Telusuri
  • Sign in / Join
  • Advertisement
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Pasundan
  • Beranda
  • Fashion
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Telusuri
Beranda 3 DPO dalam perburuan anggota DPRD Garut korupsi anggaran DPRD Miscbah Somantri tim intel kejari Garut Tim tabur warta Korupsi Anggaran DPRD, Miscbah Somantri Diciduk Tim Intel Kejari Garut, 3 DPO Masih dalam Perburuan
3 DPO dalam perburuan anggota DPRD Garut korupsi anggaran DPRD Miscbah Somantri tim intel kejari Garut Tim tabur warta

Korupsi Anggaran DPRD, Miscbah Somantri Diciduk Tim Intel Kejari Garut, 3 DPO Masih dalam Perburuan

Pasundan
Pasundan
10 Sep, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Jakarta, Djava Pos - Di bawah komando Dr. Neva Sari Susanti, Tim Intelijen atau di kenal dengan Tabur ( Tangkap Buronan ) Kejaksaan Negeri Garut berhasil mengamankan Buronan / DPO ( Daftar Pencarian Orang ) Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) terkait Penggunaan Anggaran DPRD Kabupaten Garut dan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2001 s/d 2003.

Kabar penangkapan DPO atas nama Drs. Miscbah Somantri diperoleh dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jumat ( 10/9/2021)

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan DPO yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Garut periode 1999-2004 adalah buronan asal Kejari Garut 

Terpidana berhasil bdiamankan di kediamannya pada Kamis 09 September 2021 pukul 05:00 WIB," ujar Leonard.

" Miscbah Somantri terbukti secara sah bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dari Penggunaan Anggaran DPRD Kabupaten Garut dan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2001, 2002, dan 2003 sebesar RP. 28.106.981.147,02 (dua puluh delapan milyar seratus enam juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah dua sen)," tambahnya.

Kapuspenkum Kejagung Leonard mengungkapkan dalam pengeluarannya terdapat pembayaran yang tidak benar dan menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.589.013.000 (enam milyar lima ratus delapan puluh sembilan juta tiga belas ribu rupiah), 

" Pengeluaran anggaran belanja yang seharusnya didukung dengan bukti-bukti pengeluaran sesuai pos belanja mata anggaran," ujarnya.

Namun diketahui ternyata dalam realisasinya berupa bukti-bukti pembayaran/kuitansi pengeluaran uang tunai yang diterima oleh para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Garut dengan rincian untuk masing-masing tahun anggaran.

" Tahun 2001 sebesar Rp. 1.627.153.000.00 (satu milyar enam ratus dua puluh tujuh juta seratus lima puluh tiga ribu rupiah).
Tahun 2002 sebesar Rp. 3.414.088.000.00 (tiga milyar empat ratus empat belas juta delapan puluh delapan ribu rupiah).
Dan Tahun 2003 sebesar Rp. 1.547.772.000.000 (satu milyar lima ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah)," beber Leo merinci.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 178/Pan Pidsus/118.K/Pid.Sus/2008 tanggal 30 Juni 2008, Terpidana Miscbah Somantri, dkk dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Kejahatan rasuah.

Menjatuhi hukuman terpidana dengan kurungan penjara masing-masing selama 4 tahun, dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa dikenakan hukuman pengganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 114.694.600 (seratus empat belas juta enam ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus rupiah).

Apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti tersebut maka diganti penjara selama 1 (satu) bulan.

Dijelaskan Terpidana diamankan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Garut lantaran Terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut melakukan pemantauan 1x24 jam di lingkungan sekitar 

Kemudian berdasar Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-01/M.2.15/Fu.1/09/2021, Terpidana Miscbah Somantri diamankan dan dibawa langsung ke Kejaksaan Negeri Garut untuk di eksekusi di Rutan II B Garut. 

Selain menangkap DPO Misbah Sumantri kini Kejaksaan Negeri Garut terus melakukan perburuan terhadap para DPO Terpidana H. Abdurragman, Sag, Terpidana KH. Ihat Kadar Solihat, dan Terpidana Dadan Slamet.

" Kami mengharapkan bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaan ketiga DPO tersebut untuk dapat melaporkan dan menghubungi Kejaksaan Negeri Garut," harapnya.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan menghimbau kepada seluruh DPO agar secepatnya menyerahkan diri, " Kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya.  (Muzer/Rls) 

Via 3 DPO dalam perburuan
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

About Me

Foto saya
Pasundan
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Menagih Janji "Perisai Rakyat": Tragedi Penelantaran Keluarga oleh Oknum TNI dan Gugatan Keadilan Seorang Ibu

Pasundan- Juli 14, 2026 0
Menagih Janji "Perisai Rakyat": Tragedi Penelantaran Keluarga oleh Oknum TNI dan Gugatan Keadilan Seorang Ibu
Palu, Pasundan – Institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) selama ini dikenal dengan jargon mulia sebagai pelindung, pengayom, dan benteng pertahanan bagi se…

Most Popular

TKD Prabowo-Gibran Ponorogo Sapa Masyarakat Kecamatan Ngrayun

TKD Prabowo-Gibran Ponorogo Sapa Masyarakat Kecamatan Ngrayun

Desember 07, 2023
Teguh Juwarno: Rakyat Jangan Terprovokasi Isu Satu Putaran

Teguh Juwarno: Rakyat Jangan Terprovokasi Isu Satu Putaran

Desember 07, 2023
Posgab Siaga Bencana Jabar Ucapkan Duka Cita atas Berpulangnya Mantan Kepala BNPB

Posgab Siaga Bencana Jabar Ucapkan Duka Cita atas Berpulangnya Mantan Kepala BNPB

Desember 04, 2023

Recent Comments

Follow Us On Instagram @rian_seo

Editor Post

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Desember 11, 2020
Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

April 11, 2021
Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Desember 15, 2020

Popular Post

TKD Prabowo-Gibran Ponorogo Sapa Masyarakat Kecamatan Ngrayun

TKD Prabowo-Gibran Ponorogo Sapa Masyarakat Kecamatan Ngrayun

Desember 07, 2023
Teguh Juwarno: Rakyat Jangan Terprovokasi Isu Satu Putaran

Teguh Juwarno: Rakyat Jangan Terprovokasi Isu Satu Putaran

Desember 07, 2023
Posgab Siaga Bencana Jabar Ucapkan Duka Cita atas Berpulangnya Mantan Kepala BNPB

Posgab Siaga Bencana Jabar Ucapkan Duka Cita atas Berpulangnya Mantan Kepala BNPB

Desember 04, 2023

Populart Categoris

  • News 34
Pasundan

About Us

Mengabarkan kebenaran dengan hati, menyorot fakta dengan nalar. Independen, jujur, dan setia pada pembaca.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Blogger Theme by Rian SEO
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us