Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Profil
  • Privacy Policy
Pasundan
  • Beranda
  • Warta
    • Internasional
    • Teknologi
    • Daerah
    • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Seni Budaya
    • Musik
    • Sejarah
    • Wisata
    • Kuliner
  • Misteri
  • Pendidikan
  • Opini
  • Komunitas
Telusuri
Beranda KPAI siswa pembuat video tiktok video Palestina warta KPAI : Siswi Pembuat Video Palestina di Tik Tok, Hanya Dikembalikan Sementara Ke Orangtua
KPAI siswa pembuat video tiktok video Palestina warta

KPAI : Siswi Pembuat Video Palestina di Tik Tok, Hanya Dikembalikan Sementara Ke Orangtua

Pasundan
Pasundan
24 Mei, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Jakarta, Djava Pos - 1. KPAI sudah melakukan komunikasi dengan Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah VIlI Kabupaten Bengkulu Tengah, Adang Parlindungan, SH., M.Pd terkait status  sanksi terhadap MS (18 tahun) yaitu hanya dikembalikan sementara ke orangtuanya, bukan dikeluarkan dari sekolah. 

Dari hasil penelusuran berita di televisi yang dilakukan KPAI, MS yang pada Sabtu (15/5) menunggah konten video  Hina Palestina ke Tik Tok , meskipun unggahan itu kemudian dihapus setelah viral.  Namun, atas perbuatannya  tersebut, MS kemudian di beri sanksi “dikeluarkan” dari sekolah dengan alasan sudah memenuhi poin tata tertib yang  berlaku di sekolahnya. Pernyataan ini kemudian diralat Kacabdin, Adang Parlindungan dan juga Kepala SMAN 1 Bengkulu Tengah yang menyatakan bahwa MS hanya dikembalikan ke orangtua, itupun atas permintaan orangtua MS sendiri melalui “surat pengunduran diri yang ditandatangani orangtua MS; 

2. KPAI mendapatkan penjelasan kemudian bahwa Keputusan mengeluarkan dengan istilah mengembalikan ke orangtua, ternyata kemudian di ralat juga dengan istilah “mengembalikan SEMENTARA ke orangtua”. Selama proses dikembalikan ke orangtua untuk sementara tersebut, MS dijamin akan tetap mendapatkan pembelajaran dan ujian kenaikan kelas secara daring nantinya, mengingat saat ini Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu masih menerapkan BDR atau PJJ. 

Sanksi dikembalikan ke orangtua sementara adalah bagian dari sanksi bahwa orangtua harus membina anaknya untuk menyadari kesalahannya dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama kelak di kemudian hari. Oleh karena itu, orangtua wajib untuk mendidik karakter putrinya agar dapat memperbaiki diri. “Mungkin sanksi MS dikembalikan ke orangtua mirip dengan istilah skorsing”, ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI. 

3. KPAI sudah memastikan bahwa data Dapodik atas nama MS masih berada di sekolahnya, SMAN 1 Bengkulu Tengah. 

Kacabdin menyatakan bahwa Data Dapodik MS tetap berada di sekolah asal, sampai MS dapat sekolah baru jika dia menginginkan mutasi dari sekolah yang sekarang.  Artinya, MS sampai hari ini masih menjadi siswi di SMAN 1 Kabupaten Bengkulu Tengah, tidak dikeluarkan dari sekolahnya, hanya di kembalikan sementara ke orangtua dan tetap bisa PJJ dan ujian daring. Namun, jika MS ingin mutasi karena tidak nyaman di sekolah asal, maka mutasi MS akan dibantu oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu. 

“Pernyataan jaminan pemenuhan hak atas yang disampaikan pihak Dinas pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu dan diperkuat juga oleh pernyataan Gubenur Bengkulu patut di apresiasi, karena pemenuhan hak atas pendidikan memang merupakan kewajiban Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Daerah”, ungkap Retno. 

4. KPAI sudah menyimak ketentuan mutasi peserta didik yang regulasinya di atur oleh KemendikbudRistek, bahwa data dapodik mutasi dapat dilakukan jika sekolah yang baru sudah dapat sehingga sekolah asal akan melepas peserta didik tersebut, Sepanjang belum mendapatkan sekolah baru, maka MS akan tetap tercatat di Dapodik sebagai siswa di sekolahnya yang sekarang. 

