Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Profil
  • Privacy Policy
Pasundan
  • Beranda
  • Warta
    • Internasional
    • Teknologi
    • Daerah
    • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Seni Budaya
    • Musik
    • Sejarah
    • Wisata
    • Kuliner
  • Misteri
  • Pendidikan
  • Opini
  • Komunitas
Telusuri
Beranda investasi singkong keterangan saksi pengadilan negeri PN Pekanbaru PT STM sidang lanjutan warta Sidang Lanjutan Investasi Singkong, Saksi Beri Keterangan di PN Pekanbaru
investasi singkong keterangan saksi pengadilan negeri PN Pekanbaru PT STM sidang lanjutan warta

Sidang Lanjutan Investasi Singkong, Saksi Beri Keterangan di PN Pekanbaru

Pasundan
Pasundan
10 Mar, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Pekanbaru, Djava pos- Sidang lanjutan perkara investasi singkong terdakwa Direkrut Utama (Dirut) PT Sumatra Tani Mandiri (STM)  Yusuf Hasyim kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Selasa (9/3/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan dihadapan majelis hakim.

Ketiga orang saksi itu adalah, Direktur  Adminitasi PT STM Lutfi Ajis, Direktur Operasional PT STM Samsul Bahri dan Komisaris PT STM Elfiriadi. Ketiga saksi telah memberi keterangan soal lahan yang sudah dikerjakan dan uang yang sudah diserahkan pada investor dihadapan Majelis Hakim.

Pengacara Aidil Fitsen SH kuasa hukum Dirut PT STM mengatakan, dalam persidangan saksi mengaku telah menyelesaikan lahan seluas 110 hektar di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. 

"Saksi juga menyebutkan sudah mengembalikan dana Rp 500 juta pada pemilik modal Otaviani Simamora didalam persidangan," ujar Aidil.

Aidil menuturkan, saksi juga menyebutkan surat bukti perjanjian di konsep dirancang dari pemikiran pelapor M Daniel Nafis sebelum penanda tanganan kesepakatan di Kantor Notaris Puji Sunanti SH Mkn. Namun perjanjian itu,  tidak pernah ditanda tangani oleh pihak Investor Oktaviani Simamora.
Oleh karena itu, ada kejanggalan dengan perjanjian tersebut.

"Saksi Lutfi Ajis mengaku memang dirinya yang mengetik surat perjanjian tersebut tetapi dikonsep oleh M Daniel Nafis. Kemudian membuat perjanjian di Kantor Notaris Puji Susanto, setelah itu, investor Oktaviani Simamora membayar uang investasi Rp4,1 miliar ke rekening PT STM," ucap Aidil.

Aidil meyebutkan, surat perjanjian tidak pernah ditandatangani oleh investor. Dana yang sudah di investasikan oleh investor  Rp 4,1 miliar diminta oleh M Daniel Nafis kepada M Yusuf Hasyim. Karena, Yusuf Hasyim mendapat ancaman dari M Daniel Nafis jika tidak diberikan fee akan membatalkan kerja sama tersebut.

"Dengan terpaksa M Yusuf Hasyim memenuhi permintaan M Daniel Nafis dengan mengirim uang Rp530 juta pada hari itu juga ke rekening PT Inovasi Teknologi Iformasi. M Daniel Nafis telah mengatur perjanjian tersebut," sebut Aidil.

Aidil menyebutkan, surat perjanjian tidak pernah di tandatangani  oleh investor Oktaviani Simamora. Kemudian, M Daniel Nafis meminta uang kepada Yusuf Hasyim  yang dianggap fee, sementara fee tersebut tidak ada.

"Sangat tidak relevan M Daniel Nafis sebagai pihak terkait dalam perjanjian yang dibuat di Kantor Notaris Puji Susanto dan meminta fee kepada Yusuf Hasyim. M Daniel Nafis tidak ada itikad baik dalam membuat perjanjian. M Daniel Nafis telah merugikan pihak investor Oktaviani Simamora," tutup Aidil. (Anhar rosal)

Via investasi singkong
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Tentang Kami

Foto saya
Pasundan
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Tetap Terhubung

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Fanpage Kami

Artikel Unggulan

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

Pasundan- September 07, 2026 0
10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes
Sukabumi, Pasundan - Kepala Desa Makasari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Rina Nuraeni, S.ST., M.Kes turun langsung menyerahkan bantuan Alat P…

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Agustus 17, 2026

Komentar

Follow Us On Instagram @pakuanpos

Posting Editor

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Desember 11, 2020
Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

April 11, 2021
Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Desember 15, 2020

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Agustus 17, 2026
00:00:00
Memuat tanggal...
Pasundan

Tentang Kami

Mengabarkan kebenaran dengan hati, menyorot fakta dengan nalar. Independen, jujur, dan setia pada pembaca.

Contact us: pasundanbogorkota@gmail.com

Follow Kami

© Pasundan by Xevdesign
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us