Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Profil
  • Privacy Policy
Pasundan
  • Beranda
  • Warta
    • Internasional
    • Teknologi
    • Daerah
    • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Seni Budaya
    • Musik
    • Sejarah
    • Wisata
    • Kuliner
  • Misteri
  • Pendidikan
  • Opini
  • Komunitas
Telusuri
Beranda kasus Kampoeng kurma group LBH konsumen Jakarta mabes polri tahap penyidikan warta zentoni Mabes Polri Naikkan Kasus Kampoeng Kurma Group ke Tahap Penyidikan
kasus Kampoeng kurma group LBH konsumen Jakarta mabes polri tahap penyidikan warta zentoni

Mabes Polri Naikkan Kasus Kampoeng Kurma Group ke Tahap Penyidikan

Pasundan
Pasundan
23 Nov, 2020 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Jakarta, Djava pos - Berdasarkan informasi yang didapatkan dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri disebutkan bahwa perkara Kampoeng Kurma Group telah naik ke tahap Penyidikan hal ini terbukti dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri kepada Jaksa Agung Pidana Umum, terang Zentoni, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum Konsumen Korban Kampoeng Kurma Group;

Zentoni, S.H., M.H., menjelaskan Kampoeng Kurma Group ini diduga telah melakukan tindak pidana memperdagangkan suatu barang berupa lahan kavling dengan sarana prasarana serta bonus pohon kurma yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau tidak menepati kesepakatan waktu penyelesaian sesuai yang dijanjikan dan/atau pelaku melakukan kegiatan perdagangan tanpa memiliki izin usaha perusahaan perantara perdagangan property (SIU-P4) dan atau tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh perusahaan Kampoeng Kurma Group sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 dan/atau Pasal 62 ayat (2) Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;

Untuk diketahui oleh publik kasus Kampoeng Kurma Group ini bermula pada sekitar bulan November tahun 2019 dengan adanya laporan/aduan Konsumen Kampoeng Kurma Group yang gagal menerima kavling walaupun mereka telah membayar lunas kepada Kampoeng Kurma Group, tutup Zentoni, S.H., M.H;

Jakarta, 23 November 2020
Rilis media

LBH Konsumen Jakarta

Zentoni, S.H., M.H.
Direktur Eksekutif

Via kasus Kampoeng kurma group
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Tentang Kami

Foto saya
Pasundan
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Tetap Terhubung

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Fanpage Kami

Artikel Unggulan

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

Pasundan- September 07, 2026 0
10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes
Sukabumi, Pasundan - Kepala Desa Makasari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Rina Nuraeni, S.ST., M.Kes turun langsung menyerahkan bantuan Alat P…

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Agustus 17, 2026

Komentar

Follow Us On Instagram @pakuanpos

Posting Editor

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Desember 11, 2020
Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

April 11, 2021
Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Desember 15, 2020

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Agustus 17, 2026
00:00:00
Memuat tanggal...
Pasundan

Tentang Kami

Mengabarkan kebenaran dengan hati, menyorot fakta dengan nalar. Independen, jujur, dan setia pada pembaca.

Contact us: pasundanbogorkota@gmail.com

Follow Kami

© Pasundan by Xevdesign
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us