Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Profil
  • Privacy Policy
Pasundan
  • Beranda
  • Warta
    • Internasional
    • Teknologi
    • Daerah
    • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Seni Budaya
    • Musik
    • Sejarah
    • Wisata
    • Kuliner
  • Misteri
  • Pendidikan
  • Opini
  • Komunitas
Telusuri
Beranda amankan 20 orang omnibus law Polda Riau Unjuk Rasa Anarkis UU cipta kerja warta Unjuk Rasa Anarkis, Polda Riau Amankan 21 Orang
amankan 20 orang omnibus law Polda Riau Unjuk Rasa Anarkis UU cipta kerja warta

Unjuk Rasa Anarkis, Polda Riau Amankan 21 Orang

Pasundan
Pasundan
13 Okt, 2020 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Pekanbaru, Djava pos - Selama Aksi menolak  pengesahan Omnibus Law Undang- Undang (UU) Cipta Kerja oleh mahasiswa pada tanggal 7 hingga 9 Oktober 2020. Polda Riau berhasil mengamankan 21 orang yang melakukan anarkis.

Pada tanggal 7 diamankan 1 (satu) orang, tanggal 8 diamankan 12 (dua belas) orang dan tanggal 9 mengamankan 8 (delapan) orang (5 pelajar dan 3 orang dewasa), yang mana 3 diantaranya membawa pecahan batu dalam tasnya dan 1 (satu) orang lainnya membawa botol minuman.

Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang kondusif guna menjamin keberlangsungan aktivitas ekonomi diwilayah Polda Riau serta menyikapi perkembangan situasi masyarakat menyikapi pengesahan undang-undang omnibus law terkait cipta kerja.

Disamping melakukan upaya-upaya preemtif dan preventif dengan cara melakukan pengamanan baik secara terbuka maupun tertutup dalam kegiatan pengamanan unjuk rasa pada anggal 7,8,9 Oktober yang lalu, pihak Polda Riau juga melakukan upaya-upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap ancaman faktual maupun tindak pidana yang terjadi.

Pencegahan yang dilakukan disamping melakukan komunikasi secara intensif dengan pimpinan organisasi, BEM, Ormas maupun instansi terkait untuk mencegah terjadinya benturan-benturan yang tidak diinginkan. 

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto  mengatakan, ditanggal 8 Oktober 2020,  Polda Riau sejak awal selalu menghimbau secara persuasif terhadap massa unras dan melakukan tahapan-tahapan tindakan sesuai aturan yang ada secara soft baik dengan cara pemasangan security barrier, penjagaan menggunakan pasukan Polwan negosiator, pasukan dalmas awal sampai terjadi pengrusakan gerbang gedung DPRD Prov Riau disertai dengan pelemparan-pelemparan baik menggunakan batu, kayu, bata maupun pecahan paving dan botol aqua kepada petugas. 

"Karena sudah menuju ke arah anarkis dan untuk menjaga situasi kamtibmas diputuskan untuk mengambil tindakan melalui penyemprotan water canon maupun penggunaan gas air mata kepada massa agar tidak melakukan tindakan anarkis," ujarnya.

Sunarto menuturkan, akibat  pelemparan-pelamparan yang dilakukan oleh massa mengakibatkan 11 (sebelas) orang petugas mengalami luka-luka akibat lemparan dan bahkan ada beberapa yang dirawat. 

Disamping itu, massa juga melakukan pengerusakan fasilitas umum maupun kendaraan dinas kepolisian dibeberapa tempat salah satunya adalah di halaman depan hotel Tjokro Jalan Jenderal Sudirman Kota pekanbaru.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi maupun alat bukti CCTV, Ditreskrimum berhasil mengungkap peristiwa Tindak Pidana Pengerusakan Mobil Dinas Sat PJR Ditlantas Polda Riau pada Kamis (8/10) sekira Pukul 15.20 WIB, dimana beberapa orang yang diduga peserta unjuk rasa melakukan pengrusakan terhadap 1 (Satu) Unit Mobil Sedan Mitsubishi Lancer (Kijang 6501) Sat PJR Polda Riau nomor polisi 122516-IV yang parkir di halaman parkir di Hotel Tjokro dengan cara melakukan pengerusakan menggunakan batu dan kayu serta membalikkan mobil sehingga mengakibatkan 1 (Satu) Unit Mobil Sedan Mitsubishi Lancer (Kijang 6501) Sat PJR Polda Riau tersebut rusak berat.

"Dari penyelidikan dan penyidikan intensif yang dilakukan oleh Subdit 3 Krimum Polda Riau, telah berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku yang melakukan perbuatan pidana tersebut, "jelasnya.

