Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Profil
  • Privacy Policy
Pasundan
  • Beranda
  • Warta
    • Internasional
    • Teknologi
    • Daerah
    • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Seni Budaya
    • Musik
    • Sejarah
    • Wisata
    • Kuliner
  • Misteri
  • Pendidikan
  • Opini
  • Komunitas
Telusuri
Beranda Kapolres Kuansing kasus narkotika satresnarkoba polres Kuansing warta Dalam Satu Bulan, Satresnarkoba Polres Kuansing Ungkap Sepuluh Kasus Narkotika
Kapolres Kuansing kasus narkotika satresnarkoba polres Kuansing warta

Dalam Satu Bulan, Satresnarkoba Polres Kuansing Ungkap Sepuluh Kasus Narkotika

Pasundan
Pasundan
31 Jan, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Riau, Djava pos - Selama Januari 2021, sebuah konsekuensi yang harus berkelanjutan dalam melakukan upaya upaya penegakkan hukum, diantaranya hal ini telah dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi dalam memerangi peredaran narkoba, dimana pada Januari Januari 2021 telah mengungkap sepuluh kasus narkotika di wilayah hukum Kuantan Singingi, dengan dua belas orang tersangka. 

Konfirmasi awak media melalui Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Henky Poerwanto. S.IK., M.M. mengatakan, dari dua belas tersangka itu, keseluruhannya adalah pengedar narkoba dan sekaligus juga menggunakan.

dua di antara dua belas tersangka itu adalah wanita dan satunya merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Total barang bukti yang dapat disita berupa narkotika jenis sabu-sabu sekira seberat  48,33 gram atau senilai dengan empat puluh tujuh juta rupiah.

Melalui Kasat Narkoba AKP Sahradi. SH., mengatakan, barang-barang itu rata-rata dipesan dari wilayah Pekanbaru dengan sistem belanja putus mata rantai, lalu oleh pengedar, narkotika itu didistribusikan ke kecamatan yang ada di Kuantan Singingi.

Oleh pengedar "Pasarannya memang ke kalangan remaja, karena ini membuat mereka lebih berani, percaya diri, atau membuat mereka tak pikir panjang melakukan aksi kekerasan," 

Guna memutus mata rantai peredarannya saat ini pihak Kepolisian Resor Kuansing dengan tim opsnal satresnarkobanya terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika itu, dan "Kita perlu berkoordinasi dengan aparat di wilayah lain," .jelas Kapolres.

Para pengedar maupun pengguna dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU No 35 Tahun 2009, dimana dituntut ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Kepada masyarakat kami menghimbau dan mengajak untuk saling bahu membahu dalam pemberantasan peredaran narkoba ini, khususnya di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi " Kita selamatkan generasi penerus bangsa dari dampak bahayanya" tegas Kapolres Kuansing. (Anhar rosal)

Via Kapolres Kuansing
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Tentang Kami

Foto saya
Pasundan
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Tetap Terhubung

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Fanpage Kami

Artikel Unggulan

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

Pasundan- September 07, 2026 0
10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes
Sukabumi, Pasundan - Kepala Desa Makasari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Rina Nuraeni, S.ST., M.Kes turun langsung menyerahkan bantuan Alat P…

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Agustus 17, 2026

Komentar

Follow Us On Instagram @pakuanpos

Posting Editor

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Desember 11, 2020
Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

April 11, 2021
Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Desember 15, 2020

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Agustus 17, 2026
00:00:00
Memuat tanggal...
Pasundan

Tentang Kami

Mengabarkan kebenaran dengan hati, menyorot fakta dengan nalar. Independen, jujur, dan setia pada pembaca.

Contact us: pasundanbogorkota@gmail.com

Follow Kami

© Pasundan by Xevdesign
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us