gugatan AHY
PN jakpus
tolak gugatan
warta
PN Jakpus Tolak Gugatan AHY
Jakarta, Djava Pos - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Diketahui AHY mengajukan gugatan PMH kepada kubu Demokrat KLB yakni Marzuki Ali, Jhoni Allen Marbun, Darmizal, Max Sopacua, Muhamad Rahmad, Syofwatillah Mohzaib, Yus Sudarso, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, Achmad Yahya dan Aswin Ali Nasution.
Dalam sidang dengan nomor perkara 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST yang dipimpin oleh hakim ketua H. Syaifudin Zuhri, SH, M.Hum tersebut, kubu AHY selaku penggugat dianggap beritikad tidak baik.
"Atas keputusan ini kami menyampaikan terimakasih kepada majelis hakim yang telah menegakan hukum dan keadilan di Negri ini," ungkap Kuasa Hukum Demokrat KLB, Rusdiansyah, SH. MH usai sidang, Kamis (12/8/21).
Menurutnya selama ini pihak AHY telah menuduh kliennya melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena mengadakan Konggres Luar Biasa di Deli serdang.
"Tapi faktanya hari ini pengadilan telah membuktikan siapa sesungguhnya yang melakukan perbuatan melawan hukum," pungkasnya. (Eky)
Via
gugatan AHY

Posting Komentar