Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Profil
  • Privacy Policy
Pasundan
  • Beranda
  • Warta
    • Internasional
    • Teknologi
    • Daerah
    • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Seni Budaya
    • Musik
    • Sejarah
    • Wisata
    • Kuliner
  • Misteri
  • Pendidikan
  • Opini
  • Komunitas
Telusuri
Beranda 3 DPO dalam perburuan anggota DPRD Garut korupsi anggaran DPRD Miscbah Somantri tim intel kejari Garut Tim tabur warta Korupsi Anggaran DPRD, Miscbah Somantri Diciduk Tim Intel Kejari Garut, 3 DPO Masih dalam Perburuan
3 DPO dalam perburuan anggota DPRD Garut korupsi anggaran DPRD Miscbah Somantri tim intel kejari Garut Tim tabur warta

Korupsi Anggaran DPRD, Miscbah Somantri Diciduk Tim Intel Kejari Garut, 3 DPO Masih dalam Perburuan

Pasundan
Pasundan
10 Sep, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Jakarta, Djava Pos - Di bawah komando Dr. Neva Sari Susanti, Tim Intelijen atau di kenal dengan Tabur ( Tangkap Buronan ) Kejaksaan Negeri Garut berhasil mengamankan Buronan / DPO ( Daftar Pencarian Orang ) Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) terkait Penggunaan Anggaran DPRD Kabupaten Garut dan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2001 s/d 2003.

Kabar penangkapan DPO atas nama Drs. Miscbah Somantri diperoleh dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jumat ( 10/9/2021)

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan DPO yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Garut periode 1999-2004 adalah buronan asal Kejari Garut 

Terpidana berhasil bdiamankan di kediamannya pada Kamis 09 September 2021 pukul 05:00 WIB," ujar Leonard.

" Miscbah Somantri terbukti secara sah bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dari Penggunaan Anggaran DPRD Kabupaten Garut dan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2001, 2002, dan 2003 sebesar RP. 28.106.981.147,02 (dua puluh delapan milyar seratus enam juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah dua sen)," tambahnya.

Kapuspenkum Kejagung Leonard mengungkapkan dalam pengeluarannya terdapat pembayaran yang tidak benar dan menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.589.013.000 (enam milyar lima ratus delapan puluh sembilan juta tiga belas ribu rupiah), 

" Pengeluaran anggaran belanja yang seharusnya didukung dengan bukti-bukti pengeluaran sesuai pos belanja mata anggaran," ujarnya.

Namun diketahui ternyata dalam realisasinya berupa bukti-bukti pembayaran/kuitansi pengeluaran uang tunai yang diterima oleh para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Garut dengan rincian untuk masing-masing tahun anggaran.

" Tahun 2001 sebesar Rp. 1.627.153.000.00 (satu milyar enam ratus dua puluh tujuh juta seratus lima puluh tiga ribu rupiah).
Tahun 2002 sebesar Rp. 3.414.088.000.00 (tiga milyar empat ratus empat belas juta delapan puluh delapan ribu rupiah).
Dan Tahun 2003 sebesar Rp. 1.547.772.000.000 (satu milyar lima ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah)," beber Leo merinci.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 178/Pan Pidsus/118.K/Pid.Sus/2008 tanggal 30 Juni 2008, Terpidana Miscbah Somantri, dkk dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Kejahatan rasuah.

Menjatuhi hukuman terpidana dengan kurungan penjara masing-masing selama 4 tahun, dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa dikenakan hukuman pengganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 114.694.600 (seratus empat belas juta enam ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus rupiah).

Apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti tersebut maka diganti penjara selama 1 (satu) bulan.

Dijelaskan Terpidana diamankan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Garut lantaran Terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut melakukan pemantauan 1x24 jam di lingkungan sekitar 

Kemudian berdasar Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-01/M.2.15/Fu.1/09/2021, Terpidana Miscbah Somantri diamankan dan dibawa langsung ke Kejaksaan Negeri Garut untuk di eksekusi di Rutan II B Garut. 

Selain menangkap DPO Misbah Sumantri kini Kejaksaan Negeri Garut terus melakukan perburuan terhadap para DPO Terpidana H. Abdurragman, Sag, Terpidana KH. Ihat Kadar Solihat, dan Terpidana Dadan Slamet.

" Kami mengharapkan bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaan ketiga DPO tersebut untuk dapat melaporkan dan menghubungi Kejaksaan Negeri Garut," harapnya.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan menghimbau kepada seluruh DPO agar secepatnya menyerahkan diri, " Kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya.  (Muzer/Rls) 

Via 3 DPO dalam perburuan
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Tentang Kami

Foto saya
Pasundan
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Tetap Terhubung

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Fanpage Kami

Artikel Unggulan

Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

Pasundan- September 10, 2026 0
Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September
Jakarta, Pasundan – Vertu dan Yello Hotel Harmoni Jakarta menghadirkan Wedding Open House bertajuk “A Love Story in Harmony” pada Minggu, 13 September 2026. Ac…

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

September 10, 2026

Komentar

Follow Us On Instagram @pakuanpos

Posting Editor

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Desember 11, 2020
Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

April 11, 2021
Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Desember 15, 2020

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

September 10, 2026
00:00:00
Memuat tanggal...
Pasundan

Tentang Kami

Mengabarkan kebenaran dengan hati, menyorot fakta dengan nalar. Independen, jujur, dan setia pada pembaca.

Contact us: pasundanbogorkota@gmail.com

Follow Kami

© Pasundan by Xevdesign
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us