Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Profil
  • Privacy Policy
Pasundan
  • Beranda
  • Warta
    • Internasional
    • Teknologi
    • Daerah
    • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Seni Budaya
    • Musik
    • Sejarah
    • Wisata
    • Kuliner
  • Misteri
  • Pendidikan
  • Opini
  • Komunitas
Telusuri
Beranda diduga penggelapan istri dan anak Pemilik Kopi Kapal Api Kopi Kapal Api PT. Kahayan Karacon warta Diduga Lakukan Penggelapan, Istri dan Anak Pemilik Kopi Kapal Api Dipolisikan
diduga penggelapan istri dan anak Pemilik Kopi Kapal Api Kopi Kapal Api PT. Kahayan Karacon warta

Diduga Lakukan Penggelapan, Istri dan Anak Pemilik Kopi Kapal Api Dipolisikan

Pasundan
Pasundan
16 Okt, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Banten, Djava Pos - Kisruh antara para Direksi dengan para Komisaris PT. Kahayan Karacon memasuki babak baru. Setelah sebelumnya Mimihetty Layani selaku Komisaris Utama perusahaan yang beralamat di Cikande, Serang, Banten, melaporkan para Direksi-nya, kini Mimihetty Layani bersama anaknya Christeven Mergonoto dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan melakukan tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan.

Sekedar untuk diketahui, Mimihetty Layani adalah istri pemilik perusahaan Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto. Sedangkan Christeven Mergonoto adalah anak dari suami-istri, Mimihetty-Soedomo.

Kali ini giliran Direktur Utama PT. Kahayan Karyacon melalui Tim Pengacaranya dari LQ Indonesia Lawfirm, membuat laporan polisi dengan terlapor Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto di Polda Banten, pada Rabu 29 September 2021. Laporan Polisi telah diterima oleh petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor: TBL/B/364/IX/2021/ SPKT I DIRKRIMUM /POLDA BANTEN. Pasal tindak pidana yang disangkakan terhadap keduanya adalah dugaan Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam jabatan pasal 372 atau 374 KUHPidana.

Advokat Adi Gunawan, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm memberikan keterangan media di Polda Banten, keduanya diduga menggelapkan aset perusahaan PT. Kahayan Karyacon kurang lebih 3 milyar rupiah. "Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto diduga menggelapkan aset perusahaan PT. Kahayan Karyacon kurang lebih 3 milyar. Kami sudah berikan bukti permulaan ke Polda Banten dan saya selaku pelapor langsung diklarifikasi agar Laporan Polisi bisa segera di proses. Ancaman pidana pasal 374 KUHP adalah 5 tahun penjara," jelas Advokat Adi Gunawan.

PT. Kahayan Karyacon didirikan di bulan Nopember 2012 oleh Mimihetty Layani, Christeven Mergonoto selaku Dewan Komisaris; dan Chang Sie Fam, Ery Biyaya, Feliks dan Leo Handoko selaku Dewan Direksi. Awalnya, Mimihetty mengaku melaporkan para direksi perusahaan karena mereka tidak pernah memberikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen sehingga merasa dirugikan dan meminta pertanggungjawaban modal perusahaan yang mereka setor.

Sementara Advokat Franziska Martha Ratu Runturambi, SH, membantah tuduhan Mimihetty Layani. "Tuduhan Mimihetty jelas tidak beralasan. Justru Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto yang meminta jangan ada laporan keuangan. Karena sebagai pemilik Kapal Api, mereka tidak mau keuangan mereka terlacak, diduga mereka mau menghindari pajak,” jelas Fransiska pada release sebelumnya.

Dalam keheranannya, Fransiska mempertanyakan peran Dewan Komisaris selama perusahaan itu berdiri. “PT. Kahayan Karyacon sudah berdiri sejak 2012, sudah hampir 10 tahun, kenapa baru sekarang keberatan tidak ada laporan keuangan? Kemana saja selama 10 tahun? Tugas Komisaris sesuai UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah mengawasi Direksi, lalu jika baru melaporkan di 2021, apakah selama 9 tahun tidak menjalankan tugas sebagai komisaris?” ungkapnya. 

