Telusuri
  • Sign in / Join
  • Advertisement
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Pasundan
  • Beranda
  • Fashion
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Telusuri
Beranda LBH konsumen Jakarta PKPU tolak moratorium kepailitan warta zentoni LBH Konsumen Jakarta Tolak Moratorium Kepailitan dan PKPU
LBH konsumen Jakarta PKPU tolak moratorium kepailitan warta zentoni

LBH Konsumen Jakarta Tolak Moratorium Kepailitan dan PKPU

Pasundan
Pasundan
08 Sep, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Jakarta, Djava Pos - Sehubungan dengan adanya desakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) belakangan ini agar Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan moratorium terhadap permohonan Kepailitan dan PKPU sampai tahun 2025 dengan jalan menerbitkan Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-Undang (Perppu), hal ini  mendapat penolakan dari LBH Konsumen Jakarta karena tidak membawa keadilan bagi Konsumen Indonesia dan hanya menguntungkan pihak pengusaha saja, kata Zentoni, S.H., M.H., selaku Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta hari ini Rabu (08-09-2021) di Jakarta.

Zentoni mengkhawatirkan rencana moratorium permohonan Pailit dan PKPU ini akan ditunggangi oleh Debitur yang memiliki itikad tidak baik yaitu untuk menghindari kewajiban pembayaran utang di masa pandemi virus corona ini. 

Lebih lanjut Zentoni menilai pemberlakuan UU 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU saat ini masih relevan dan tidak perlu direvisi sebab adanya kesetaraan dalam UU tersebut baik dari sisi Pengusaha sebagai Debitur maupun dari sisi Konsumen sebagai Kreditur sama-sama mempunyai hak untuk mengajukan PKPU dan Kepailitan ke Pengadilan Niaga dan lagi pula tidak semua permohonan Kepailitan dan PKPU dikabulkan oleh Pengadilan Niaga tutur Zentoni.

Padahal menurut Zentoni dalam ketentuan Pasal 4 ayat 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah sangat jelas disebutkan bahwa konsumen memiliki hak diantaranya “hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut”.

Zentoni berharap kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) agar tidak terburu-buru melakukan moratorium terhadap permohonan Pailit dan PKPU ini demi perlindungan hak-hak konsumen Indonesi, tutup Zentoni.

Rilis media
LBH Konsumen Jakarta

Zentoni, S.H., M.H.
Direktur Eksekutif
Via LBH konsumen Jakarta
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

About Me

Foto saya
Pasundan
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Menagih Janji "Perisai Rakyat": Tragedi Penelantaran Keluarga oleh Oknum TNI dan Gugatan Keadilan Seorang Ibu

Pasundan- Juli 14, 2026 0
Menagih Janji "Perisai Rakyat": Tragedi Penelantaran Keluarga oleh Oknum TNI dan Gugatan Keadilan Seorang Ibu
Palu, Pasundan – Institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) selama ini dikenal dengan jargon mulia sebagai pelindung, pengayom, dan benteng pertahanan bagi se…

Most Popular

TKD Prabowo-Gibran Ponorogo Sapa Masyarakat Kecamatan Ngrayun

TKD Prabowo-Gibran Ponorogo Sapa Masyarakat Kecamatan Ngrayun

Desember 07, 2023
Teguh Juwarno: Rakyat Jangan Terprovokasi Isu Satu Putaran

Teguh Juwarno: Rakyat Jangan Terprovokasi Isu Satu Putaran

Desember 07, 2023
Posgab Siaga Bencana Jabar Ucapkan Duka Cita atas Berpulangnya Mantan Kepala BNPB

Posgab Siaga Bencana Jabar Ucapkan Duka Cita atas Berpulangnya Mantan Kepala BNPB

Desember 04, 2023

Recent Comments

Follow Us On Instagram @rian_seo

Editor Post

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Desember 11, 2020
Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

April 11, 2021
Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Desember 15, 2020

Popular Post

TKD Prabowo-Gibran Ponorogo Sapa Masyarakat Kecamatan Ngrayun

TKD Prabowo-Gibran Ponorogo Sapa Masyarakat Kecamatan Ngrayun

Desember 07, 2023
Teguh Juwarno: Rakyat Jangan Terprovokasi Isu Satu Putaran

Teguh Juwarno: Rakyat Jangan Terprovokasi Isu Satu Putaran

Desember 07, 2023
Posgab Siaga Bencana Jabar Ucapkan Duka Cita atas Berpulangnya Mantan Kepala BNPB

Posgab Siaga Bencana Jabar Ucapkan Duka Cita atas Berpulangnya Mantan Kepala BNPB

Desember 04, 2023

Populart Categoris

  • News 34
Pasundan

About Us

Mengabarkan kebenaran dengan hati, menyorot fakta dengan nalar. Independen, jujur, dan setia pada pembaca.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Blogger Theme by Rian SEO
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us