Telusuri
  • Sign in / Join
  • Advertisement
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Pasundan
  • Beranda
  • Fashion
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Telusuri
Beranda menegakkan hukum di minta pemerintah tegas Pendeta Joob Suebu teroris OPM Papua warta Pendeta Joob Suebu Minta Pemerintah Tegas Dalam Menegakkan Hukum Di Papua
menegakkan hukum di minta pemerintah tegas Pendeta Joob Suebu teroris OPM Papua warta

Pendeta Joob Suebu Minta Pemerintah Tegas Dalam Menegakkan Hukum Di Papua

Pasundan
Pasundan
22 Mei, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Pàpua, Djava Pos - Tindakan tegas dalam rangka penegakan hukum yang dilakukan pemerintah terhadap kelompok teroris OPM mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Pengurus Persekutuan Gereja-gereja Jayawijaya (PGGJ), Pdt. Joop Suebu.

Pdt. Joop Suebu menyatakan dukungan penuh dengan tindakan aparat dalam penegakan hukum terhadap kelompok teroris OPM, dimana aksi-aksi terornya selama ini telah menimbulkan banyak korban jiwa, rusaknya fasilitas umum, dan mengancam keselematan masyarakat.

"Saya selaku pribadi dan selaku Pengurus PGGJ Papua mengutuk keras aksi kekerasan yang terjadi di Papua belakangan ini, hingga merenggut korban jiwa baik dari personil TNI, Polri dan warga sipil”, ungkap Pdt Joop di Papua, Jumat (21/5/2021).

Pdt. Joop Suebu juga mengharapkan tindakan nyata penegakkan hukum oleh pemerintah tidak hanya dilakukan terhadap para pembuat aksi-aksi kekerasan saja. Ia meminta kepada aparat juga berlaku adil untuk menegakan hukum kepada pihak-pihak yang selama ini tidak transparan dalam pengelolaan dana Otsus Papua. 

"Kami berharap pemerintah harus menegakkan hukum secara menyeluruh, disamping terhadap pelaku teror, saya harap penegakkan hukum juga menyeret mereka-mereka yang menggelapkan dana Otsus, karena dana yang dikucurkan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat Papua," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk menetapkan KKB atau TPNPB atau OPM sebagai kelompok dan organisasi teroris. Hal tersebut didasari oleh pertimbangan kelompok teroris ini telah melakukan aktivitas teror secara masif dan agar penanganannya tetap dalam koridor hukum yang termaktub dalam UU No. 5 Tahun 2018. 

Berdasarkan UU No 5 Tahun 2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Dalam periode Januari hingga April 2021, kelompok teroris OPM telah melakukan 10 tindakan pembunuhan dan pengerusakan fasilitas publik di Papua. Mulai dari pemerkosaan, penyanderaan, pembunuhan guru, pelajar dan tukang ojek, serta pembakaran Tower BTS, pesawat dan sekolah.

Atas kejadian yang terus berulang tersebut dan telah melalui berbagai pertimbangan Pemerintah melalui Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), menyatakan bahwa aksi kekerasan yang dilakukan itu adalah gerakan atau aksi Terorisme, seperti yang termaktub dalam UU No 5 Tahun 2018.(**)

Via menegakkan hukum di
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

About Me

Foto saya
Pasundan
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Menagih Janji "Perisai Rakyat": Tragedi Penelantaran Keluarga oleh Oknum TNI dan Gugatan Keadilan Seorang Ibu

Pasundan- Juli 14, 2026 0
Menagih Janji "Perisai Rakyat": Tragedi Penelantaran Keluarga oleh Oknum TNI dan Gugatan Keadilan Seorang Ibu
Palu, Pasundan – Institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) selama ini dikenal dengan jargon mulia sebagai pelindung, pengayom, dan benteng pertahanan bagi se…

Most Popular

TKD Prabowo-Gibran Ponorogo Sapa Masyarakat Kecamatan Ngrayun

TKD Prabowo-Gibran Ponorogo Sapa Masyarakat Kecamatan Ngrayun

Desember 07, 2023
Teguh Juwarno: Rakyat Jangan Terprovokasi Isu Satu Putaran

Teguh Juwarno: Rakyat Jangan Terprovokasi Isu Satu Putaran

Desember 07, 2023
Posgab Siaga Bencana Jabar Ucapkan Duka Cita atas Berpulangnya Mantan Kepala BNPB

Posgab Siaga Bencana Jabar Ucapkan Duka Cita atas Berpulangnya Mantan Kepala BNPB

Desember 04, 2023

Recent Comments

Follow Us On Instagram @rian_seo

Editor Post

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Desember 11, 2020
Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

April 11, 2021
Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Desember 15, 2020

Popular Post

TKD Prabowo-Gibran Ponorogo Sapa Masyarakat Kecamatan Ngrayun

TKD Prabowo-Gibran Ponorogo Sapa Masyarakat Kecamatan Ngrayun

Desember 07, 2023
Teguh Juwarno: Rakyat Jangan Terprovokasi Isu Satu Putaran

Teguh Juwarno: Rakyat Jangan Terprovokasi Isu Satu Putaran

Desember 07, 2023
Posgab Siaga Bencana Jabar Ucapkan Duka Cita atas Berpulangnya Mantan Kepala BNPB

Posgab Siaga Bencana Jabar Ucapkan Duka Cita atas Berpulangnya Mantan Kepala BNPB

Desember 04, 2023

Populart Categoris

  • News 34
Pasundan

About Us

Mengabarkan kebenaran dengan hati, menyorot fakta dengan nalar. Independen, jujur, dan setia pada pembaca.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Blogger Theme by Rian SEO
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us