Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Profil
  • Privacy Policy
Pasundan
  • Beranda
  • Warta
    • Internasional
    • Teknologi
    • Daerah
    • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Seni Budaya
    • Musik
    • Sejarah
    • Wisata
    • Kuliner
  • Misteri
  • Pendidikan
  • Opini
  • Komunitas
Telusuri
Beranda bandara internasional Juwata eksekusi Kejari Tarakan Kaltim proyek runway Tipikor warta Kejari Tarakan Eksekusi Uang Pengganti Perkara Tipikor Proyek Runway Bandara Internasional Juwata Tarakan Tahun 2009
bandara internasional Juwata eksekusi Kejari Tarakan Kaltim proyek runway Tipikor warta

Kejari Tarakan Eksekusi Uang Pengganti Perkara Tipikor Proyek Runway Bandara Internasional Juwata Tarakan Tahun 2009

Pasundan
Pasundan
17 Nov, 2020 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Tarakan Kaltim, Djava pos - Kejaksaan Negeri ( Kejari )Tarakan pada Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Kalimantan Timur telah berhasil mengeksekusi uang denda dalam perkara Tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembuatan paralel Runway Bandara Internasional Juwata Tarakan Tahun 2009.

Kepala Kejari Tarakan Fatkhuri dalam jumpa pers didampingi Jaksa eksekutor selaku Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi Pidsus ) Tohom Hasiholan, dan Kasubag bin Agus Susatyo, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan ekseskusi uang pengganti dari perkara Tipikor.

"Jaksa eksekutor pada Kejari Tarakan telah mengeksekusi pembayaran uang pengganti dan denda dalam perkara Tipikor pekerjaan pematangan dan pembersihan lahan pembuatan paralel Runway Bandara Internasional Juwata Tarakan tahun 2009," ujar Kajari Tarakan Fatkhuri saat di hubungi,Senin (16/11/2020)

Kajari Tarakan Fatkhuri menyebut bahwa penyerahan uang pengganti dan denda dari terpidana kepada Kejari pada hari Senin tanggal 16 November 2020 pukul 14.00 WITA.

"Diserahkan oleh terpidana melalui kuasa hukumnya yaitu Sabam Bakara dan diterima oleh Kasi Pidsus Tohom Hasiholan, selaku Jaksa Eksekutor," ujar mantan alumni Diklat Kehumasan Kejaksaan Tahun 2017 itu.

Fatkhuri mengungkapkan eksekusi uang pengganti denda dari perkara Tipikor tersebut sudah berdasarkan Putusan MA No.365 K/Pid.Sus/2019 tanggal 2 April 2019 atas nama Terdakwa Lim Budi Santoso.

Uang sebesar Rp.1.588.983.000,- (satu milyar lima ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) yang terdiri dari uang pengganti sebesar Rp.1.388.983.000,- dan denda sebesar Rp.200.000.000, dan atas eksekusi dimaksud telah disetorkan ke Kas Negara.

"Disetorkan ke rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP) melalui Kantor Bank Mandiri Cabang Tarakan,"pungkasnya. (Muzer)

Via bandara internasional Juwata
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Tentang Kami

Foto saya
Pasundan
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Tetap Terhubung

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Fanpage Kami

Artikel Unggulan

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

Pasundan- September 07, 2026 0
10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes
Sukabumi, Pasundan - Kepala Desa Makasari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Rina Nuraeni, S.ST., M.Kes turun langsung menyerahkan bantuan Alat P…

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Agustus 17, 2026

Komentar

Follow Us On Instagram @pakuanpos

Posting Editor

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Desember 11, 2020
Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

April 11, 2021
Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Desember 15, 2020

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Agustus 17, 2026
00:00:00
Memuat tanggal...
Pasundan

Tentang Kami

Mengabarkan kebenaran dengan hati, menyorot fakta dengan nalar. Independen, jujur, dan setia pada pembaca.

Contact us: pasundanbogorkota@gmail.com

Follow Kami

© Pasundan by Xevdesign
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us