Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Profil
  • Privacy Policy
Pasundan
  • Beranda
  • Warta
    • Internasional
    • Teknologi
    • Daerah
    • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Seni Budaya
    • Musik
    • Sejarah
    • Wisata
    • Kuliner
  • Misteri
  • Pendidikan
  • Opini
  • Komunitas
Telusuri
Beranda kasus babi ngepet Kejari Depok segera disidangkan tiga Jaksa pilihan warta Kasus Babi Ngepet Depok Segera di Sidang, Kejaksaan Siapkan Tiga Jaksa Pilihan
kasus babi ngepet Kejari Depok segera disidangkan tiga Jaksa pilihan warta

Kasus Babi Ngepet Depok Segera di Sidang, Kejaksaan Siapkan Tiga Jaksa Pilihan

Pasundan
Pasundan
26 Agu, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Depok, Djava Pos - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menerima tahap 2 penyerahan berkas dan tersangka kasus penyebaran berita bohong babi ngepet, Adam Ibrahim alias Adam.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangannya, Kamis ( 26/8/2021 ) mengatakan, penyerahan berkas dan tersangka kasus babi ngepet itu dilakukan setelah pihaknya menetapkan kasus telah P21 atau hasil penyidikan dinyatakan lengkap.

“ Tersangka disangkakan Pasal 14 ayat 1 ancaman hukumannya 10 tahun atau Pasal 14 ayat 2 ancamannya maksimal 3 tahun UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.” ujarnya.

Selanjutnya, kata Herlangga, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sembari menunggu proses pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Depok.

Herlangga mengatakan, pihaknya pun telah menunjuk tiga orang jaksa sebagai JPU sesuai dengan P 16A adalah Irvan Rinaldi, Putri Dwi Astrini dan Alfa Dera. 

“Jaksa yang ditunjuk adalah orang-orang yang profesional dan akan membuktikan fakta-fakta hasil penyidikan di persidangan nantinya, Mengenai barang bukti dalam perkara ini diantaranya, berupa sound system. Ada juga Handphone yang diduga telah digunakan oleh Tersangka untuk melakukan tindak pidana," ucap herlangga.

Sebelumnya, dikabarkan kasus babi ngepet berawal dari viralnya warga kampung di Sawangan Depok pada akhir April 2021 lalu di hebohkan dengan isu penemuan soal babi ngepet, kemudian viral di media sosial, namun setelah diselidiki tenyata hanya  rekayasa yang dilakukan oleh tersangka Adam,  tersangka terlebih dulu mempersiapkan aksinya kurang lebih sekitar satu bulan. Adam bahkan sampai membeli seekor babi via internet dengan harga Rp.900 ribu guna menguatkan kebohongannya.

Diketahui harga tersebut belum termasuk dengan ongkos kirim. Untuk itu ia mengeluarkan Rp200 ribu lagi sehingga total yang ia keluarkan untuk menyebar berita hoaks Rp1,1 juta. Terbangunlah aksi rekayasa babi ngepet berhasil ditangkap oleh tersangka dan kawan kawan . Motif daripada rekayasa tersebut tidak lain karena ingin terkenal di kampungnya. ( Muzer/ Rls )
Via kasus babi ngepet
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Tentang Kami

Foto saya
Pasundan
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Tetap Terhubung

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Fanpage Kami

Artikel Unggulan

Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

Pasundan- September 10, 2026 0
Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September
Jakarta, Pasundan – Vertu dan Yello Hotel Harmoni Jakarta menghadirkan Wedding Open House bertajuk “A Love Story in Harmony” pada Minggu, 13 September 2026. Ac…

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

September 10, 2026

Komentar

Follow Us On Instagram @pakuanpos

Posting Editor

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Desember 11, 2020
Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

April 11, 2021
Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Desember 15, 2020

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

September 10, 2026
00:00:00
Memuat tanggal...
Pasundan

Tentang Kami

Mengabarkan kebenaran dengan hati, menyorot fakta dengan nalar. Independen, jujur, dan setia pada pembaca.

Contact us: pasundanbogorkota@gmail.com

Follow Kami

© Pasundan by Xevdesign
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us