Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Profil
  • Privacy Policy
Pasundan
  • Beranda
  • Warta
    • Internasional
    • Teknologi
    • Daerah
    • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Seni Budaya
    • Musik
    • Sejarah
    • Wisata
    • Kuliner
  • Misteri
  • Pendidikan
  • Opini
  • Komunitas
Telusuri
Beranda Bebas Antigen johan Imanuel Perjalanan Domestik Tim Advokasi Supremasi Hukum warta Tim Advokasi Supremasi Hukum apresiasi Pemerintah Menerapkan Ketentuan Bebas Antigen dan RT PCR Bagi Pelaku Perjalanan Domestik
Bebas Antigen johan Imanuel Perjalanan Domestik Tim Advokasi Supremasi Hukum warta

Tim Advokasi Supremasi Hukum apresiasi Pemerintah Menerapkan Ketentuan Bebas Antigen dan RT PCR Bagi Pelaku Perjalanan Domestik

Pasundan
Pasundan
08 Mar, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Jakarta, Djava Pos - Melalui Perwakilannya Johan Imanuel, Tim Advokasi Supremasi Hukum mengapresiasi 

" Ini merupakan langkah baik demi meningkatkan pariwisata Indonesia, namun demikian perlu dipikirkan juga keseimbangan bagi pelaku perjalanan yang baru vaksinasi pertama yaitu tetap dengan RT PCR atau Antigen dengan disediakan di Bandara dan ditanggung oleh Pemerintah".

Johan menambahkan seharusnya hal tersebut sejalan dengan kebijakan RT PCR atau Antigen dengan bebas biaya atau ditanggung Pemerintah.

" Seharusnya Surat Edaran terkait Batas Tarif Tertinggi RT PCR dan Antigen yang dikeluarkan Menteri Kesehatan segera dicabut atau direvisi agar RT PCR dan Antigen ditanggung Pemerintah. Selain itu, ini juga sejalan dengan permohonan Hak Uji Materiil kami kepada MA RI untuk mencabut Edaran tersebut".

Perwakilan lainnya Richan Simanjuntak , menerangkan selain pelaku perjalanan bebas Tes Antigen atau RT PCR maka e-tiket baik untuk Kereta Api atau Pesawat harusnya sudah terkoneksi otomatis 
dengan PeduliLindungi karena sama-sama memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

" Saat ini kan antara e-tiket dan pedulilindungi tidak terintegrasi seharusnya di jaman 4.0 atau 5.0 Society Pemerintah harus memudahkan pelaku perjalanan melalui integrasi digital tidak cuma Hasil Tes Covid aja yang bisa muncul tapi juga E-Ticket pesawat, kereta dan Transportasi lainnya yang sedang dibeli".

" Di sisi lain seharusnya MA RI juga sejalan dengan kebijakan Pemerintah ini segera mengabulkan Permohonan Hak Uji Materiil kami untuk minta Tes RT PCR bebas biaya dan ditanggung yang sudah kami ajukan sejak November 2021" tandas Richan

Santo Abed Nego, perwakilan lainnya juga menyatakan Tes RT PCR dan Antigen sudah saatnya menjadi tanggungan Pemerintah karena hal tersebut sejalan dengan Pasal 82 UU Kesehatan dan sejalan dengan Kebijakan Bebas Tes RT PCR dan Antigen bagi Pelaku Perjalanan Domestik.

" ya kalau sudah sejalan dengan Kebijakan Bebas Tes RT PCR dan Antigen bagi Pelaku Perjalanan Domestik maka harus dibuat bebas biaya juga untuk kedua tes tersebut." Tutup Santo

Demikian dan terima kasih.

Jakarta, 8 Maret 2022.
Tim Advokasi Supremasi Hukum

Kontak :
Johan Imanuel (081905394163)

Via Bebas Antigen
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Tentang Kami

Foto saya
Pasundan
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Tetap Terhubung

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Fanpage Kami

Artikel Unggulan

Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

Pasundan- September 10, 2026 0
Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September
Jakarta, Pasundan – Vertu dan Yello Hotel Harmoni Jakarta menghadirkan Wedding Open House bertajuk “A Love Story in Harmony” pada Minggu, 13 September 2026. Ac…

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

September 10, 2026

Komentar

Follow Us On Instagram @pakuanpos

Posting Editor

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Desember 11, 2020
Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

April 11, 2021
Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Desember 15, 2020

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

September 10, 2026
00:00:00
Memuat tanggal...
Pasundan

Tentang Kami

Mengabarkan kebenaran dengan hati, menyorot fakta dengan nalar. Independen, jujur, dan setia pada pembaca.

Contact us: pasundanbogorkota@gmail.com

Follow Kami

© Pasundan by Xevdesign
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us