Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Profil
  • Privacy Policy
Pasundan
  • Beranda
  • Warta
    • Internasional
    • Teknologi
    • Daerah
    • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Seni Budaya
    • Musik
    • Sejarah
    • Wisata
    • Kuliner
  • Misteri
  • Pendidikan
  • Opini
  • Komunitas
Telusuri
Beranda Anggota Wantimpres HR agung Laksono pegawai KPK pernyataan presiden Jokowi warta Wantimpres: Pernyataan Presiden Jokowi Soal Pegawai KPK Tegas dan Obyektif
Anggota Wantimpres HR agung Laksono pegawai KPK pernyataan presiden Jokowi warta

Wantimpres: Pernyataan Presiden Jokowi Soal Pegawai KPK Tegas dan Obyektif

Pasundan
Pasundan
19 Mei, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Jakarta, Djava Pos - Anggota Wantimpres, HR Agung Laksono mendukung penuh pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak serta merta dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Agung Laksono berpandangan pernyataan tersebut merupakan bentuk ketegasan dan keobyektifan Presiden Joko Widodo dalam melihat persoalan alih status pegawai KPK menjadi ASN yang menjadi polemik belakangan ini. 

Hal itu disampaikan Agung Laksono kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/5) saat diminta tanggapannya terkait pernyataan Presiden Joko Widodo soal peralihan status pegawai KPK. 

"Saya kira pernyataan Pak Presiden Jokowi itu sudah tegas dan obyektif. Saya juga sependapat dan mendukung penuh dengan sikap Presiden Jokowi," kata Agung Laksono. 

Sama halnya dengan sikap Presiden Jokowi, hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK, kata Agung Laksono, hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK. 

Mantan Menko Kesra itu menilai jika dianggap ada kekurangan maka perlu diberikan peluang untuk melakukan perbaikan. Salah satunya melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan. 

"Baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK. Tidak serta merta dijadikan dasar untuk bisa memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes. Kalaupun tidak lolos, kan masih bisa diulang lagi. Jadi jangan kecewa dan putus asa dulu," kata Agung Laksono. 

Pihaknya pun sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN. 

"Saya mendukung pernyataan Presiden bahwa dalam menindaklanjuti hasil TWK, maka BKN beserta Kementerian PAN-RB harus berpedoman kepada putusan MK yang menyatakan alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai yang mengikuti proses tersebut," ujarnya. (Asw)

Via Anggota Wantimpres
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Tentang Kami

Foto saya
Pasundan
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Tetap Terhubung

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Fanpage Kami

Artikel Unggulan

Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

Pasundan- September 10, 2026 0
Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September
Jakarta, Pasundan – Vertu dan Yello Hotel Harmoni Jakarta menghadirkan Wedding Open House bertajuk “A Love Story in Harmony” pada Minggu, 13 September 2026. Ac…

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

September 10, 2026

Komentar

Follow Us On Instagram @pakuanpos

Posting Editor

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Desember 11, 2020
Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

April 11, 2021
Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Desember 15, 2020

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

September 10, 2026
00:00:00
Memuat tanggal...
Pasundan

Tentang Kami

Mengabarkan kebenaran dengan hati, menyorot fakta dengan nalar. Independen, jujur, dan setia pada pembaca.

Contact us: pasundanbogorkota@gmail.com

Follow Kami

© Pasundan by Xevdesign
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us