Telusuri
  • Sign in / Join
  • Advertisement
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Pasundan
  • Beranda
  • Fashion
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Telusuri
Beranda dijebloskan ke penjara Direktur Perusda dugaan korupsi Kejari Batang warta Dugaan Korupsi, Direktur Perusda Aneka Usaha Batang Dijebloskan ke Penjara
dijebloskan ke penjara Direktur Perusda dugaan korupsi Kejari Batang warta

Dugaan Korupsi, Direktur Perusda Aneka Usaha Batang Dijebloskan ke Penjara

Pasundan
Pasundan
12 Agu, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Batang, Djava Pos - Kejaksaan Negeri Batang telah melakukan proses tahap II terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kabupaten Batang.

Kepala Kejaksaan Negeri Batang Ali Nurudin dalam keterangannya mengatakan, penyerahaan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti atas nama tersangka ES dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Batang  diserahkan kepada Tim JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) Kejaksaan Negeri Batang.

 " Penyerahan Tersangka ES dan Barang Bukti (tahap II) dilakukan setelah proses administrasi, kemudian Pemeriksaan Kesehatan Rapid Test Antigen," kata Ali Nurudin, Kamis ( 12/8/2021)

Untuk selanjutnya oleh JPU tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polres Batang,selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021.

" Untuk sementara belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang," ujar Ali Nurudin.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Nomor Print-  817/M.3.40/Ft./08/2021,  tanggal 12 Agustus 2021.

"Penahanan dilakukan sebagai upaya untuk Persiapan Pelimpahan Perkara tersangka ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang," ujar Kasi Pidsus Kejari Batang Bambang Wahyu Wardana SH didampingi Zaenudin SH yang juga sebagai Tim JPU.

Untuk diketahui Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Batang telah melakukan penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kabupaten Batang sejak tanggal 04 Pebruari 2020.

Berdasarkan hasil penyidikan dimana Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, kemudian pada tanggal 06 Juli 2021 telah dinyatakan lengkap syarat formil dan materilnya (P.21) oleh Penutut Umum Kejaksaan Negeri Batang.

Adapun tersangka ES selaku Direktur Perusda Aneka Usaha Kabupaten Batang periode 2017-2021 sehubungan dengan dugaan perbuatan tersangka dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangannya selaku Direktur Perusda Aneka Usaha Kabupaten Batang.

" Tersangka menyalahgunakan keuangan Perusda Aneka Usaha Kabupaten Batang hingga mengakibatkan Kerugian Negara kurang lebih sebesar Rp. 785.164.562,-  (Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Juta Seratus Enam Puluh Empat Ribu Lima Ratus Enam Puluh Dua Rupiah)," ungkap kasi Pidsus.

Dalam perkara ini tersangka telah mengembalikan sebagian yaitu sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). 

" Namun, demikian meskipun telah ada pengembalian sebagian kerugian negara proses pidana (penuntutan) terhadap tersangka ES tetap akan berjalan," tuturnya.

Atas dugaan perbuatan Tipikor tersebut tersangka ES disangka melanggar Pasal 2 ayat (1)  atau Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ( Muzer )
Via dijebloskan ke penjara
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

About Me

Foto saya
Pasundan
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Menagih Janji "Perisai Rakyat": Tragedi Penelantaran Keluarga oleh Oknum TNI dan Gugatan Keadilan Seorang Ibu

Pasundan- Juli 14, 2026 0
Menagih Janji "Perisai Rakyat": Tragedi Penelantaran Keluarga oleh Oknum TNI dan Gugatan Keadilan Seorang Ibu
Palu, Pasundan – Institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) selama ini dikenal dengan jargon mulia sebagai pelindung, pengayom, dan benteng pertahanan bagi se…

Most Popular

TKD Prabowo-Gibran Ponorogo Sapa Masyarakat Kecamatan Ngrayun

TKD Prabowo-Gibran Ponorogo Sapa Masyarakat Kecamatan Ngrayun

Desember 07, 2023
Teguh Juwarno: Rakyat Jangan Terprovokasi Isu Satu Putaran

Teguh Juwarno: Rakyat Jangan Terprovokasi Isu Satu Putaran

Desember 07, 2023
Posgab Siaga Bencana Jabar Ucapkan Duka Cita atas Berpulangnya Mantan Kepala BNPB

Posgab Siaga Bencana Jabar Ucapkan Duka Cita atas Berpulangnya Mantan Kepala BNPB

Desember 04, 2023

Recent Comments

Follow Us On Instagram @rian_seo

Editor Post

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Desember 11, 2020
Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

April 11, 2021
Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Desember 15, 2020

Popular Post

TKD Prabowo-Gibran Ponorogo Sapa Masyarakat Kecamatan Ngrayun

TKD Prabowo-Gibran Ponorogo Sapa Masyarakat Kecamatan Ngrayun

Desember 07, 2023
Teguh Juwarno: Rakyat Jangan Terprovokasi Isu Satu Putaran

Teguh Juwarno: Rakyat Jangan Terprovokasi Isu Satu Putaran

Desember 07, 2023
Posgab Siaga Bencana Jabar Ucapkan Duka Cita atas Berpulangnya Mantan Kepala BNPB

Posgab Siaga Bencana Jabar Ucapkan Duka Cita atas Berpulangnya Mantan Kepala BNPB

Desember 04, 2023

Populart Categoris

  • News 34
Pasundan

About Us

Mengabarkan kebenaran dengan hati, menyorot fakta dengan nalar. Independen, jujur, dan setia pada pembaca.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Blogger Theme by Rian SEO
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us