Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Profil
  • Privacy Policy
Pasundan
  • Beranda
  • Warta
    • Internasional
    • Teknologi
    • Daerah
    • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Seni Budaya
    • Musik
    • Sejarah
    • Wisata
    • Kuliner
  • Misteri
  • Pendidikan
  • Opini
  • Komunitas
Telusuri
Beranda alun-alun kota Serang Kejari serang PPKM darurat sidang prokes sidang tipiring warta Kejari Serang Gelar Sidang Prokes PPKM Darurat
alun-alun kota Serang Kejari serang PPKM darurat sidang prokes sidang tipiring warta

Kejari Serang Gelar Sidang Prokes PPKM Darurat

Pasundan
Pasundan
08 Jul, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Serang, Djava Pos - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menggelar sidang terhadap 39 orang pelanggar Protokol Kesehatan ( Prokes ) penerapan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat, para pelanggar pun di sidang dengan Tindak Pidana Ringan ( Tipiring ) berlangsung di Alun - Alun Kota Serang, Rabu ( 7/7/2021) Sidang dipimpin oleh Hakim Uli Purnama, SH. MH, Jaksa Penuntut Umum Endo Prabowo,  SH dan Panitera Guntoro, SH. serta PPNS Lutfi Isdayana, SH.

"Para pelaku pelanggar prokes adalah hasil operasi yustisi yang dilakukan oleh Kejari Serang, Polres Serang dan Pol PP Kota Serang di wilayah Kota Serang dengan titik sasaran rawan prokes diantaranya daerah Alun-alun Kota Serang, Pasar Lama, Pasar Rau dan Cilame," ujar Kepala Seksi Intelijen
 Kejari Serang Mali Diaan di konfirmasi, Rabu ( 7/7/2021) malam.

Mali menyebut pelaku pelanggar Prokes adalah hasil dari pada operasi yustisi, kurang lebih sebanyak 39 orang dengan pelanggaran terbanyak tidak menggunakan masker. 

Dalam persidangan para pelaku pelanggar prokes di jatuhi Pidana Denda oleh Hakim sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.  200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

" Dari persidangan ditempat Tindak Pidana Ringan PPKM Darurat dari sebanyak 39 orang pelanggar diperoleh bukti uang sebesar Rp. 4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu rupiah) dan terdapat 1 orang dengan Pidana Badan dikarenakan tidak sanggup membayar denda maka hakim memutuskan dengan pidana badan selama 1 (satu) hari," ungkapnya.

Sebelumnya Tim Gabungan terdiri dari Kejari, Polres, Satpol PP melakukan Operasi yustisi penegakkan hukum dan kedisiplinan PPKM guna mengendalikan penyebaran Covid-19 yang cukup tinggi dan sebagai dukungan institusi Kejaksaan kepada Pemerintah dalam pelaksanaan PPKM darurat. 

Kemudian hasil daripada operasi yustisi langsung dilakukan penindakan terhadap para pelanggar PPKM Darurat berdasarkan Instruksi Gubernur No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Provinsi Banten dan Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.

Pihaknya memastikan terhadap setiap pelanggar prokes dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang di jatuhkan mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya.

Jajaran Kejaksaan Tinggi Banten Khususnya Jajaran Kejaksaan Negeri Serang untuk terus berperan aktif dan mengambil inisiatif untuk memastikan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung RI No.B- 132 / A / SKJ / 06 / 2021 Tentang Dukungan Kejaksaan Dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah kabupaten/kota seluruh Provinsi Jawa dan Bali.

Melakukan sosialisasi atau himbauan kepada masyarakat umum untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan pemerintah terkait dengan pemberlakuan PPKM darurat.

Selain itu tim Intelijen Kejaksaan Negeri Serang juga terus menerus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam melakukan tugas, pokok dan fungsi Intelijen dalam hal mendukung/ supporting pada program pemerintah pusat maupun bidang-bidang internal Kejaksaan RI. (Muzer/ Rls)

Via alun-alun kota Serang
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Tentang Kami

Foto saya
Pasundan
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Tetap Terhubung

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Fanpage Kami

Artikel Unggulan

Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

Pasundan- September 10, 2026 0
Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September
Jakarta, Pasundan – Vertu dan Yello Hotel Harmoni Jakarta menghadirkan Wedding Open House bertajuk “A Love Story in Harmony” pada Minggu, 13 September 2026. Ac…

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

September 10, 2026

Komentar

Follow Us On Instagram @pakuanpos

Posting Editor

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Desember 11, 2020
Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

April 11, 2021
Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Desember 15, 2020

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

September 10, 2026
00:00:00
Memuat tanggal...
Pasundan

Tentang Kami

Mengabarkan kebenaran dengan hati, menyorot fakta dengan nalar. Independen, jujur, dan setia pada pembaca.

Contact us: pasundanbogorkota@gmail.com

Follow Kami

© Pasundan by Xevdesign
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us