Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Profil
  • Privacy Policy
Pasundan
  • Beranda
  • Warta
    • Internasional
    • Teknologi
    • Daerah
    • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Seni Budaya
    • Musik
    • Sejarah
    • Wisata
    • Kuliner
  • Misteri
  • Pendidikan
  • Opini
  • Komunitas
Telusuri
Beranda 6 Tahun Calo CPNS Dituntut 1 Tipu Rp.200 Juta warta Tipu Rp.200 Juta, Calo CPNS ini Dituntut 1,6 Tahun
6 Tahun Calo CPNS Dituntut 1 Tipu Rp.200 Juta warta

Tipu Rp.200 Juta, Calo CPNS ini Dituntut 1,6 Tahun

Pasundan
Pasundan
10 Jan, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Denpasar Bali, Djava Pos - Berlagak menjadi calo tenaga Aparatur Sipil Negara, justru mengantarkan Aldio Putra Prawira (30), ke jeruji besi. Ia dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, setelah dilaporkan penipuan untuk rekrutmen CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).

Hukuman yang diajukan JPU Ayu Wahyuni Mesi, berdasarkan perbuatan terdakwa yang dilakuan pada tahun 2016 lalu. Berawal dari korban IKI sebagai CPNS yang ingin bisa lolos di Kemetrian Keuangan Dirjen Bea dan Cukai.

Begitu mendengar informasi jika terdakwa dinilai bisa meloloskan untuk CPNS di suatu tempat, korban langsung menemui terdakwa di rumahnya di di Perumahan Graha Permai Indah, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung. 

Saat itu, Aldio menjajikan IKI bisa lulus menjadi CPNS Kementerian Keuangan Dirjen Bea dan Cukai dengan meminta uang sebesar Rp 200 juta. 

"Terdakwa menjanjikan apabila dalam tenggang waktu enam bulan tidak benar bekerja sebagai PNS, maka uang sepenuhnya dikembalikan," sebut Jaksa dalam Dakwaan.

Singkatnya, saksi korban pun menyanggupi membayar Rp 200 juta ke terdakwa secara bertahap. Dana tersebut ditransfer langsung ke nomor rekening BRI 212201000143567 atas nama Aldio Putra Perwira.

Namun hasilnya, korban juatru tidak diterima di posisi yang diinginkan. Bahkan uang korban yang dijanjikan juga tidak dikembalikan. Korbanpun melaporkan kepada pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, JPU dari Kejati Bali ini menilai perbuatan terdakwa telah melawan hukum dan sebagaimana tertuang dalam Pasal 378 KUHP.  

"Menyatakan  terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penipuan. Menuntut terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," tuntut Jaksa Wahyuni. (Arn) 

Via 6 Tahun
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Tentang Kami

Foto saya
Pasundan
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Tetap Terhubung

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Fanpage Kami

Artikel Unggulan

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

Pasundan- September 07, 2026 0
10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes
Sukabumi, Pasundan - Kepala Desa Makasari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Rina Nuraeni, S.ST., M.Kes turun langsung menyerahkan bantuan Alat P…

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Agustus 17, 2026

Komentar

Follow Us On Instagram @pakuanpos

Posting Editor

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Desember 11, 2020
Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

April 11, 2021
Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Desember 15, 2020

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Agustus 17, 2026
00:00:00
Memuat tanggal...
Pasundan

Tentang Kami

Mengabarkan kebenaran dengan hati, menyorot fakta dengan nalar. Independen, jujur, dan setia pada pembaca.

Contact us: pasundanbogorkota@gmail.com

Follow Kami

© Pasundan by Xevdesign
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us