Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Profil
  • Privacy Policy
Pasundan
  • Beranda
  • Warta
    • Internasional
    • Teknologi
    • Daerah
    • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Seni Budaya
    • Musik
    • Sejarah
    • Wisata
    • Kuliner
  • Misteri
  • Pendidikan
  • Opini
  • Komunitas
Telusuri
Beranda kajati Halmahera Utara Kajati Malut Kejari penyelesaian perkara restorative justice warta Setelah Mendapat Restu dari Kajati Malut, Kejari Halut Akhirnya Selesaikan Perkara Berdasarkan Restorative Justice
kajati Halmahera Utara Kajati Malut Kejari penyelesaian perkara restorative justice warta

Setelah Mendapat Restu dari Kajati Malut, Kejari Halut Akhirnya Selesaikan Perkara Berdasarkan Restorative Justice

Pasundan
Pasundan
26 Sep, 2020 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Tobelo, Djava pos - Kejaksaan Negeri Halmahera Utara (Kejari Halut) untuk pertama kali melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice / Keadilan Restoratif.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara (Kajari Halut)  I Ketut Tarima Darsana didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum ( Kasi Pidum ) Beni Pranata melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice. Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Jumat (25/09/2020)

Darsana mengatakan,Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung ( Perja ) Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Telah dilakukan penyelesaian perkara tindak pidana penghinaan melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan tersangka, Rahmat Mustari dan saksi korban, Muchlis Tapi Tapi.

Pengumuman Kebebasan tersangka Rahmat Mustari dilakukan langsung oleh Kajari Halmahera Utara, I Ketut Terima Darsana disaksikan oleh korban, kedua belah pihak dan penyidik. 

Kajari Halut menyampaikan bahwa diterapkannya kebijakan Restorative Justice oleh pihak Kejari Halmahera Utara ini merupakan yang pertama kali dilakukan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

”Jadi kebijakan Restorative Justice bukan saja baru pertama kali di Halmahera Utara tetapi di Maluku Utara, ”ucap I Ketut Terima Darsana di hubungi Jumat ( 25/09/2020) malam.

Kajari menjelaskan bahwa Restorative Justice ini berlaku bagi mereka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan resedivis, dan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice.

” Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana diluar persidangan, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," ujar Darsana.

Kajari mengungkapkan bahwa perkara dengan tersangka atas nama Rahmat Mustari disangka telah melakukan tindak pidana penghinaan melalui ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 310 KUHPidana dan/atau 311 KUHPidana kepada saksi Korban Muchlis Tapi Tapi.

"Setelah kami mendapatkan persetujuan penghentian perkara dari Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, maka kami telah mengeluarkan penetapan kebijakan Restoratif Justice, dengan mengundang langsung kedua belah pihak untuk menerima penetapan tersebut,” pungkasnya. (Muzer)

 
Via kajati Halmahera Utara
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Tentang Kami

Foto saya
Pasundan
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Tetap Terhubung

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Fanpage Kami

Artikel Unggulan

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

Pasundan- September 07, 2026 0
10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes
Sukabumi, Pasundan - Kepala Desa Makasari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Rina Nuraeni, S.ST., M.Kes turun langsung menyerahkan bantuan Alat P…

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Bantuan Program Kemitraan SPPG Gunungendut 3 Disalurkan ke PAUD KB Nurul Ihsan Desa Gunungendut

Bantuan Program Kemitraan SPPG Gunungendut 3 Disalurkan ke PAUD KB Nurul Ihsan Desa Gunungendut

Agustus 28, 2026

Komentar

Follow Us On Instagram @pakuanpos

Posting Editor

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Desember 11, 2020
Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

April 11, 2021
Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Desember 15, 2020

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Bantuan Program Kemitraan SPPG Gunungendut 3 Disalurkan ke PAUD KB Nurul Ihsan Desa Gunungendut

Bantuan Program Kemitraan SPPG Gunungendut 3 Disalurkan ke PAUD KB Nurul Ihsan Desa Gunungendut

Agustus 28, 2026
00:00:00
Memuat tanggal...
Pasundan

Tentang Kami

Mengabarkan kebenaran dengan hati, menyorot fakta dengan nalar. Independen, jujur, dan setia pada pembaca.

Contact us: pasundanbogorkota@gmail.com

Follow Kami

© Pasundan by Xevdesign
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us