Telusuri
  • Sign in / Join
  • Advertisement
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Pasundan
  • Beranda
  • Fashion
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Telusuri
Beranda bentrokan eks karyawan humas PT PEU klarifikasi warta Bentrokan Eks Karyawan, Humas PT PEU Lakukan Klarifikasi
bentrokan eks karyawan humas PT PEU klarifikasi warta

Bentrokan Eks Karyawan, Humas PT PEU Lakukan Klarifikasi

Pasundan
Pasundan
18 Sep, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Pekanbaru, Djava Pos - Sempat terjadi bentrokan Eks Karyawan dengan PT. Padasa Enam Utama beberapa hari lalu, Managemen PT. Padasa Enam Utama Melalui Kuasa Hukum/Corporate Lawyer Rusdinur S.H M.H Didampingi Staf Legal Fathin Fatih Siregar dan Staf Humas PT Padasa Enam Utama Juliardi, Mengklarifikasi Soal Pengosongan Rumah Eks Karyawan,Terkait pemberitaan-pemberitaan miring yang terjadi pada waktu lalu. 
 
Corporate Lawyer PT. Padas Enam Kokar Rusdinur S.H M.H dalam konferensi Pers nya Jum'at, (17-09-2021) mengatakan, PT Padasa pada dasarnya bekerja dan beroperasi atas izin dan prosedur yang resmi dari negara. Tindakan pengosongan yang dilakukan perusahaan adalah tindakan yang sah secara hukum dalam rangka mengamankan Asset perusahaan, karena dengan status bukan lagi karyawan, mereka tidak lagi berhak menguasai rumah tersebut.
 
Berbagai tindakan hukum secara persuasif telah dilakukan namun tidak ada iktikad baik dari para mantan karyawan,Tindakan yang dipersepsikan mantan karyawan sebagai kekerasan bukan tindakan yang direncanakan, hanya merupakan respon spontan atas tindakan yang dilakukan mantan karyawan, Tindakan security hanya menjalankan tugas dan dalam pelaksanaan tugas itu telah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait," Kata Rusdinur Corporate Lawyer PT. Padasa Enam Utama
 
Kami dari Pihak perusahan telah memanggil karyawan-karyawan tersebut untuk memilih bekerja, panggilan pertama, panggilan ke Dua mereka tidak mengindahkan, kemudian ada pekerja-pekerja kami telah menampung kembali, terkait yang tidak bekerja, kami sudah anjurkan bipartit, kami sudah anjurkan tripartit baik melaui Bipartit tingkat perusahan kemudian tripartit bantuan dari dinas ketenaga kerjaan baik dari provinsi maupun tingkat kabupaten, namun ha ini tidak di indahkan mereka, ini yang perlu saya luruskan . 
 
PT Padasa Enam Utama Telah melayangkan Surat Peringatan Untuk mengosongkan rumah perusahaan , berdasarkan surat pemanggilan bekerja kembali I dan II, Surat pemutusan hubungan kerja dengan kualifikasi mengundurkan diri, dan memperhatikan pasal XIV huruf f dan pasal XXIV perjanjian kerja bersama (PKB) antara perusahaan-perusahaan perkebunan anggota badan kerja sama perusahaan perkebunan Sumatera (BKS-PPS) di Provinsi NAD, Sumatera Utara, Riau dan Jambi dengan Serikat Pekerja Anggota Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP.PP-SPSI) dan bekerja di perusahaan Perkebunan Anggota BKS-PPS di Provinsi NAD, Sumatera Utara, Riau dan Jambi, serta mengingat proses mediasi yang telah terlaksana di Disperinaker kabupaten Kampar, Bangkinang Kota pada Rabu, (02-juni-2021), maka bersama ini kami sampaikan Peringatan kepada saudara untuk segera mengembalikan segala fasilitas milik perusahaan berupa alat-alat kerja, Pakaian Kerja, alat Keselamatan, dan kesehatan kerja (APD), Pintu/Rumah, dan sebagainya kepada Manajemen PT. Padasa Enam Utama, dalam waktu 2X24 Jam sejak Diterbitkannya surat ini.
 
Apabila dalam tenggang waktu tersebut saudara tidak juga mengembalikan segala Fasilitas milik Perusahaan, maka Manajemen PT. Padasa Enam Utama akan menjalankan pengambilan paksa disertai dengan tindakan-tindakan hukum yang akan dilayangkan kepada saudara baik secara pidana maupun perdata.
 
"Jadi apapun yang kami lakukan sesuai dengn prosedur hukum, jadi kita menghormati hukum. Kami serahkan proses kepada hukum saja," Tegas Managemen PT. Padasa  Utama Melalui Corporate Lawyer Rusdinur S.H M.H. (Anhar) 

Via bentrokan eks karyawan
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

About Me

Foto saya
Pasundan
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Menagih Janji "Perisai Rakyat": Tragedi Penelantaran Keluarga oleh Oknum TNI dan Gugatan Keadilan Seorang Ibu

Pasundan- Juli 14, 2026 0
Menagih Janji "Perisai Rakyat": Tragedi Penelantaran Keluarga oleh Oknum TNI dan Gugatan Keadilan Seorang Ibu
Palu, Pasundan – Institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) selama ini dikenal dengan jargon mulia sebagai pelindung, pengayom, dan benteng pertahanan bagi se…

Most Popular

TKD Prabowo-Gibran Ponorogo Sapa Masyarakat Kecamatan Ngrayun

TKD Prabowo-Gibran Ponorogo Sapa Masyarakat Kecamatan Ngrayun

Desember 07, 2023
Teguh Juwarno: Rakyat Jangan Terprovokasi Isu Satu Putaran

Teguh Juwarno: Rakyat Jangan Terprovokasi Isu Satu Putaran

Desember 07, 2023
Posgab Siaga Bencana Jabar Ucapkan Duka Cita atas Berpulangnya Mantan Kepala BNPB

Posgab Siaga Bencana Jabar Ucapkan Duka Cita atas Berpulangnya Mantan Kepala BNPB

Desember 04, 2023

Recent Comments

Follow Us On Instagram @rian_seo

Editor Post

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Desember 11, 2020
Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

April 11, 2021
Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Desember 15, 2020

Popular Post

TKD Prabowo-Gibran Ponorogo Sapa Masyarakat Kecamatan Ngrayun

TKD Prabowo-Gibran Ponorogo Sapa Masyarakat Kecamatan Ngrayun

Desember 07, 2023
Teguh Juwarno: Rakyat Jangan Terprovokasi Isu Satu Putaran

Teguh Juwarno: Rakyat Jangan Terprovokasi Isu Satu Putaran

Desember 07, 2023
Posgab Siaga Bencana Jabar Ucapkan Duka Cita atas Berpulangnya Mantan Kepala BNPB

Posgab Siaga Bencana Jabar Ucapkan Duka Cita atas Berpulangnya Mantan Kepala BNPB

Desember 04, 2023

Populart Categoris

  • News 34
Pasundan

About Us

Mengabarkan kebenaran dengan hati, menyorot fakta dengan nalar. Independen, jujur, dan setia pada pembaca.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Blogger Theme by Rian SEO
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us