Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Profil
  • Privacy Policy
Pasundan
  • Beranda
  • Warta
    • Internasional
    • Teknologi
    • Daerah
    • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Seni Budaya
    • Musik
    • Sejarah
    • Wisata
    • Kuliner
  • Misteri
  • Pendidikan
  • Opini
  • Komunitas
Telusuri
Beranda fakultas hukum guru besar hukum internasional KKB Papua Prof. Hikmahanto Juwana talk show teroris OPM TPNPB-OPM universitas Indonesia warta Prof. Hikmahanto Juwana: KKB dan TPNPB-OPM Tepat Disebut Teroris
fakultas hukum guru besar hukum internasional KKB Papua Prof. Hikmahanto Juwana talk show teroris OPM TPNPB-OPM universitas Indonesia warta

Prof. Hikmahanto Juwana: KKB dan TPNPB-OPM Tepat Disebut Teroris

Pasundan
Pasundan
10 Mei, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Jakarta, Djava Pos - Kelompok pengacau di Papua (KKB dan TPNPB-OPM ) sudah tepat disebut teroris karena telah menggunakan kekerasan bersenjata yang dilakukan secara indiscriminate dan tidak membeda-bedakan, siapa saja ditembaki dan dibunuh dengan tujuan memunculkan suasana teror dan rasa takut,sehingga dapat mendikte untuk mencapai yang diinginkannya. 

Hal ini dikatakan Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. dalam acara Talk Show Seruput Kopi Cokro TV “Pantaskah KKB di Papua Sama dengan Teroris?”, Rabu (5/5/2021). 

Dalam talk show dengan host Rian Ernest itu, Hikmahanto menyampaikan bahwa aksi teror yang dilakukan oleh KKB dan TPNPB-OPM itu sesuai dengan definisi teroris pada pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, 

Menurutnya KKB dan TPNPB-OPM telah melakukan aksi kekerasan bersenjata untuk menciptakan dan menimbulkan suasana teror, itulah kenapa langkah yang dilakukan pemerintah RI menyatakan sebagai organisasi teroris sudah tepat dan aturan yang diberlakukan terhadap KKB dan TPNPB-OPM adalah UU Nomor 5 Tahun 2018. 

“Jadi berdasarkan itu, tepat disebut terorisme. Kalau kelompok kriminal bersenjata, itukan cuma kelompok bersenjata tetapi tidak ada ideologi. Sedangkan separatisme, sampai sekarang pemerintah RI belum menetapkan KKB dan TPNPB-OPM sebagai separatisme bersenjata, dan sampai sekarang pemerintah tidak memberlakukan darurat sipil atau darurat militer di Papua,” jelasnya. 

Hikmahanto juga sepakat dengan cap teroris ini akan menjadikan penangganan terhadap KKB dan TPNPB-OPM dapat dilakukan secara komperhensif, termasuk terhadap pendukung dan penyandang pendanaannya atau pihak yang turut pembantu akan dikenakan aturan sesuai   UU Nomor 5 Tahun 2018 sama seperti pelaku teroris. 

Lebih lanjut Hikmahanto mengatakan bahwa langkah selanjutnya yang perlu dilakukan pemerintah RI setelah menjadikan KKB dan TPNPB-OPM sebagai kelompok teroris, adalah mendaftarkannya ke Dewan Keamanan PBB. 

Sedangkan berkaitan cara penyelesaiannya, Hikmahanto yang juga Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini menegaskan bahwa yang dihadapi sekarang ini adalah aksi kekerasan yang dilakukan KKB dan TPNPB-OPM, sehingga harus dihadapi dengan kekerasan juga. “Pemerintah tidak akan menggunakan kekerasan, kecuali apabila terjadi tindakan teror yang menyebabkan masyarakat di Papua menjadi tidak tenang, timbul rasa takut, dan lain sebagainya, maka pemerintah harus turun dengan kekerasan untuk menghadapi kekerasan yang muncul,” tegas dan pungkasnya.(***)

Via fakultas hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Tentang Kami

Foto saya
Pasundan
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Tetap Terhubung

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Fanpage Kami

Artikel Unggulan

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

Pasundan- September 07, 2026 0
10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes
Sukabumi, Pasundan - Kepala Desa Makasari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Rina Nuraeni, S.ST., M.Kes turun langsung menyerahkan bantuan Alat P…

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Agustus 17, 2026

Komentar

Follow Us On Instagram @pakuanpos

Posting Editor

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Desember 11, 2020
Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

April 11, 2021
Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Desember 15, 2020

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Agustus 17, 2026
00:00:00
Memuat tanggal...
Pasundan

Tentang Kami

Mengabarkan kebenaran dengan hati, menyorot fakta dengan nalar. Independen, jujur, dan setia pada pembaca.

Contact us: pasundanbogorkota@gmail.com

Follow Kami

© Pasundan by Xevdesign
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us