SH warta

Apresiasi DPMD Provinsi Jabar, Presidium Poros Nusantara: "Perda Desa Adat Kunci Spirit Hak Asal Usul"

Pasundan
Pasundan
31 Mei, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 





Bandung, Djava Pos - Presidium Poros Nusantara Apresiasi Inisiatif DPMD Provinsi Jabar yang telah memulai menyusun kerangka dalam tahapan menuju lahirnya Perda Desa Adat Provinsi Jawa Barat, pada Senin 30 Mei 2022. ini merupakan wujud Political Will dan akan menjadi sejarah monumental bagi seluruh lapisan masyarakat Jawa Barat. 

Demikian di katakan Urip Haryanto ketua umum Presidium Poros Nusantara yang merupakan salah satu penggerak gagasan lahirnya Undang-undang Desa, kepada awak media saat di temui di kediaman nya.

Lebih lanjut Urip Haryanto mengatakan, bahwa tantangan kesulitan dalam merencanakan dan menyusun kerangka draf Rancangan Perda Desa Adat cukup rumit, namun, dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagai landasan utama penyelenggaraan hal ikhwal tentang desa identifikasi dan segmentasi nya akan lebih mudah di dapatkan.

Kunci nya ada di Pasal 6 Undang-undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa
(1). Desa terdiri atas Desa dan Desa Adat.
(2). Penyebutan Desa atau Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat. Penjelasan, Untuk mencegah terjadinya tumpang tindih wilayah, kewenangan, duplikasi kelembagaan antara Desa dan Desa Adat dalam 1 (satu) wilayah, maka dalam 1 (satu) wilayah hanya terdapat Desa atau Desa Adat. Bagi yang sudah terjadi tumpang tindih antara Desa dan Desa Adat dalam 1 (satu) wilayah, harus dipilih salah satu jenis Desa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Keragaman Desa yang menjadi cikal bakal dalam undang-undang. Ada dua tipe, Desa yang didasarkan pada kuat-lemahnya pengaruh adat, yakni Desa dan Desa Adat. 

Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa Adat, adalah Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang memiliki batas-batas wilayah dan susunan pemerintahan asli yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan/atau adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan/atau kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat dan asal usul yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perbedaan Desa Adat Dan Desa
Perbedaan mendasar antara Desa dan Desa Adat terletak pada asas pengaturan, kewenangan serta bentuk dan susunan pemerintahan. Kedua tipe tersebut sama-sama memiliki otonomi, tetapi ada kesamaan dan perbedaannya;


Desa Adat adalah desa yang masih memperoleh pengaruh adat secara kuat, sementara pengaruh adat dalam Desa relatif lemah. Desa Adat dan Desa sama-sama memiliki hak kewenangan Asal-Usul, tetapi asal-usul dalam Desa Adat lebih dominan dibandingkan Desa. 

Desa Adat mengutamakan asas rekognisi (pengakuan dan penghormatan), sementara Desa mengutamakan asas subsidiarity (penetapan kewenangan berskala lokal desa). Pemerintahan (beserta lembaga dan perangkat) Desa Adat menggunakan susunan asli (asal-usul), sementara Desa menggunakan susunan modern seperti yang selama ini kita kenal. Keduanya sama-sama menjalankan pemerintahan umum yang ditugaskan oleh negara dan juga sama-sama memperoleh Alokasi Dana Desa (ADD).

Sementara itu, ketua dewan pengawas Presidium Poros Nusantara, Susane Febriyati, SH, mengatakan penguatan akan hak asal usul, hak tradisional, hak otonomi asli untuk mengurus dan mengatur rumah tangga nya sendiri dalam pemerintahan dan pembangunan. 

"Dengan adanya perda desa adat menjadi memperkuat kedudukan masyarakat adat, agar Terlindungi serta  memandirikan untuk dapat lebih berdaya, maju, dan sejahtera," Kata Susane Febriyati, SH., yang juga merupakan ketua umum Srikandi Pasundan Ngahiji. Selasa, (31/5/2022). 

Inisiatif pemerintah daerah Provinsi Jawa barat dalam hal ini Dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa, dalam menata kesatuan masyarakat hukum Adat di provinsi Jawa Barat dalam peraturan daerah sebagai bentuk kongkret adanya pengakuan masyarakat Adat oleh negara. 

"Seperti hal nya telah di atur dalam UU Desa. Dengan demikian adanya perda desa adat ini, selain sebagai bentuk pengakuan, dan juga memberikan, Dan mendukung serta turut mendorong," Katanya. 

Sangat mengapresiasi akan komitmen dan menjalankan amanat UU Desa dalam wujud nyata akan keberpihakan terhadap masy adat yang ada di jawa barat. Perda desa adat ini sebagai langkah strategis untuk penataan kesatuan masyarakat adat ,sehingga di tetapkan menjadi desa, dengan segala kewenangan nya.

"Langkah dari DPMD provinsi ini perlu di ketahui menjadi sebuah agenda besar bersama, tanggal 30 Mei kami telah menjadi bagian yang diundang bersama lintas OPD dalam grand design penataan kesatuan masyarakat hukum adat yang diinisiasi oleh DPMD provinsi Jabar," Ujarnya. 

Lanjut Susane, ini merupakan langkah besar dan penting sejak disahkannya UU Desa secara khusus tahun 2014. Untuk mewujudkan tujuan berbangsa dan bernegara, berdaulat secara politik, berdikari dalam ekonomi dan berkepribadian dalam budaya, dan pembangunan, mulai dari pinggiran di  desa. 

"Dan pemetaan ini sudah dilakukan dari tahun 2001 yang kami ketahui, sebagai bagian dari Mitra yang dilibatkan dalam beberapa giat DPMD provinsi dalam pemetaan kesatuan masyarakat hukum Adat di Jawa Barat," Pungkasnya. (Adj/PR) 
Via DPMD
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Tentang Kami

Foto saya
Pasundan
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Tetap Terhubung

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Fanpage Kami

Artikel Unggulan

Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

Pasundan- September 10, 2026 0
Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September
Jakarta, Pasundan – Vertu dan Yello Hotel Harmoni Jakarta menghadirkan Wedding Open House bertajuk “A Love Story in Harmony” pada Minggu, 13 September 2026. Ac…

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

September 10, 2026

Komentar

Follow Us On Instagram @pakuanpos

Posting Editor

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Desember 11, 2020
Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

April 11, 2021
Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Desember 15, 2020

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

September 10, 2026
00:00:00
Memuat tanggal...
Pasundan

Tentang Kami

Mengabarkan kebenaran dengan hati, menyorot fakta dengan nalar. Independen, jujur, dan setia pada pembaca.

Contact us: pasundanbogorkota@gmail.com

Follow Kami

© Pasundan by Xevdesign
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us