Ia kemudian menambahkan, “Mimihetty Layani kan istri pemilik Kapal Api, sedangkan Christeven Mergonoto adalah anak pemilik kapal api yang kuliah di Amerika, apakah sebodoh itu sampai selama 9 tahun tidak mengawasi perusahaan yang mereka dirikan, atau pura-pura bodoh karena ada maksud terselubung?" Fansiska menganggap bahwa Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto mau untung tapi tidak mau rugi dalam berbinis dan menimpakan kesalahan itu kepada orang lain.

Mimihetty melaporkan para direksi karena dianggap merugikan modal setor. Hal itu dipandang sebagai alasan dan taktik keji mencari kambing hitam. Setiap orang bisnis tahu bahwa menjalankan usaha dagang bisa untung dan bisa rugi, bahkan 90% perusahaan baru akan gagal dalam 2 tahun pertama.

“Kesimpulan kami, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto ingin mendapatkan untung dengan memutarkan uangnya, namun ketika rugi tidak bisa terima. Namanya bisnis itu bisa untung dan bisa rugi. Jika tidak mau rugi yah jangan bisnis tapi taruh uangnya di deposito bank saja," kata Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, di Serang (29/9/2021).

Dengan kejamnya, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto yang tidak mau terlihat bodoh karena gagal menjalankan usaha. Mereka kemudian melaporkan para direksi perusahaan yang dari awal hanyalah boneka bagi Mimihetty dan Christeven untuk jadi kambing hitam dari ketidakpiawaian Mimihetty dan Christeven Mergonoto dalam menjalankan usaha.

"Dugaan kami diperkuat dengan adanya Laporan Polisi Christeven Mergonoto terhadap Christian Halim yang dituduhkan penggelapan dan penipuan ketika mau menagih sisa hutang Christeven Mergonoto atas pembangunan infrastruktur usaha tambang,” terang Sugi.

Usaha Kopi Kapal Api yang terlihat besar dan megah rupanya tidak berdampak pada pengelolaan perusahaan lainnya dari keluarga Soedomo Mergonoto. “Benar Kapal Api Grup besar dan menguntungkan, namun dalam industri lain terlihat pemilik Kapal Api ini tidak mampu mengikuti jejak Kopi Kapal Api sehingga mengalami kerugian," lanjut Sugi.
.
Oknum pengusaha seperti ini, tambah Sugi, yang hanya mau cari untung sangat berbahaya. “Kami sebagai lawyer yang juga adalah aparat penegak hukum menghimbau agar masyarakat hati-hati dengan oknum pemilik Kapal Api yang hanya ingin untung namun tidak mau rugi, agar jangan terjerat kasus hukum karena sudah dua kali klien LQ Indonesia Lawfirm di dua kota yang berbeda, dipolisikan atas kerugian bisnis," ungkapnya. 

Awalnya, para direksi Kahayan menghubungi LQ Indonesia di 0817-489-0999 setelah sebelumnya melihat bahwa LQ menangani kasus melawan Kapal Api di Surabaya, lalu memberikan kuasa ke LQ. Para Direksi Kahayan selama ini hanya bertahan dan berdiam diri dan LQ menyarankan bahwa oknum Komisaris Mimihetty dan Christeven itu tidak akan berhenti apabila tidak dilaporkan balik.

“Dalam bisnis PT Kahayan Karyacon, kerugian sebuah usaha tidak bisa disalahkan hanya kepada Direksi, namun merupakan tanggung jawab atau tanggung renteng dengan Komisaris selaku pengawas perusahaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” tutup Sugi yang juga lawyer dari LQ Indonesia Lawfirm. (TIM/Red)

Via diduga penggelapan
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Tentang Kami

Foto saya
Pasundan
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Tetap Terhubung

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Fanpage Kami

Artikel Unggulan

Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

Pasundan- September 10, 2026 0
Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September
Jakarta, Pasundan – Vertu dan Yello Hotel Harmoni Jakarta menghadirkan Wedding Open House bertajuk “A Love Story in Harmony” pada Minggu, 13 September 2026. Ac…

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

September 10, 2026

Komentar

Follow Us On Instagram @pakuanpos

Posting Editor

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Desember 11, 2020
Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

April 11, 2021
Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Desember 15, 2020

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

September 10, 2026
00:00:00
Memuat tanggal...
Pasundan

Tentang Kami

Mengabarkan kebenaran dengan hati, menyorot fakta dengan nalar. Independen, jujur, dan setia pada pembaca.

Contact us: pasundanbogorkota@gmail.com

Follow Kami

© Pasundan by Xevdesign
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us