Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Profil
  • Privacy Policy
Pasundan
  • Beranda
  • Warta
    • Internasional
    • Teknologi
    • Daerah
    • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Seni Budaya
    • Musik
    • Sejarah
    • Wisata
    • Kuliner
  • Misteri
  • Pendidikan
  • Opini
  • Komunitas
Telusuri
Beranda demontrasi lapas Sukamiskin kemenkumham lapas Sukamiskin bandung masyarakat peduli LP sutikno keluar masuk lapas warta Sutikno Sering Keluar Masuk Lapas, Kemenkumham Harus Tambah Hukuman
demontrasi lapas Sukamiskin kemenkumham lapas Sukamiskin bandung masyarakat peduli LP sutikno keluar masuk lapas warta

Sutikno Sering Keluar Masuk Lapas, Kemenkumham Harus Tambah Hukuman

Pasundan
Pasundan
04 Okt, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Bandung, Djava Pos - Demonstrasi yang dilakukan oleh Masyarakat peduli lembaga pemasyarakatan di depan Lapas Sukamiskin dengan maksud agar Sutikno di pindahkan ke Nusakambangan dengan kasus penyuapan pada Senin, (4/9/2021).

Demonstrasi berlangsung dari pukul 11.00 - selesai WIB, kasus suap yang menimpa Sutikno  Dirut PT. Kings Property Indonesia (KPI) akan menjalani sidang terkait kasus dugaan suap  pengurusan izin kawasan industri di kabupaten Cirebon Jawa barat, sidang akan berlangsung pada Selasa 5 Oktober 2021. 

Ali mengatakan, "Sutikno didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tipikor. Kedua, Pasal 13 Undang-Undang Tipikor. Kasus ini bermula pada 2017, ketika PT KPI disebut hendak menanamkan modal di Kabupaten Cirebon dengan membangun kawasan industri pabrik sepatu di Kabupaten Cirebon". 

Terkait  rencana tersebut, Sutikno menugasi orang kepercayaannya, Sukirno, untuk mengurus perizinan dan melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah daerah terkait rencana pembangunan kawasan industri atau pabrik, serta melakukan audiensi dengan masyarakat bersama dengan perangkat desa terkait rencana pembebasan lahan

"KPK menduga pemberian uang tersebut agar Sunjaya bersedia mengintervensi dan mempercepat seluruh proses perijinan PT KPI di Kabupaten Cirebon", ungkap Ali. 

Oleh karena itu, perbuatan Sutikno telah melanggar aturan mengenai penyelenggara negara.

Atas dasar itu, Sutikno disebut KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasaal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejarah  kasus ini ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada 24 Oktober 2019. Kala itu KPK menetapkan Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka suap jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon. 

"KPK juga menduga Sunjaya menerima suap dari GM Hyundai Herry Jung dan Direktur King Property Sutikno". 

Dalam perjalananya sutikno masuk di lapas, hingga suatu saat suktino di duga keluar masuk lapas ini sudah mencederai hukum yang ada di Indonesia, oleh karena dari masyarakat peduli lembaga permasyarakatan :

1.Meminta kepda Kementrian Hukum & Ham (Dirjen Pemasyarakatan) agar di pindahkan ke Nusakambangan.

2. Meminta kepada Menkumham Agar saudara Sutikno di beri hukuman Tambahan karena di duga keluar masuk Lapas dengan Bebas.

3. Meminta kepada  Menkumham agar Oknum Pejabat Lapas yang  terlibat d tindak tegas.

Herry dan Sutikno juga dijerat sebagai tersangka. Herry diduga memberi suap kepada Sunjaya senilai Rp 6,04 miliar terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU-2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp 10 miliar. 

Pemberian uang suap diduga diberikan dengan bentuk tunai dan secara bertahap. Lalu Sutikno diduga memberi suap senilai Rp 4 miliar ke Sunjaya terkait perizinan PT King Properti. Pemberian suap ini diduga melalui ajudan Sunjaya. 

KPK kemudian kembali menjerat Sunjaya sebagai tersangka penerima gratifikasi dan pencucian uang. Sunjaya diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sekitar Rp 41,1 miliar. 

Koordinator aksi Arista mengatakan, "kasus suap ini harus segera di tuntaskan, ungkap oknum lapas yang terlibat pada pembiaran keluar masuk, pindahkan Sutikno ke Lapas Nusakambangan, meminta Menkumham berikan hukuman tambahan kepada Sutikno, tutupnya. (Chandra) 


Via demontrasi lapas Sukamiskin
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Tentang Kami

Foto saya
Pasundan
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Tetap Terhubung

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Fanpage Kami

Artikel Unggulan

Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

Pasundan- September 10, 2026 0
Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September
Jakarta, Pasundan – Vertu dan Yello Hotel Harmoni Jakarta menghadirkan Wedding Open House bertajuk “A Love Story in Harmony” pada Minggu, 13 September 2026. Ac…

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

September 10, 2026

Komentar

Follow Us On Instagram @pakuanpos

Posting Editor

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Desember 11, 2020
Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

April 11, 2021
Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Desember 15, 2020

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

September 10, 2026
00:00:00
Memuat tanggal...
Pasundan

Tentang Kami

Mengabarkan kebenaran dengan hati, menyorot fakta dengan nalar. Independen, jujur, dan setia pada pembaca.

Contact us: pasundanbogorkota@gmail.com

Follow Kami

© Pasundan by Xevdesign
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us