Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Profil
  • Privacy Policy
Pasundan
  • Beranda
  • Warta
    • Internasional
    • Teknologi
    • Daerah
    • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Seni Budaya
    • Musik
    • Sejarah
    • Wisata
    • Kuliner
  • Misteri
  • Pendidikan
  • Opini
  • Komunitas
Telusuri
Beranda k3s Kabid Dikdas Kadisdik oknum guru Pasirjaya Cigombong Bogor pengawas SDN Sindang laya suap wartawan UU KIP warta Oknum Guru SDN Sindanglaya Langgar UU KIP dan Coba Suap Wartawan. Pengawas Bungkam, K3S Cuci Tangan. Ada Kongkolingkong Kah?
k3s Kabid Dikdas Kadisdik oknum guru Pasirjaya Cigombong Bogor pengawas SDN Sindang laya suap wartawan UU KIP warta

Oknum Guru SDN Sindanglaya Langgar UU KIP dan Coba Suap Wartawan. Pengawas Bungkam, K3S Cuci Tangan. Ada Kongkolingkong Kah?

Pasundan
Pasundan
28 Sep, 2020 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Cigombong, Djava pos - Sungguh memalukan dan tak terpuji apa yang telah dilakukan oleh seorang oknum guru di SDN Sindanglaya, Kampung Loji, Desa Pasir Jaya, Cigombong ini. Sudah terbukti melakukan pembohongan publik dengan menutupi program bantuan Bos Afirmasi dan kinerja yg diterima sekolahnya (tidak transparan - red), oknum guru ini pun secara tidak langsung telah melecehkan fungsi awak media sebagai kontrol sosial. Bahkan telah  berusaha melakukan penyuapan terhadap awak media, bertujuan untuk menutupi kesalahan yang dilakukanya dengan menitipkan sejumlah uang kepada ketua komite.

Oknum guru wanita di SDN Sindanglaya yang sejatinya menjadi panutan ini terbilang luar biasa. Pasalnya meski masih berstatus honor namun bisa memiliki kewenangan penuh dalam mengelola bantuan BOS Afirmasi dan Kinerja dari Kemendikbud sebesar 60juta rupiah, selama kepala sekolah dalam keadaan sakit. Selidik punya selidik, ternyata sang guru berinisial S ini disinyalir memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala sekolah dasar negeri Sindanglaya.

Sangat disayangkan saat awak media hendak meminta hak jawab atas dugaan tersebut kepada si oknum guru, tidak satu orangpun yang memiliki kapasitas di lingkungan Sekolah Dasar Kecamatan Cigombong, baik K3S maupun pengawas yang menfasitasi untuk bertemu. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya sikap masa bodoh dan cuci tangan. Bahkan disinyalir ada persekongkolan dalam pengelolaan bantuan tersebut.

Berdasarkan informasi, upaya suap yang dilakukan oknum guru SDN Sindanglaya itu sesuai arahan dari pengawas. 

Namun, saat dikonfirmasi ulang melalui pesan singkat, Ade Somad selaku pengawas SD di Kecamatan Cigombong sedikitpun tidak merespon.



Sementara itu Entis Sutisna Kadisdik Kabupaten Bogor, saat dikonfirmasi (22/9) mengatakan bahwa pihaknya telah menugaskan tim menejer bos ke sekolah. Dan pekan ini pihaknya sedang 
menyusun anggaran perubahan dengan DPRD. Minggu ini disdik sedang menyusun anggaran perubahan dengan dewan.

"Disdik sudah membuat edaran utk penggunaan dana bos reguler maupun yg dapat bos afirmasi agar sekolah membuat RKAS utk penggunaannya", tandas Sutisna.

Namun, ketika awak media melakukan konfirmasi ulang kepada Kadisdik Kabupaten Bogor melalui pesan singkat WA sebelum berita ini diturunkan, yang yang bersangkutan tidak menjawab.

Menanggapi hal itu, Adri Zulpianto, Koordonator Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (ALASKA) mengatakan bahwa
kejadian ini seharusnya menjadi perhatian serius oleh semua aparat penegak hukum, baik pihak kepolisian, kejaksaan, maupun inspektorat. Karena ini menyangkut anggaran yang di dalamnya terdapat hajat orang banyak.

