Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Profil
  • Privacy Policy
Pasundan
  • Beranda
  • Warta
    • Internasional
    • Teknologi
    • Daerah
    • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Seni Budaya
    • Musik
    • Sejarah
    • Wisata
    • Kuliner
  • Misteri
  • Pendidikan
  • Opini
  • Komunitas
Telusuri
Beranda alat berat kuasa hukum melanggar aturan pembongkaran rumah Pemkab TTS Kupang penggusuran rumah warga warta Pemkab TTS Gusur Rumah Warga Gunakan Alat Berat
alat berat kuasa hukum melanggar aturan pembongkaran rumah Pemkab TTS Kupang penggusuran rumah warga warta

Pemkab TTS Gusur Rumah Warga Gunakan Alat Berat

Pasundan
Pasundan
15 Apr, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Kupang, Djava Pos - Pemerintah Kabupaten Timur Tengah Selatan (Pemkab TTS) melakukan eksekusi penggusuran rumah warga milik Robi Damianus Mella menggunakan alat berat, Selasa (13/4/21). Penggusuran dipimpin Kepala Satpol-PP, Yopi Magang, atas perintah Bupati TTS, Egusem Piter Tahun.

Atas penggusuran tersebut, Yopi Magang menjelaskan status tanah itu sebelumnya sudah disetujui tukar guling oleh 2 Menteri yaitu Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan. "Tapi, untuk kejelasan status tanah tersebut dapat ditanyakan langsung kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda," jelas Yopi.

Terkait penggusuran ini, Akhmad Bumi, S.H., selaku Kuasa Hukum Robi Damianus Mella, menjelaskan bahwa penggusuran rumah milik kliennya oleh Pemkab TTS adalah tindakan melanggar hukum dan sewenang-wenang. "Yang berwenang memerintahkan eksekusi itu adalah pengadilan, Bupati tidak berwenang melakukan penggusuran rumah," ujar Bumi kepada awak media di Kupang, Rabu (14/4/21).

Lanjutnya, setelah digusur rumah Robi dipasang plang yang bertuliskan 'Tanah ini milik Pemkab TTS, Skep. MenLHK Nomor: SK.3911/2014 dan 357/2016'. "SK Menteri LHK itu menjelaskan terkait lokasi kawasan hutan yang ada di Kabupaten TTS. SK tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 45/PUU-IX/2011 tanggal 21 Februari 2012 dan No. 35/PUU-X/2012 tanggal 26 Maret 2013," papar Bumi.

Berdasarkan putusan MK tersebut, Menteri LHK menerbitkan SK 3911/2014. Kemudian terbit SK Nomor 357/2016 untuk menetapkan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan.

Selanjutnya, Bumi menjelaskan lokasi rumah yang digusur itu berada di koordinat 9051'02,8" Lintang Selatan 124o16'19,4" Bujur Timur. "Lokasi rumah Robi terletak di pemukiman penduduk yang dalam peta SK Menteri LHK tersebut tidak berada dalam kawasan hutan, baik hutan produksi, hutan lindung, maupun hutan konservasi," tegas Bumi.

SK Menteri itu bukan  menegaskan tentang status hak kepemilikan atas tanah, tapi tentang status kawasan hutan di TTS. Dan, titik koordinat lokasi yang digusur itu tidak berada dalam kawasan hutan.

"Rumah klien kami dibangun di atas tanahnya sendiri, bukan di atas tanah orang lain. Bangunan rumah dibangun dengan biaya sendiri, bukan biaya yang diberikan Pemkab TTS," ujar Bumi.

Patut dipertanyakan, apa kewenangan Bupati TTS sampai memerintahkan Satpol-PP untuk menggusur rumah warga tersebut dengan melanggar hukum?

Tindakan tersebut tidak bisa ditolerir. Pemkab TTS telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pengrusakan, pembongkaran, penggusuran rumah klien kami secara melanggar hukum. "Kami akan mengambil langkah-langkah hukum berupa melaporkan secara pidana, karena diduga tindakan main hakim sendiri, dan kami juga akan melayangkan gugatan perdata di pengadilan," tandas Bumi.

Tindakan sewenang-wenang seperti itu tidak boleh dibiarkan terus-menerus berjalan, harus dihentikan. Dan yang menghentikan adalah hukum itu sendiri. (AB/red)

Via alat berat
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Tentang Kami

Foto saya
Pasundan
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Tetap Terhubung

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Fanpage Kami

Artikel Unggulan

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

Pasundan- September 07, 2026 0
10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes
Sukabumi, Pasundan - Kepala Desa Makasari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Rina Nuraeni, S.ST., M.Kes turun langsung menyerahkan bantuan Alat P…

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Agustus 17, 2026

Komentar

Follow Us On Instagram @pakuanpos

Posting Editor

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Desember 11, 2020
Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

April 11, 2021
Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Desember 15, 2020

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Agustus 17, 2026
00:00:00
Memuat tanggal...
Pasundan

Tentang Kami

Mengabarkan kebenaran dengan hati, menyorot fakta dengan nalar. Independen, jujur, dan setia pada pembaca.

Contact us: pasundanbogorkota@gmail.com

Follow Kami

© Pasundan by Xevdesign
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us