Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Profil
  • Privacy Policy
Pasundan
  • Beranda
  • Warta
    • Internasional
    • Teknologi
    • Daerah
    • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Seni Budaya
    • Musik
    • Sejarah
    • Wisata
    • Kuliner
  • Misteri
  • Pendidikan
  • Opini
  • Komunitas
Telusuri
Beranda Kejari Jakarta Utara kerjasama masalah hukum MoU PT pelabuhan Tanjung Priok warta PT Pelabuhan Tanjung Priok MoU dengan Kejari Jakarta Utara
Kejari Jakarta Utara kerjasama masalah hukum MoU PT pelabuhan Tanjung Priok warta

PT Pelabuhan Tanjung Priok MoU dengan Kejari Jakarta Utara

Pasundan
Pasundan
09 Mar, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Jakarta, Djava pos - Tangani masalahan hukum,PT Pelabuhan Tanjung Priok kerjasama atau  MoU ( Memorandum of Understanding ) dengan Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Jakarta Utara tentang bantuan Penanganan Permasalahan di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. 

Penandatangan nota kesepakatan perjanjian kerjasama dilakukan pada hari Senin tanggal 08 maret 2021, ditandatangani oleh I Made Sudarmawan, SH., MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersama Direktur PT Pelabuhan Tanjung Priok Drajat  Sulistyo dengan di dampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Dody Witjaksono, S.H., M.H.beserta JPN Pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan sejumlah jajaran PT.Pelabuhan Tanjung Priok.

Kajari Jakut I Made Sudarmawan melalui Kasi Datun Dody menjelaskan Kesepakatan bersama ini meliputi bantuan penanganan permasalahan hukum dalam lingkup hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik di Pengadilan maupun di luar Pengadilan. 

"Yaitu bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya," ujar Kasi Datun Dody Witjaksono di konfirmasi,Senin ( 8/3/2021).

Doddy menuturkan sebelumnya para pihak telah menandatangani Kesepakatan Bersama Nomor : HK.566/10/2/1/PTP-20 dan Nomor : B–04/M.1.11/Gjd/02/2020 tanggal 10 Februari 2020 Tentang Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara dan telah habis masa berlakunya pada tanggal 10 Februari 2021.

"Maka pada hari ini Senin,tanggal 8 Maret 2021 kerjasama tersebut di lanjutkan kembali atau diperpanjang,"kata Dody.

Dody menyebut tujuan dari kesepakatan bersama ini adalah untuk melindungi kepentingan hukum terhadap permasalahan hukum, khususnya di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi penanganan permasalahan hukum dalam lingkup hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik di Pengadilan maupun di luar Pengadilan.

Bantuan Hukum, yaitu pemberian Jasa Hukum di Bidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus / SKK (yang ditandatangani para pihak) baik secara Non Litigasi maupun Litigasi di Peradilan Perdata serta Arbitrase sebagai Penggugat / Penggugat Intervensi / Pemohon / Pelawan / Pembantah atau sebagai Tergugat / Tergugat Intervensi / Termohon / Terlawan / Terbantah, serta pemberian Jasa Hukum di Bidang Tata Usaha Negara oleh Jaksa Pengacara Negara.

Pertimbangan Hukum, yaitu Jasa Hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara, dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion / LO) dan / atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance / LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan / atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata;

Tindakan Hukum Lain, yaitu pemberian Jasa Hukum selaku Jaksa Pengacara Negara di luar Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, dan Pertimbangan Hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan / kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah, antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan dengan Pihak Ketiga.

Untuk melaksanakan kegiatan berupa pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain, maka PT.Pelabuhan Tanjung Priuk terlebih dahulu menyampaikan permohonan secara tertulis disertai dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan yang dimintakan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain.

Selain itu kerja sama tersebut dapat dilakukan dalam bentuk workshop, seminar, sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD), dan bimbingan teknis dalam rangka peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia.

Adapun jangka waktu Kesepakatan Bersama ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 8 Maret 2021 sampai dengan tanggal 8 Maret 2023.

Kegiatan penandatanganan kerjasama tersebut dilaksanakan dengan mematuhi dan memenuhi protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun dan/atau hand sanitizer. (Muzer)

Via Kejari Jakarta Utara
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Tentang Kami

Foto saya
Pasundan
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Tetap Terhubung

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Fanpage Kami

Artikel Unggulan

Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

Pasundan- September 10, 2026 0
Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September
Jakarta, Pasundan – Vertu dan Yello Hotel Harmoni Jakarta menghadirkan Wedding Open House bertajuk “A Love Story in Harmony” pada Minggu, 13 September 2026. Ac…

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

September 10, 2026

Komentar

Follow Us On Instagram @pakuanpos

Posting Editor

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Desember 11, 2020
Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

April 11, 2021
Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Desember 15, 2020

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

September 10, 2026
00:00:00
Memuat tanggal...
Pasundan

Tentang Kami

Mengabarkan kebenaran dengan hati, menyorot fakta dengan nalar. Independen, jujur, dan setia pada pembaca.

Contact us: pasundanbogorkota@gmail.com

Follow Kami

© Pasundan by Xevdesign
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us