Jika ini tidak menjadi perhatian yang serius, maka sikap-sikap koruptif itu akan menular dan di ikuti oleh banyak oknum lainnya.



Adri melihat dari kejadian tersebut, seharusnya oknum bersangkutan dibawa ke ranah hukum karena sudah jelas telah melakukan tindak pidana dengan perbuatan melawan hukum 

1. Tidak taat kepada UU
2. Terjadi indikasi korupsi
3. Penyuapan

Selain itu, ketika kejadian ini tidak ditanggapi serius oleh dinas terkait, maka akan menjadi insiden yang menciderai hukum. Seharusnya dinas terkait bergerak cepat untuk menghindari pelanggaran-pelanggaran korupsi.

Akan tetapi, karena kelambatan proses yang dilakukan oleh dinas terkait, maka perbuatan yang dilakukan oleh dinas sudah masuk dalam kategori pembiaran atas pelanggaran hukum, dan telah lalai juga abai terhadap pelanggaran hukum, hal ini termaktub dalam pasal 1 ayat 2 UU 28/1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.

Lebih jauh lagi, dinas terkait juga dapat diduga telah menyalahgunakan kekuasaan dengan membiarkan dilakukannya korupsi pada instansi yang dipimpinnya dan dapat dijerat pasal 3 Jo pasal 23 UU No.23 UU Nomor 31 tahun 1999 ttg Pemberantasan TIPIKOR sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU No.31/1999.

"Seharusnya oknum tersebut bersama dengan dinas terkait juga bisa diproses hukum"

Seperti diberitakan sebelumnya, komite SDN Sindanglaya Cigombong mengaku telah diperalat oleh oknum guru setempat. Pasalnya, saat awak media mempertanyakan program bantuan Bos Afirmasi dan Kinerja tahun 2020 yang tengah dikerjakanya, ketua komite sekolah itu mengaku tidak mengetahui adanya program bantuan yang bersumber dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tahun anggaran 2020 yang dikucurkan ke sekolahnya sebesar 60 juta rupiah.

"Saya hanya diperintahkan oleh ibu Sula salah satu guru disekolah ini untuk membangun pagar. Katanya sekolah dapat bantuan covid dari pemerintah sebesar 15 juta. Karena setelah saya hitung dana segitu tidak cukup, maka saya minta ke sekolah untuk membuat proposal untuk meminta bantuan kepada donatur", kata Mulyadi, ketua komite SDN Sindanglaya, Sabtu (19/09).

Setelah mendapat penjelasan tentang bantuan tersebut, sontak Mulyadi kaget dan merasa telah dibohongi oleh pihak sekolah. "Jujur saja saya baru tahu kalo ternyata sekolah kami mendapat bantuan sebesar itu. Karena pihak sekolah hanya menjelaskan bahwa sekolah kami mendapat bantuan covid sebesar 15 juta. Jelas kami merasa ditipu. Dan kami akan mempertanyakan hal itu kepada pihak sekolah", imbuhnya. (Tim)
Via k3s
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Tentang Kami

Foto saya
Pasundan
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Tetap Terhubung

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Fanpage Kami

Artikel Unggulan

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

Pasundan- September 07, 2026 0
10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes
Sukabumi, Pasundan - Kepala Desa Makasari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Rina Nuraeni, S.ST., M.Kes turun langsung menyerahkan bantuan Alat P…

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Agustus 17, 2026

Komentar

Follow Us On Instagram @pakuanpos

Posting Editor

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Desember 11, 2020
Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

April 11, 2021
Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Desember 15, 2020

Populer

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

September 07, 2026
Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka PUI, Kapolri Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan

September 05, 2026
Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Nuansa Merah Putih, Perlombaan Agustusan Ramaikan HUT RI ke-81 di Desa Ciawi

Agustus 17, 2026
00:00:00
Memuat tanggal...
Pasundan

Tentang Kami

Mengabarkan kebenaran dengan hati, menyorot fakta dengan nalar. Independen, jujur, dan setia pada pembaca.

Contact us: pasundanbogorkota@gmail.com

Follow Kami

© Pasundan by Xevdesign
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us