Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Profil
  • Privacy Policy
Pasundan
  • Beranda
  • Warta
    • Internasional
    • Teknologi
    • Daerah
    • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Seni Budaya
    • Musik
    • Sejarah
    • Wisata
    • Kuliner
  • Misteri
  • Pendidikan
  • Opini
  • Komunitas
Telusuri
Beranda Alma wiranta hormati proses hukum Kabag hukum dan HAM Pemkot Bogor Swab RS Ummi warta Perkara Swab RS Ummi, Alma : Mari Hormati Proses Hukum Yang Sedang Berjalan
Alma wiranta hormati proses hukum Kabag hukum dan HAM Pemkot Bogor Swab RS Ummi warta

Perkara Swab RS Ummi, Alma : Mari Hormati Proses Hukum Yang Sedang Berjalan

Pasundan
Pasundan
11 Jun, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Bogor, Djava Pos - Dalam sidang lanjutan pada hari kamis (10/6/2021) di PN Jakarta Timur, dalam perkara Swab test Covid-19 di RS Ummi telah membacakan pledoi (pembelaan) terhadap surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum/ JPU, yang sebelumnya menuntut bersalah HRS, AT dan HH karena telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan pidana penjara 6 tahun untuk HRS dan terdakwa lainnya AT dan HA dengan masing-masing 2 tahun penjara. 

Dalam pembacaan pledoi tersebut, HRS menyorot kesaksian Walikota Bogor Bima Arya sebagai ketua Satgas Covid-19 yang dianggap berbohong, sebagaimana dalam uraian surat pembelaan yang disampaikan di depan persidangan tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta,SH.M.Si ( Han ) mengatakan, pada kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor pada tanggal 26 Nopember 2020 telah dianalisis sebelumnya oleh tim monitoring dan penegakan hukum Satgas Covid-19, sehingga pada tanggal 28 Nopember 2021 harus segera dilaporkan kepada penyidik Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan.

"Apakah peristiwa tersebut merupakan pidana atau bukan terhadap pelanggaran protokol kesehatan." kata Alma Wiranta dalam keterangannya di Bogor, Jumat ( 11/6/2021)

Menurut Alma, proses hukum yang telah berjalan sampai saat ini harus hormati sebagai cara menuju kepastian hukum dan keadilan, dikarenakan peristiwa melaporkan ketidakpatuhan manajemen RS Ummi oleh Ketua Satgas karena RS Ummi tidak kooperatif dalam penanganan Covid-19 dan menghalangi petugas Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk meminta informasi yang teraktual pada hari itu akan dinilai oleh Majelis Hakim, pendapat tim terkait adanya kausalitas (sebab akibat) sehingga berujung pada pelaporan ke pihak berwajib sudah melalui pertimbangan  tim hukum Pemerintah Kota Bogor.

"Keterangan sebagai saksi yang telah disampaikan Pak Bima Arya sebagai Ketua Satgas Covid-19 dalam berita acara pemeriksaan di penyidikan bersama 4 saksi lainnya dari anggota Satgas Covid-19 dipersidangan yang semuanya dibawah sumpah depan Majelis Hakim pastinya akan dinilai kesesuaian dan kaitannya untuk mencari kebenaran materil sesungguhnya sebagai fakta sidang, semua yang hadir baik Hakim, panitera, Jaksa dn Penasehat Hukum mencatat apa yang disampaikan oleh Pak Bima Arya.” ujar Alma Wiranta yang juga berprofesi sebagai Jaksa.

Alumni Universitas Pertahanan menuturkan, Satgas Covid-19 Kota Bogor  telah melaporkan secara pidana kepada  pihak-pihak yang melanggar ketentuan terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor. " Diantaranya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Empang dan salah satu lagi kasus pelepasan segel pelanggar prokes yang terjadi di salah satu cafe, jadi bukan hanya yang terjadi di RS Ummi, " tegas Alma

"Oleh karenanya sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, dengan mengambil tindakan tegas dan terukur bagi siapapun yang melanggar ketentuan apalagi sudah diingatkan namun masih tidak patuh, dengan cara melaporkan secara pidana adalah tindakan yang tepat," tegas dia.

Alma mengungkapkan Satgas Covid-19 Kota Bogor berkomitmen akan menjunjung hukum sebagaimana dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, dan tugas yang telah dilaksanakan tersebut juga harus dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT sebagai suatu amanah tanpa pandang bulu.

Alma menjelaskan, apa yang dilakukan Wali Kota Bogor Bima Arya sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor wajar untuk melindungi warga Bogor dan keputusan tersebut bukan berdiri sendiri, melainkan bersama-sama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), akademisi dan praktisi serta terdiri dari unsur pemerintah terkait sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020.

"Sehingga dalam koridor mencari kepastian hukum melalui persidangan kemarin, wajar saja para terdakwa termasuk HRS menyampaikan pembelaan untuk membantah semua saksi-saksi termasuk kesaksian Pak Bima Arya, namun dalam pembuktian tindak pidana tersebut Jaksa akan menguraikan perbuatan dengan banyaknya alat bukti yang telah diajukan dipersidangan yang saling berhubungan dan mendukung, maka hal tersebut menjadi satu kesatuan yang tidak terbantahkan.” ungkapnya.

Tentunya sesuai kaidah rule of law tutur Alma, dikatakan kedudukan Walikota Bogor sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor telah tepat melaksanakan tugasnya untuk melaporkan manajemen RS Ummi yang tidak patuh terhadap kebijakan pemerintah, " Sehingga sebagaimana dengan peraturan perundang-undangan untuk menjaga wilayah Kota Bogor melalui pencegahan peningkatan Pandemi Covid-19 adalah suatu langkah preventif, dikarenakan sampai saat ini 3 (tiga) status kedaruratan di Kota Bogor belum dicabut oleh Pemerintah pusat, yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Keadaan Luar Biasa Bencana Nonalam dan Tanggap Darurat Covid-19." tutupnya. (Muzer/Rls)

Via Alma wiranta
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Tentang Kami

Foto saya
Pasundan
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Tetap Terhubung

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Fanpage Kami

Artikel Unggulan

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

Pasundan- September 07, 2026 0
10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes
Sukabumi, Pasundan - Kepala Desa Makasari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Rina Nuraeni, S.ST., M.Kes turun langsung menyerahkan bantuan Alat P…

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Agustus 17, 2026

Komentar

Follow Us On Instagram @pakuanpos

Posting Editor

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Desember 11, 2020
Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

April 11, 2021
Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Desember 15, 2020

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Agustus 17, 2026
00:00:00
Memuat tanggal...
Pasundan

Tentang Kami

Mengabarkan kebenaran dengan hati, menyorot fakta dengan nalar. Independen, jujur, dan setia pada pembaca.

Contact us: pasundanbogorkota@gmail.com

Follow Kami

© Pasundan by Xevdesign
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us