Kemudian pada Senin (12/10), sebut Sunarto,  dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku atas nama GUNTUR YULIAWAN Alias GUGUN di wilayah Rumbai pesisir Kota Pekanbaru (bersembunyi akibat viralnya Video yang merekam pengrusakan yang dilakukan tersangka di media social.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku bahwasanya bukan merupakan Mahasiswa Universitas Lancang Kuning (UNILAK) sebagaimana rekaman Video yang memperlihatkan pelaku pada saat melakukan pengrusaskan memakai Jas Alamamater Universitas Lancang Kuning bersama dengan beberapa pelaku lainnya yang belum diketahui.

Adapun modus operandi yang digunakan adalah,  pelaku mendapat informasi terkait renggiat dari WA Group pemuda di lingkungan tempat tinggalnya. kemudian pada tanggal 7 Okt (malam hari) berkumpul dengan beberapa temannya dan sepakat untuk mengikuti unras pada tanggal 08 Oktober 2020. Kemudian pelaku meminjam Jas Alamamter UNILAK kepada temannya yang pernah kuliah di UNILAK.

Kemudian pelaku pada tanggal 08 Oktober 2020 bersama dengan 3 (tiga) orang temannya
berangkat menuju ke Pekanbaru dan bergabung dengan massa Unras dari Kampus UNILAK
yang pada saat itu sedang menuju ke gedung DPRD Prov Riau.

 Pelaku mengikuti Unras di Depan Gedung DPRD Prov. Riau sampai terjadi pembubaran oleh
petugas. Pada saat itu pelaku ikut juga melakukan pelemparan kepada petugas, sehingga dibubarkan oleh petugas keamanan dan pelaku mundur kearah jalan jenderal sudirman (depan hotel Tjokro).

Pada saat itu pelaku melihat mobil patroli lantas sedang diparkir di depan hotel Tjokro di Jl. Jenderal Sudirman Simpang Tiga Kel. Tangkerang Utara Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru Prov. Riau dan akhirnya pelaku melakukan penendangan, pelemparan batu dan pemukulan dengan menggunakan kayu terhadap mobil tersebut.

"Adapun MOTIF melakukan pengerusakan terhadap mobil dinas polisi lalu lintas dikarenakan pelaku marah dan kesal karena dibubarkan oleh pihak kepolisian sehingga pelaku melampiaskan kemarahan dengan cara merusak 1 (satu) unit mobil sedan dinas polisi lalu lintas," terangnya.

Sunarto menyebutkan, barang Bukti yang berhasil disita, antara lain, 1 (Satu) unit mobil sedan Mitsubishi Lancer Sat PJR,  Bongkahan-bongkahan batu, 3 (Tiga) batang patahan kayu, 2 (dua) buah traffic conedan  Pecahan lampu rotator.

Dari Pelaku 1 (Satu) helai baju almamater Universitas Lancang Kuning, 1 (Satu) helai kaos warna hitam merk Fila bertulisan FUCK, 1 (Satu) helai celana panjang warna hitam merk BENHILL, 1 (Satu) helai masker warna kuning bertuliskan CORONA COVID 19, 1 (Satu) buah topi bucket warna hitam motif daun ganja dan1 (Satu) unit sepeda motor merk Kawasaki jenis LX150H warna hitam.

Kepada Pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau barang dan atau melawan pejabat yang menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 dan atau pasal 406 dan atau Pasal 214 KUHPidana Jo. 55 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.

Rencana tindak lanjut adalah melakukan penahanan terhadap pelaku serta melakukan pencarian dan pengejaran pelaku lainnya yg belum tertangkap. 

Dan kami dari Polda Riau menghimbau kepada pelaku lainnya yang melakukan perusakan untuk menyerahkan diri. (Anhar rosal)

Press release

Via amankan 20 orang
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Tentang Kami

Foto saya
Pasundan
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Tetap Terhubung

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Fanpage Kami

Artikel Unggulan

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

Pasundan- September 07, 2026 0
10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes
Sukabumi, Pasundan - Kepala Desa Makasari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Rina Nuraeni, S.ST., M.Kes turun langsung menyerahkan bantuan Alat P…

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Bantuan Program Kemitraan SPPG Gunungendut 3 Disalurkan ke PAUD KB Nurul Ihsan Desa Gunungendut

Bantuan Program Kemitraan SPPG Gunungendut 3 Disalurkan ke PAUD KB Nurul Ihsan Desa Gunungendut

Agustus 28, 2026

Komentar

Follow Us On Instagram @pakuanpos

Posting Editor

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Desember 11, 2020
Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

April 11, 2021
Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Desember 15, 2020

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Bantuan Program Kemitraan SPPG Gunungendut 3 Disalurkan ke PAUD KB Nurul Ihsan Desa Gunungendut

Bantuan Program Kemitraan SPPG Gunungendut 3 Disalurkan ke PAUD KB Nurul Ihsan Desa Gunungendut

Agustus 28, 2026
00:00:00
Memuat tanggal...
Pasundan

Tentang Kami

Mengabarkan kebenaran dengan hati, menyorot fakta dengan nalar. Independen, jujur, dan setia pada pembaca.

Contact us: pasundanbogorkota@gmail.com

Follow Kami

© Pasundan by Xevdesign
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us