Telusuri
  • Sign in / Join
  • Advertisement
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Pasundan
  • Beranda
  • Fashion
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Telusuri
Beranda kambing etawa Kejari Bangkalan penjemputan paksa terpidana korupsi tim eksekutor warta Tim Eksekutor Kejari Bangkalan Jemput Paksa Terpidana Korupsi Kambing Etawa
kambing etawa Kejari Bangkalan penjemputan paksa terpidana korupsi tim eksekutor warta

Tim Eksekutor Kejari Bangkalan Jemput Paksa Terpidana Korupsi Kambing Etawa

Pasundan
Pasundan
11 Mei, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Bangkalan, Djava Pos - Tim Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Bangkalan akhirnya melakukan tindakan tegas terhadap terpidana Syamsul Arifin,
mantan Kepala BPKAD Bangkalan dijemput paksa oleh Tim Jaksa Kejari Bangkalan, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor ) Kambing etawa.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Bangkalan, Candra Saptaji melalui Kasi Intel, Putu Arya Wibisana mengatakan, pemanggilan sudah dilakukan bahkan dua kali mangkir, akhirnya tim melakukan penjemputan.

"Terpidana dijemput di rumahnya di Jl. Ketengan No. 39 Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Senin (10/5/2021) sekitar pukul 09.30 WIB," ujar Kasi Intel Bangkalan Putu Arya Wibisana dikonfirmasi, Senin (10/5/2021) malam.

Sementara, satu tersangka lainnya yakni Mulyanto Dahlan saat dijemput paksa tidak berada di kediamannya. Sehingga, Kejaksaan Negeri Bangkalan akan kembali melakukan pemanggilan ketiga.

" Pemanggilan kesatu dan kedua sudah kita layangkan. Jadi, hari ini kita jemput paksa kepada yang bersangkutan," jelas Putu Arya Wibisana kepada wartawan.

Putu Arya juga mengatakan, jika dalam pemanggilan ketiga terpidana tetap tidak kooperatif, maka pihaknya akan menerbitkan terpidana ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Secepatnya akan kami lakukan pemanggilan ketiga, karena tadi saat kita jemput yang bersangkutan (Mulyanto Dahlan) tidak ada di rumahnya. Kalau masih tidak diindahkan, maka kita juga akan langsung terbitkan sebagai daftar DPO,"  jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, amar putusan Mahkamah Agung tertanggal 27 Januari 2021 menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan kurungan 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp200 juta, serta membayar kerugian negara sebesar Rp4,6 miliar untuk Mulyanto Dahlan dan Rp3,6 miliar untuk Syamsul Arifin. (Muzer/Rls )

Via kambing etawa
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

About Me

Foto saya
Pasundan
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Menagih Janji "Perisai Rakyat": Tragedi Penelantaran Keluarga oleh Oknum TNI dan Gugatan Keadilan Seorang Ibu

Pasundan- Juli 14, 2026 0
Menagih Janji "Perisai Rakyat": Tragedi Penelantaran Keluarga oleh Oknum TNI dan Gugatan Keadilan Seorang Ibu
Palu, Pasundan – Institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) selama ini dikenal dengan jargon mulia sebagai pelindung, pengayom, dan benteng pertahanan bagi se…

Most Popular

TKD Prabowo-Gibran Ponorogo Sapa Masyarakat Kecamatan Ngrayun

TKD Prabowo-Gibran Ponorogo Sapa Masyarakat Kecamatan Ngrayun

Desember 07, 2023
Teguh Juwarno: Rakyat Jangan Terprovokasi Isu Satu Putaran

Teguh Juwarno: Rakyat Jangan Terprovokasi Isu Satu Putaran

Desember 07, 2023
Posgab Siaga Bencana Jabar Ucapkan Duka Cita atas Berpulangnya Mantan Kepala BNPB

Posgab Siaga Bencana Jabar Ucapkan Duka Cita atas Berpulangnya Mantan Kepala BNPB

Desember 04, 2023

Recent Comments

Follow Us On Instagram @rian_seo

Editor Post

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Gunungan Diciptakan Oleh Sunan Kalijaga pada Tahun 1443 Saka

Desember 11, 2020
Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

Ruwatan atau Ngaruat dalam Bahasa Sunda, Kebiasaan yang Bermakna sangat Dalam

April 11, 2021
Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Biografi KH Sholeh Iskandar, Ulama dan Pejuang Bogor

Desember 15, 2020

Popular Post

TKD Prabowo-Gibran Ponorogo Sapa Masyarakat Kecamatan Ngrayun

TKD Prabowo-Gibran Ponorogo Sapa Masyarakat Kecamatan Ngrayun

Desember 07, 2023
Teguh Juwarno: Rakyat Jangan Terprovokasi Isu Satu Putaran

Teguh Juwarno: Rakyat Jangan Terprovokasi Isu Satu Putaran

Desember 07, 2023
Posgab Siaga Bencana Jabar Ucapkan Duka Cita atas Berpulangnya Mantan Kepala BNPB

Posgab Siaga Bencana Jabar Ucapkan Duka Cita atas Berpulangnya Mantan Kepala BNPB

Desember 04, 2023

Populart Categoris

  • News 34
Pasundan

About Us

Mengabarkan kebenaran dengan hati, menyorot fakta dengan nalar. Independen, jujur, dan setia pada pembaca.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Blogger Theme by Rian SEO
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us