Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Profil
  • Privacy Policy
Pasundan
  • Beranda
  • Warta
    • Internasional
    • Teknologi
    • Daerah
    • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Seni Budaya
    • Musik
    • Sejarah
    • Wisata
    • Kuliner
  • Misteri
  • Pendidikan
  • Opini
  • Komunitas
Telusuri
Beranda camat Cijeruk ilegal kampung citiis warung Menteng pemcam Cijeruk pengelola sarang walet perijinan Satpol-PP usaha sarang walet warta Belum Kantongi Ijin Pengelola Sarang Walet Ngeyel Buka Usaha Ilegal
camat Cijeruk ilegal kampung citiis warung Menteng pemcam Cijeruk pengelola sarang walet perijinan Satpol-PP usaha sarang walet warta

Belum Kantongi Ijin Pengelola Sarang Walet Ngeyel Buka Usaha Ilegal

Pasundan
Pasundan
18 Nov, 2020 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Cijeruk, Djava pos - Hanya bermodal ijin lingkungan, Skdu dan Nib, pengusaha pengolahan sarang walet di Kampung Citiis, Desa Warung Menteng tetap membuka usaha ilegalnya. 

Hal tersebut diakui Tovik Hidayat, pengelola harian usaha pemcucian sarang walet, ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/11/2020). "Ya, kami hanya memiliki ijin lingkungan, Skdu dan Nib saja. Sementara untuk payung hukum perusahaan seperti PT atau CV kami belum punya, karena terbentur belum adanya Imb bangunan yang kami sewa ini", aku Tovik.

Lebih lanjut Tovik menjelaskan, usaha yang dikelolanya itu sudah berjalan selama 4 bulan. Dengan hasil produksi pencucian sarang walet per harinya baru mencapai 1 kilo gram. Sementara karyawan yang yerlibat dalam usahanya itu sudah mencapai 50 orang. Dengan upah kerja yang bervariatif.

"Untuk upah kerja sementara ini kami berikan gaji harian dengan jumlah nominal yang bervariatif. Untuk yang masih training kami bayar 35 ribu rupiah per hari, tenaga harian great a kami bayar 50 sampai 60 ribu rupiah perhari dan karyawan great b kami bayar 45 ribu rupiah", jelasnya.



Tovik juga mengatakan bahwa owner merupakan warga Kalimantan Timur. Dan bahan bakunya pun dikirim dari Kalimantan. 

Terpisah, Adijana, Camat Cijeruk saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi saja. Sementara terkait kelengkapan perijinan ranahnya ada di DPMPTSP. 

Sementara itu, Rudy anggota Pol PP Kabupaten Bogor mengatakan akan berkoordinasi dengan bagian penyidik untuk menyikapi adanya dugaan pelanggaran perda tersebut untuk ditindaklanjuti.

"Kami akan berkoordinasi dengan bagian penyidik. Jika dilokasi kami temukan pelanggaran, maka kami sebagai aparat penegak perda akan bertindak tegas", tandasnya. (R. Bhenz)

Via camat Cijeruk
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Tentang Kami

Foto saya
Pasundan
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Tetap Terhubung

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Fanpage Kami

Artikel Unggulan

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

Pasundan- September 07, 2026 0
10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes
Sukabumi, Pasundan - Kepala Desa Makasari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Rina Nuraeni, S.ST., M.Kes turun langsung menyerahkan bantuan Alat P…

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Agustus 17, 2026

Komentar

Follow Us On Instagram @pakuanpos

Posting Editor

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Desember 11, 2020
Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

April 11, 2021
Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Desember 15, 2020

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Agustus 17, 2026
00:00:00
Memuat tanggal...
Pasundan

Tentang Kami

Mengabarkan kebenaran dengan hati, menyorot fakta dengan nalar. Independen, jujur, dan setia pada pembaca.

Contact us: pasundanbogorkota@gmail.com

Follow Kami

© Pasundan by Xevdesign
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us