Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Profil
  • Privacy Policy
Pasundan
  • Beranda
  • Warta
    • Internasional
    • Teknologi
    • Daerah
    • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Seni Budaya
    • Musik
    • Sejarah
    • Wisata
    • Kuliner
  • Misteri
  • Pendidikan
  • Opini
  • Komunitas
Telusuri
Beranda kades sukawangi Kejari kab Bogor korupsi APBDesa Pemdes sukawangi penetapan tersangka Sukamakmur kab Bogor warta Kasus Tipikor APBDesa, Kades Sukawangi jadi Tersangka
kades sukawangi Kejari kab Bogor korupsi APBDesa Pemdes sukawangi penetapan tersangka Sukamakmur kab Bogor warta

Kasus Tipikor APBDesa, Kades Sukawangi jadi Tersangka

Pasundan
Pasundan
26 Feb, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Bogor, Djava pos - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tetapkan EH sebagai Tersangka  kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan APBDesa Tahun Anggaran 2019.

Kepala Kejari Munaji,SH.MH melalui 
Kepala Seksi ( Kasi ) Intelijen Kejari Kabupaten Bogor Juanda mengatakan Penetapan tersangka terhadap EH yang merupakan Kepala Desa Sukawangi kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor (periode 2014 s/d 2020) setelah mejalani pemeriksaan.

Juanda menyebut Penetapan tersangka setelah digelar ekspos perkara dan tim sepakat menetapkan mantan kepala desa sukawangi sebagai tersangka.

"Setelah dilalukan pemeriksaan kepada tersangka maka Kepala Kejaksaan Negeri Kab Bogor langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan,"ujar Juanda di Kantor Kejari,Kamis ( 25/2/2021).

Status tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus 18) Nomor : Print-121/M.2.18/Fd.1/2/2021 Tanggal 25 Pebruari 2021, menetapkan, tersangka, atas nama EH.

Juanda mrnuturkan tersangka EH. telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan keuangan yang digunakan untuk pembangunan Infrastruktur desa dan dana (Rutilahu) pada Desa Sukawangi kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor yang bersumber dari APBDesa Tahun Anggaran 2019.

Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 905.000.863,76,- (sembilan ratus lima juta delapan ratus enam puluh tiga  koma tujuh puluh enam rupiah)

Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kemudian tersangka langsung dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan - T.2) Nomor : Print-143/M.2.18/Pd.1/2/2021 Tanggal 25 Pebruari 2021, dengan memerintahkan jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Untuk proses hukum selanjutnya tersangka EH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) Polres Bogor selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 25 Pebruari 2021 sampai dengan tanggal 16 Maret 2021. (Muzer)
Via kades sukawangi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Tentang Kami

Foto saya
Pasundan
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Tetap Terhubung

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Fanpage Kami

Artikel Unggulan

Partai Gerakan Rakyat Sukabumi Siapkan Pengkaderan dan Verifikasi Manual ke DPC

Pasundan- September 12, 2026 0
Partai Gerakan Rakyat Sukabumi Siapkan Pengkaderan dan Verifikasi Manual ke DPC
Sukabumi, Pasundan - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Rakyat (PGR) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat konsolidasi internal di Sekretariat DPD PGR, …

Populer

Partai Gerakan Rakyat Sukabumi Siapkan Pengkaderan dan Verifikasi Manual ke DPC

Partai Gerakan Rakyat Sukabumi Siapkan Pengkaderan dan Verifikasi Manual ke DPC

September 12, 2026
10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

September 10, 2026

Komentar

Follow Us On Instagram @pakuanpos

Posting Editor

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Desember 11, 2020
Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

April 11, 2021
Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Desember 15, 2020

Populer

Partai Gerakan Rakyat Sukabumi Siapkan Pengkaderan dan Verifikasi Manual ke DPC

Partai Gerakan Rakyat Sukabumi Siapkan Pengkaderan dan Verifikasi Manual ke DPC

September 12, 2026
10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

Vertu & Yello Harmoni Jakarta Gelar Wedding Open House 13 September

September 10, 2026
00:00:00
Memuat tanggal...
Pasundan

Tentang Kami

Mengabarkan kebenaran dengan hati, menyorot fakta dengan nalar. Independen, jujur, dan setia pada pembaca.

Contact us: pasundanbogorkota@gmail.com

Follow Kami

© Pasundan by Xevdesign
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us