“Selain itu, mutasi ada waktunya, yaitu pada bulan Januari-Februari dan Juli-Agustus, karena ini bulan Mei maka seharusnya tidak diperkenankan adanya mutasi peserta didik”, ujar Retno.

5. KPAI juga mengapresiasi Polres Bengkulu Tengah yang menangani kasus dugaan  ujaran kebencian MS  yang berpotensi melanggar UU ITE ditangani melalui proses diluar pengadilan pidana mengingat status MS yang masih pelajar, yang masa depannya masih panjang, meskipun usianya sudah 18 tahun.  MS diberi kesempatan memperbaiki diri. 

6. KPAI mendorong pemerintah daerah melalui  psikolog dari UPTD P2TP2A Provinsi Bengkulu untuk membantu rehabilitasi psikologis bagi MS. KPAI juga mendorong sekolah mencegah dan menghentikan pembullyan yang diduga  dialami MS dari lingkungan sekolahnya, hal ini akan membantu MS untuk cepat pulih secara psikologis dan segera memperbaiki diri. Pihak sekolah harus memberikan penjelasan kepada peserta didik yang lain untuk tidak membully MS, karena MS sudah meminta maaf, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama. 

"MS sudah semestinya diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dari kesalahan yang pernah diperbuatnya", pungkas Retno. 

Press release

Jakarta, 24 Mei 2021
Retno Listyarti, Komisioner KPAI

Via KPAI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Tentang Kami

Foto saya
Pasundan
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Tetap Terhubung

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Fanpage Kami

Artikel Unggulan

Kapolda Jabar Kunker ke Polres Sukabumi, Bupati Asep Japar Soroti Pentingnya Kekompakan Jaga Alam

Pasundan- September 15, 2026 0
Kapolda Jabar Kunker ke Polres Sukabumi, Bupati Asep Japar Soroti Pentingnya Kekompakan Jaga Alam
Sukabumi, Pasundan - Bupati Sukabumi H. Asep Japar menekankan pentingnya kekompakan seluruh pihak untuk menjaga kelestarian alam dan memperkuat pembangunan d…

Populer

Partai Gerakan Rakyat Sukabumi Siapkan Pengkaderan dan Verifikasi Manual ke DPC

Partai Gerakan Rakyat Sukabumi Siapkan Pengkaderan dan Verifikasi Manual ke DPC

September 12, 2026
Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

September 10, 2026
Yayasan Baitul Insan Ar-Raasyid Sambut Kedatangan Tamu Allah, Hj. Eti Sumiati: Ini Amanah Besar Bagi Kami

Yayasan Baitul Insan Ar-Raasyid Sambut Kedatangan Tamu Allah, Hj. Eti Sumiati: Ini Amanah Besar Bagi Kami

September 13, 2026

Komentar

Follow Us On Instagram @pakuanpos

Posting Editor

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Desember 11, 2020
Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

April 11, 2021
Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Desember 15, 2020

Populer

Partai Gerakan Rakyat Sukabumi Siapkan Pengkaderan dan Verifikasi Manual ke DPC

Partai Gerakan Rakyat Sukabumi Siapkan Pengkaderan dan Verifikasi Manual ke DPC

September 12, 2026
Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

September 10, 2026
Yayasan Baitul Insan Ar-Raasyid Sambut Kedatangan Tamu Allah, Hj. Eti Sumiati: Ini Amanah Besar Bagi Kami

Yayasan Baitul Insan Ar-Raasyid Sambut Kedatangan Tamu Allah, Hj. Eti Sumiati: Ini Amanah Besar Bagi Kami

September 13, 2026
00:00:00
Memuat tanggal...
Pasundan

Tentang Kami

Mengabarkan kebenaran dengan hati, menyorot fakta dengan nalar. Independen, jujur, dan setia pada pembaca.

Contact us: pasundanbogorkota@gmail.com

Follow Kami

© Pasundan by Xevdesign
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us