Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Profil
  • Privacy Policy
Pasundan
  • Beranda
  • Warta
    • Internasional
    • Teknologi
    • Daerah
    • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Seni Budaya
    • Musik
    • Sejarah
    • Wisata
    • Kuliner
  • Misteri
  • Pendidikan
  • Opini
  • Komunitas
Telusuri
Beranda berkas perkara jaksa kejari depok Kejari Depok Kelengkapan Formil Materil tindak pidana tp anggota TNI warta TP Meninggalnya Anggota TNI, Jaksa Lakukan Penelitian Berkas Kelengkapan Formil Materil
berkas perkara jaksa kejari depok Kejari Depok Kelengkapan Formil Materil tindak pidana tp anggota TNI warta

TP Meninggalnya Anggota TNI, Jaksa Lakukan Penelitian Berkas Kelengkapan Formil Materil

Pasundan
Pasundan
29 Okt, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Depok, Djava Pos - Jaksa pada Kejaksaan Negeri Depok  saat ini tengah meneliti berkas perkara tindak pidana terkait  meninggalnya Anggota TNI atas nama korban  Yorhan Lopo dan warga sipil yang mengalami luka tusuk pada pinggang atas nama Adam Y Sesfao. 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mewakili Sri Kuncoro selaku kepala kejaksaan Negeri Depok dalam keterangannya Jumat, (29/10/21) mengatakan Jaksa Kejari Depok  kemarin sore telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan  dan atau penganiyaan  atas nama tersangka Ivan Victor Dethan alias Ivan (28) dari Penyidik Polres metro Depok pada tanggal 28 Oktober 2021.

"Pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka Ivan Victor Dethan alias Ivan (28) diserahkan dengan surat pengantar Nomor: B/6529/X/RES.1.7/2021/Reskrim tanggal 28 Oktober 2021 yang diterima di Kantor Pelayanan terpadu satu Pintu Kejaksaan Negeri Depok pada Kamis 28 Oktober 2021," kata Rio

Setelah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu tersebut, kata dia, selanjutnya berkas perkara tersebut telah langsung dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) Alfa Dera dan Adhi Prasetya  yang ditunjuk untuk menentukan apakah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil.

Kepala seksi intelijen Andi rio  menyatakan berkas perkara ini akan langsung dilakukan  penelitian atau melaksanakan proses Pra penuntutan.

" jika dalam proses penelitian dirasa perlu maka Jaksa akan memberikan petunjuk kepada Penyidik guna kelengkapan berkas perkara," ujarnya.

Namun apabila ada kekurangan formil atau materil atas berkas perkara yang dikirim Penyidik tersebut dan apabila berkas oleh Jaksa Peneliti telah lengkap maka Jaksa akan menyatakan P21atau lengkap dan meminta Penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk dapat dilakukan penuntutan ke persidangan oleh jaksa. ( Muzer/ Rls )

Via berkas perkara
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Tentang Kami

Foto saya
Pasundan
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Tetap Terhubung

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Fanpage Kami

Artikel Unggulan

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

Pasundan- September 07, 2026 0
10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes
Sukabumi, Pasundan - Kepala Desa Makasari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Rina Nuraeni, S.ST., M.Kes turun langsung menyerahkan bantuan Alat P…

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Agustus 17, 2026

Komentar

Follow Us On Instagram @pakuanpos

Posting Editor

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Desember 11, 2020
Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

April 11, 2021
Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Desember 15, 2020

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Agustus 17, 2026
00:00:00
Memuat tanggal...
Pasundan

Tentang Kami

Mengabarkan kebenaran dengan hati, menyorot fakta dengan nalar. Independen, jujur, dan setia pada pembaca.

Contact us: pasundanbogorkota@gmail.com

Follow Kami

© Pasundan by Xevdesign
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us