Kuasa Hukum dari Moch. Sjaifuddin
LBH konsumen Jakarta
pinjaman online AKULAKU
somasi pinjaman online AKULAKU
warta
Zentoni lbh konsumen Jakarta
LBH Konsumen Jakarta Somasi Aplikasi Pinjaman Online AKULAKU
Jakarta, Djava Pos - LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum dari Sdr. Moch. Sjaifuddin berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 15 September 2021 telah resmi melayangkan surat Somasi kepada Aplikasi Pinjaman Online Akulaku yang beralamat di Sahid Sudirman Center, Jakarta Selatan;
Zentoni, S.H., M.H., selaku Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta menerangkan peristiwa ini bermula sejak tanggal 6 September 2021 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2021 Debt Collector Aplikasi Pinjaman Online Akulaku telah melakukan penagihan kepada Sdr. Moch. Sjaifuddin melalui Aplikasi WhatsApp mengenai pinjaman online kepada Akulaku;
Bahwa dalam melakukan penagihan tersebut Debt Collector Aplikasi Pinjaman Online Akulaku mengancam akan mendatangi rumah dan tempat kerja Sdr. Moch. Sjaifuddin, menghubungi kontak darurat baik keluarga atau temen serta akan di black list dari sistem OJK dan BI checking, ungkap Zentoni;
Menurut Zentoni sebenarnya Sdr. Moch. Sjaifuddin tidak pernah meminjam uang serupiahpun kepada Aplikasi Pinjaman Online Akulaku sehingga Sdr. Moch. Sjaifuddin merasa sangat terganggu pivasinya dengan adanya penagihan-penagihan dari Aplikasi Pinjaman Online Akulaku tersebut;
LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum dari Sdr. Moch. Sjaifuddin memberikan tanggang waktu selama 7 (tujuh) hari kepada Aplikasi Pinjaman Online Akulaku agar segera mengentikan penagihan-penagihan tesebut untuk menghindari tuntutan Pidana dan/atau Perdata, tutup Zentoni.
LBH Konsumen Jakarta
Zentoni, S.H., M.H.
Direktur Eksekutif
Posting Komentar