Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Profil
  • Privacy Policy
Pasundan
  • Beranda
  • Warta
    • Internasional
    • Teknologi
    • Daerah
    • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Seni Budaya
    • Musik
    • Sejarah
    • Wisata
    • Kuliner
  • Misteri
  • Pendidikan
  • Opini
  • Komunitas
Telusuri
Beranda Awass Law Firm penggelapan sertifikat tanah penghentian sidang pinjaman koperasi sidang perdata warta Terlibat Pinjaman Koperasi, Sertifikat Tanah Digelapkan, Awass Law Firm Ajukan Penghentian Sidang Perdata
Awass Law Firm penggelapan sertifikat tanah penghentian sidang pinjaman koperasi sidang perdata warta

Terlibat Pinjaman Koperasi, Sertifikat Tanah Digelapkan, Awass Law Firm Ajukan Penghentian Sidang Perdata

Pasundan
Pasundan
12 Jan, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Bogor, Djava Pos - Salah seorang laki-laki berinisial MS yang beralamat di Kampung Binong RT 004/004, Kelurahan Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor mengalami peristiwa naas, Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah miliknya digelapkan oleh pihak lain atau dipindah tangankan ke orang lain secara tidak sah, pada 25 Oktober 2019, lalu. Kejadian tersebut terjadi ketika ia berniat mengajukan pinjaman ke salah satu koperasi di wilayahnya dan sertifikat tersebut sebagai jaminannya.

Pengajuan pinjaman diperantarai oleh EM dan setelah disurvei, MS yakin pengajuan pinjamannya akan segera cair. Lalu sertifikat tersebut dititipkan kepada Sdr. EM sambil menunggu proses pencairan karena terdesak MS meminjam uang kepada EM sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Setelah menunggu selama tiga bulan, tapi tidak kunjung cair, pada Januari 2020 MS mencoba mengajukan lagi pinjaman ke koperasi lain, dan pengajuan nya pun cair. MS pun menemui EM untuk mengambil sertifikatnya dan mengembalikan pinjamannya, namun sertifikat tersebut ada di tangan DJ yang kemudian dipindah tangankan ke Sdri. A oleh DJ sebagai jaminan uang sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah).

Mengetahui hal tersebut, MS pun menemui Sdri A untuk menebus sertifikat tersebut, tapi sdri A tetap tidak memberikannya. Akibat kejadian tersebut, MS mengalami kerugian sekitar Rp700.000.000,00  (tujuh ratus juta rupiah).

Dengan tidak menemui jalan keluar antara MS dan Sdri A, maka MS memutuskan membuka laporan polisi ke Polresta Bogor Kota dengan Nomor: LP/3y/B/I/2020/SPKT dengan dugaan tindak pidana "Penggelapan" yaitu melanggar Pasal 372 KUHP. Namun, sekitar bulan November 2021 Sdri A melalui kuasa hukumnya "LBH Sinar Asih (Posbakum Pengadilan Negeri Bogor)" yang beralamat di Jalan Dalurung Raya No.17, Bantarjati, Kota Bogor, mengajukan gugatan atas sertifikat tersebut secara perdata di Pengadilan Negeri Bogor Kelas 1B.

Selanjutnya, pada Selasa (28/12/21) PN Bogor melalui PN Cibinong memanggil para Tergugat salah satunya ahli waris MS untuk menghadiri sidang perdata di PN Bogor pada hari Selasa (11/1/22), pukul 10.00 WIB.

AWASS Law Firm selaku Tim Kuasa Hukum ahli waris MS yang terdiri dari Wisnu Herjuno, S.H.,  Adintho Prabayu Setha, S.H., dan Rubby Cahyady, S.H., M.H., yang beralamat di Jalan KH  Soleh Iskandar No. 89 Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, menghadiri sidang perdata, Selasa (11/1/21), di PN Bogor. Dalam persidangan tersebut, Tim Kuasa Hukum ahli waris MS AWASS Law Firm memohon kepada Majelis Hakim untuk menghentikan sidang perdata ini.

"Hal tersebut bukan tanpa alasan, karena sebelum gugatan perdata dari Sdri A, proses hukum pidana sedang berjalan, hal tersebut dibuktikan dengan adanya LP di Polresta Bogor Kota," jelas Wisnu Herjuno selaku perwakilan dari AWASS Law Firm

Lanjutnya, hasil persidangan hari ini, Majelis Hakim memutuskan untuk sidang mediasi pada Minggu depan. "Dalam agenda sidang mediasi Minggu depan akan menghadirkan para pihak yang berperkara yaitu Penggugat dan Tergugat," pungkasnya. (Njk/Dj)

Via Awass Law Firm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Tentang Kami

Foto saya
Pasundan
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Tetap Terhubung

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Fanpage Kami

Artikel Unggulan

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

Pasundan- September 07, 2026 0
10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes
Sukabumi, Pasundan - Kepala Desa Makasari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Rina Nuraeni, S.ST., M.Kes turun langsung menyerahkan bantuan Alat P…

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Agustus 17, 2026

Komentar

Follow Us On Instagram @pakuanpos

Posting Editor

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Desember 11, 2020
Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

April 11, 2021
Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Desember 15, 2020

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Agustus 17, 2026
00:00:00
Memuat tanggal...
Pasundan

Tentang Kami

Mengabarkan kebenaran dengan hati, menyorot fakta dengan nalar. Independen, jujur, dan setia pada pembaca.

Contact us: pasundanbogorkota@gmail.com

Follow Kami

© Pasundan by Xevdesign
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us