Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Profil
  • Privacy Policy
Pasundan
  • Beranda
  • Warta
    • Internasional
    • Teknologi
    • Daerah
    • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Seni Budaya
    • Musik
    • Sejarah
    • Wisata
    • Kuliner
  • Misteri
  • Pendidikan
  • Opini
  • Komunitas
Telusuri
Beranda buronan eksekusi jam Intel Kejagung RI penegakan hukum Terpidana Tipikor Tim tabur Tim Tabur Kejagung Eksekusi DPO Kasus Tipikor Proyek Gedung Serbaguna UIN Sultan Thaha Saifudin Jambi
buronan eksekusi jam Intel Kejagung RI penegakan hukum Terpidana Tipikor Tim tabur

Tim Tabur Kejagung Eksekusi DPO Kasus Tipikor Proyek Gedung Serbaguna UIN Sultan Thaha Saifudin Jambi

Pasundan
Pasundan
26 Nov, 2020 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta, Djava pos - Jaksa Agung Muda Intelijen ( Jam-Intel ) Kejaksaan Agung menegaskan pelaksanaan putusan pengadilan atau dikenal dengan sebutan Eksekusi  yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijde) dalam perkara tindak pidana merupakan bagian dari penegakan hukum.

"Ekseskusi itu bagian daripada penegakan hukum,"ujar Jam-Intel Kejagung Dr.Sunarta di ruang kerja sementara di Komplek Adhyaksa Loka,Ceger, Jakarta, Rabu ( 25/11/2020)

Dibawah komando Dr.Sunarta Eksekusi atau penangkapan Daftar pencarian orang ( DPO ) kembali di lakukan oleh Tim Tabur ( Tangkap buronan ) Kejaksaan Tinggi  ( Kejati ) Jambi bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung, berhasil mengamankan dan menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi atas nama Tersangka Redo Setiawan, (RS) di Bogor.

" Penangkapan terjadi pada hari ini Rabu  (25/11/2020) sekira pukul 07.22 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kawasan Pasar Parung Bogor Jawa Barat," tutur Sunarta.

Sunarta mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-11/L.5/Fd.1/11/2019,atas nama Redo Setiawan,  telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Auditorium Serbaguna Universitas Islam Negeri ( UIN ) Sultan Thaha Saifudin Jambi Tahun Anggaran 2018.

"Yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 12,8 Milyar," bebernya.

Lebih lanjut Sunarta menjelaskan,pada awalnya ketika  RS dipanggil ke kantor Kejaksaan Tinggi Jambi guna memberikan keterangan sebagai Tersangka, Namun yang bersangkutan tidak kunjung memenuhi panggilan Jaksa Penyidik untuk hadir ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi tanpa keterangan yang dapat dipertanggung-jawabkan.

"Sayangnya  sudah dipanggil secara patut dan berturut-turut tetapi tetap  mangkir,"ujarnya.

Oleh karena itu kata Sunarta,kemudian Tersangka dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron.

Lalu setelah dilaporkan dan dikoordinasikan dengan Tim Tabur 3.11 Kejaksaan Agung diperoleh informasi."bahwa Tersangka terpantau berada di Kota Bogor Jawa Barat sehingga kemudian pergerakan Tersangka diikuti terus oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi," kata Sunarta.

Kemudian setelah dapat dipastikan titik kordinat keberadaan yang bersangkutan, maka Tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Tabur pada hari ini Rabu  (25/11/2020) Di rumah kontrakan di Kawasan Pasar Parung Bogor.

Menurut Sunarta, tersangka RS merupakan buronan ke -116 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah di Indonesia, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana.

Program Tabur 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya, dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” pungkas Sunarta. (Muzer)

Via buronan
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Tentang Kami

Foto saya
Pasundan
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Tetap Terhubung

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Fanpage Kami

Artikel Unggulan

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

Pasundan- September 07, 2026 0
10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes
Sukabumi, Pasundan - Kepala Desa Makasari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Rina Nuraeni, S.ST., M.Kes turun langsung menyerahkan bantuan Alat P…

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Agustus 17, 2026

Komentar

Follow Us On Instagram @pakuanpos

Posting Editor

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Desember 11, 2020
Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

April 11, 2021
Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Desember 15, 2020

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Agustus 17, 2026
00:00:00
Memuat tanggal...
Pasundan

Tentang Kami

Mengabarkan kebenaran dengan hati, menyorot fakta dengan nalar. Independen, jujur, dan setia pada pembaca.

Contact us: pasundanbogorkota@gmail.com

Follow Kami

© Pasundan by Xevdesign
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us