Telusuri
  • Sign in / Join
  • Advertisement
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Pasundan
  • Beranda
  • Fashion
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Telusuri
Beranda A. Tholabi Kharlie Dekan Syariah dan Hukum UIN Jakarta Frasa "Madrasah" Kemdikbud-Ristek UIN Jakarta warta Frasa "Madrasah" Hilang di RUU Sisdiknas, Dekan Syariah dan Hukum UIN Jakarta Ingatkan Mekanisme Pembentukan UU
A. Tholabi Kharlie Dekan Syariah dan Hukum UIN Jakarta Frasa "Madrasah" Kemdikbud-Ristek UIN Jakarta warta

Frasa "Madrasah" Hilang di RUU Sisdiknas, Dekan Syariah dan Hukum UIN Jakarta Ingatkan Mekanisme Pembentukan UU

Pasundan
Pasundan
31 Mar, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Jakarta, Djava Pos - Draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menghapus frasa "madrasah" dan digeser di penjelasan RUU. Sejumlah pihak protes atas draf tersebut. 

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta A. Tholabi Kharlie mengatakan sebaiknya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud-Ristek) sebagai pihak inisiator RUU Sisdiknas memerhatikan sumber materiil pembentukan peraturan perundang-undangan dengan cermat dan seksama. 

"Dalam sumber materiil hukum itu ada aspek sosiologis, filosofis, serta historis. Saya kira soal "madrasah" ini tidak sekadar frasa tanpa makna, tapi mengandung sisi sejarah perjalanan bangsa ini," ujar Tholabi di Jakarta, Rabu (30/3/2022). 

Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia menegaskan madrasah telah menjadi bagian tak terpisahkan dari khazanah masyarakat muslim Indonesia, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Menurut dia, penyebutan frasa "madrasah" dalam batang tubuh UU Sisdiknas memberi pesan soal keberpihakan negara terhadap madrasah. 

"Meski penjelasan dalam sebuah UU menjadi bagian tak terpisahkan dari UU, namun ketika dibunyikan di batang tubuh UU, ada pesan keberpihakan negara terhadap madrasah," tegas Tholabi. 

Tholabi menyebutkan argumentasi Kemdikbud tentang penempatan frasa "madrasah" di penjelasan UU dimaksudkan untuk fleksibilitas dan dalam rangka mengakomodasi dinamika di tengah masyarakat, tidak memiliki pijakannya. "Frasa madrasah, dari zaman pra kemerdekaan sampai saat ini tidak berubah. Karena madrasah sendiri adalah sekolah, tempat mendaras," tegas Tholabi. 

Pengurus PBNU ini menyambut positif komunikasi intensif antara Mendikbudristek dan Menag terkait dengan polemik RUU Sisdiknas. Menurut dia, komunikasi antar-pimpinan kementerian agar dapat ditindaklanjuti di level pejabat teknis khususnya tim penyusunan RUU Sisdiknas. "Komunikasi antara Mendikbudristek dan Menag sangat positif untuk menyamakan persepsi dan mengakhiri polemik di tengah publik. Saya kira, pertemuan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pejabat teknis terkait penyusunan draf RUU Sisdiknas ini," ucap Tholabi. 

Menurut dia, polemik yang terjadi saat ini justru positif untuk melibatkan pelbagai pihak. Pelibatan banyak pihak meliputi aspek hak untuk didengarkan pendapat publik (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan (right to be explained). "Polemik RUU Sisdiknas ini justru jadi momentum tercapainya partisipasi yang bermakna (meaningful participation),"  tandas Tholabi. (*)

Via A. Tholabi Kharlie
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

About Me

Foto saya
Pasundan
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Menagih Janji "Perisai Rakyat": Tragedi Penelantaran Keluarga oleh Oknum TNI dan Gugatan Keadilan Seorang Ibu

Pasundan- Juli 14, 2026 0
Menagih Janji "Perisai Rakyat": Tragedi Penelantaran Keluarga oleh Oknum TNI dan Gugatan Keadilan Seorang Ibu
Palu, Pasundan – Institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) selama ini dikenal dengan jargon mulia sebagai pelindung, pengayom, dan benteng pertahanan bagi se…

Most Popular

TKD Prabowo-Gibran Ponorogo Sapa Masyarakat Kecamatan Ngrayun

TKD Prabowo-Gibran Ponorogo Sapa Masyarakat Kecamatan Ngrayun

Desember 07, 2023
Teguh Juwarno: Rakyat Jangan Terprovokasi Isu Satu Putaran

Teguh Juwarno: Rakyat Jangan Terprovokasi Isu Satu Putaran

Desember 07, 2023
Posgab Siaga Bencana Jabar Ucapkan Duka Cita atas Berpulangnya Mantan Kepala BNPB

Posgab Siaga Bencana Jabar Ucapkan Duka Cita atas Berpulangnya Mantan Kepala BNPB

Desember 04, 2023

Recent Comments

Follow Us On Instagram @rian_seo

Editor Post

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Desember 11, 2020
Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

April 11, 2021
Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Desember 15, 2020

Popular Post

TKD Prabowo-Gibran Ponorogo Sapa Masyarakat Kecamatan Ngrayun

TKD Prabowo-Gibran Ponorogo Sapa Masyarakat Kecamatan Ngrayun

Desember 07, 2023
Teguh Juwarno: Rakyat Jangan Terprovokasi Isu Satu Putaran

Teguh Juwarno: Rakyat Jangan Terprovokasi Isu Satu Putaran

Desember 07, 2023
Posgab Siaga Bencana Jabar Ucapkan Duka Cita atas Berpulangnya Mantan Kepala BNPB

Posgab Siaga Bencana Jabar Ucapkan Duka Cita atas Berpulangnya Mantan Kepala BNPB

Desember 04, 2023

Populart Categoris

  • News 34
Pasundan

About Us

Mengabarkan kebenaran dengan hati, menyorot fakta dengan nalar. Independen, jujur, dan setia pada pembaca.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Blogger Theme by Rian SEO
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us