Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Profil
  • Privacy Policy
Pasundan
  • Beranda
  • Warta
    • Internasional
    • Teknologi
    • Daerah
    • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Seni Budaya
    • Musik
    • Sejarah
    • Wisata
    • Kuliner
  • Misteri
  • Pendidikan
  • Opini
  • Komunitas
Telusuri
Beranda Emisi Gas Rumah Kaca Mendagri warta Pemerintah Minta Pemda Berkontribusi Mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca
Emisi Gas Rumah Kaca Mendagri warta

Pemerintah Minta Pemda Berkontribusi Mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Pasundan
Pasundan
17 Agu, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Balikpapan, Djava Pos - Menteri Dalam Negeri, yang diwakili oleh Plh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah I, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Gunawan Eko Movianto, menyampaikan hal penting terkait peranan Pemda dalam mengurangi emisi GRK (Gas Rumah Kaca).

Menurutnya, dibutuhkan penguatan peran Sekretaris Daerah (Sekda) dalam mengkoordinir semua kegiatan di daerah dalam perencanaan maupun penganggaran, termasuk berkontribusi dalam penurunan emisi GRK.

“Setidaknya ada 3 hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah terkait penurunan emisi GRK contohnya pada sektor kehutanan antara lain bagaimana restorasi gambut, rehabilitasi mangrove dan perhutanan sosial,” kata Gunawan Eko Movianto.

Hal tersebut diungkap Gunawan saat menghadiri acara Seminar Nasional Pengurangan Emisi GRK dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia, yang dilaksanakan pada 14-15 Agustus 2023, di Hotel SwissBel Hotel, Kota Balikpapan.

Dukungan Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri dalam pengurangan emisi GRK antara lain pada arah kebijakan dalam  Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2024. 

Selain itu, kegiatan seminar dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman secara menyeluruh dan sesuai dengan regulasi yang berlaku mengenai langkah menuju net zero emission.

Juga memberikan pandangan dasar terkait perhitungan emisi, upaya pengurangan emisi GRK, hingga penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) melalui perdagangan Unit Karbon pada Bursa Karbon.

Pada Tahun 2024 dilaksanakan Pilkada Serentak yang merupakan momentum tepat bagi pemerintah daerah mengintegrasikan NDC/NEK ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

"Mengingat tahun depan RPJPD dan RPJMD banyak yang akan berakhir dan juga tetap memperhatikan penyusunan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) RPJMD," ucapnya.

Di samping itu, Gunawan juga  menekankan kepada pemerintah daerah, untuk penyiapan dasar hukum; sinkronisasi kebijakan pusat daerah; partisipasi dan kerjasama perdagangan karbon; serta perencanaan pelaksanaan monitoring dan evaluasi. (Rls)

Via Emisi Gas Rumah Kaca
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Tentang Kami

Foto saya
Pasundan
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Tetap Terhubung

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Fanpage Kami

Artikel Unggulan

10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes

Pasundan- September 07, 2026 0
10 Lembaga PAUD di Desa Makasari Terima Bantuan APE Luar dari Pemdes
Sukabumi, Pasundan - Kepala Desa Makasari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Rina Nuraeni, S.ST., M.Kes turun langsung menyerahkan bantuan Alat P…

Populer

Komentar

Follow Us On Instagram @pakuanpos

Posting Editor

Populer

00:00:00
Memuat tanggal...
Pasundan

Tentang Kami

Mengabarkan kebenaran dengan hati, menyorot fakta dengan nalar. Independen, jujur, dan setia pada pembaca.

Contact us: pasundanbogorkota@gmail.com

Follow Kami

© Pasundan by Xevdesign
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us